JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjuk dua perusahaan di bidang artificial intelligence (AI) sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Kedua perusahaan tersebut adalah Kling AI Pte. Ltd. dan PLAUD LLC. DJP menetapkan keduanya sebagai pemungut PPN PMSE pada Mei 2026.
DJP menyatakan penunjukan dua perusahaan AI tersebut mencerminkan semakin luasnya cakupan pemungutan PPN PMSE seiring dengan berkembangnya model bisnis digital.
Selain Kling AI dan PLAUD LLC, DJP juga menunjuk lima perusahaan digital lainnya sebagai pemungut PPN PMSE pada Mei 2026.
Kelima perusahaan tersebut adalah Strava, Inc., Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group, Inc., dan Law School Admission Council, Inc.
Penerimaan PPN PMSE Capai Rp40,55 Triliun
Dengan penambahan tujuh perusahaan tersebut, jumlah pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP mencapai 271 perusahaan.
Sementara itu, penerimaan PPN PMSE telah mencapai Rp40,55 triliun. Nilai tersebut merupakan akumulasi penerimaan sejak kebijakan pemungutan PPN PMSE diberlakukan pada 2020.
Secara rinci, penerimaan PPN PMSE terdiri atas Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, dan Rp4,88 triliun hingga Mei 2026.
Sebagai informasi, PPN PMSE dipungut oleh perusahaan yang telah ditunjuk DJP. Perusahaan tersebut meliputi Pedagang Luar Negeri, Penyedia Jasa Luar Negeri, Penyelenggara PMSE Luar Negeri, serta pelaku usaha PMSE dalam negeri, termasuk Penyelenggara PMSE dalam negeri.

