Pemerintah resmi memberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas pembelian tiket pesawat kelas ekonomi selama periode libur sekolah. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pergerakan ekonomi pada momentum liburan pertengahan tahun.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43 Tahun 2026. Melalui beleid ini, pemerintah menanggung seluruh PPN yang terutang atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal kelas ekonomi.
Secara teknis, jasa angkutan udara niaga berjadwal kelas ekonomi tetap merupakan objek yang terutang PPN. Namun, atas PPN yang terutang tersebut, pemerintah memberikan fasilitas DTP sebesar 100%, sehingga beban pajak tidak ditanggung oleh penumpang sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Fasilitas ini berlaku untuk pembelian tiket pesawat yang dilakukan sejak 22 Juni 2026 hingga 5 Juli 2026. Adapun periode penerbangan yang memperoleh insentif adalah penerbangan yang dilakukan pada 24 Juni 2026 sampai dengan 5 Juli 2026.
Dasar Penghitungan PPN DTP Tiket Pesawat
PPN DTP atas tiket pesawat kelas ekonomi dihitung berdasarkan komponen tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge yang tercantum dalam tiket. Artinya, tidak seluruh komponen harga tiket menjadi dasar penghitungan PPN, melainkan hanya komponen tertentu sesuai ketentuan.
Sebagai ilustrasi, seseorang membeli tiket pesawat kelas ekonomi pada 29 Juni 2026 untuk penerbangan pada 30 Juni 2026 dengan harga Rp1.136.756. Komponen harga tiket tersebut terdiri atas:
tarif dasar (base fare): Rp790.000,00
fuel surcharge: Rp121.600,00
IWJR fee: Rp5.000,00
passenger service charge: Rp119.880,00
Value Added Tax (VAT): Rp100.276,00
total: Rp1.136.756,00
Berdasarkan komposisi tersebut, PPN yang terutang adalah sebesar Rp100.276. Karena tanggal pembelian tiket dan tanggal penerbangan masih berada dalam periode insentif, maka seluruh PPN terutang tersebut ditanggung pemerintah.
Kewajiban Faktur Pajak Tetap Berlaku
Pemberian fasilitas PPN DTP tidak menghapus kewajiban administratif bagi badan usaha angkutan udara. Maskapai atau badan usaha angkutan udara yang berstatus pengusaha kena pajak (PKP) tetap wajib membuat faktur pajak atas transaksi yang memperoleh fasilitas tersebut. Dalam hal tertentu, perusahaan juga dapat membuat dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.
Dalam praktiknya, badan usaha angkutan udara perlu memastikan terlebih dahulu apakah transaksi yang dilakukan memenuhi syarat untuk memperoleh fasilitas PPN DTP. Kepastian ini penting karena akan berpengaruh pada pencatatan transaksi, penerbitan dokumen perpajakan, serta pelaporan dalam SPT Masa PPN.
Selain itu, PPN yang terutang dan ditanggung pemerintah juga wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. Dalam pelaporan tersebut, badan usaha angkutan udara harus mencantumkan daftar rincian transaksi PPN DTP yang paling sedikit memuat:
nama dan nomor pokok wajib pajak badan usaha angkutan udara;
bulan penerbitan tiket oleh badan usaha angkutan udara;
booking reference tiket;
bandara keberangkatan penerima jasa;
bandara kedatangan penerima jasa;
tanggal pembelian tiket oleh penerima jasa;
tanggal penerbangan oleh penerima jasa;
dasar pengenaan pajak, yaitu tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge yang tertera pada tiket; dan
PPN terutang yang ditanggung pemerintah.
Daftar rincian transaksi tersebut wajib disampaikan paling lambat 30 September 2026.
Kondisi yang Membuat Fasilitas Tidak Dapat Dimanfaatkan
Fasilitas PPN DTP tidak diberikan apabila transaksi tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam PMK. Karena itu, terdapat beberapa aspek yang perlu diperhatikan oleh maskapai maupun calon penumpang agar insentif ini tetap dapat dimanfaatkan.
Pertama, pembelian tiket dan jadwal penerbangan harus berada dalam periode yang telah ditentukan pemerintah. Kedua, fasilitas hanya berlaku untuk tiket pesawat kelas ekonomi, sehingga pembelian tiket di luar kelas tersebut tidak dapat memanfaatkan insentif. Ketiga, badan usaha angkutan udara wajib menyampaikan daftar rincian transaksi PPN DTP sesuai tenggat waktu yang ditetapkan. Apabila kewajiban pelaporan ini tidak dipenuhi, fasilitas berpotensi tidak dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan.
Kebijakan PPN DTP atas tiket pesawat ekonomi ini menunjukkan upaya pemerintah untuk mendorong konsumsi rumah tangga melalui sektor transportasi sekaligus menjaga mobilitas masyarakat selama libur sekolah. Bagi pelaku usaha angkutan udara, insentif ini juga menuntut ketepatan administrasi perpajakan agar fasilitas yang diberikan dapat diimplementasikan secara tepat dan tidak menimbulkan risiko kepatuhan di kemudian hari.

