Event

Debut di IPOS ke-10, MUC Kupas Peran Pajak di Industri Event

Sekaring Ratri |
Debut di IPOS ke-10, MUC Kupas Peran Pajak di Industri Event

JAKARTA. MUC Consulting menandai langkah strategisnya di industri event dengan berpartisipasi untuk pertama kalinya dalam Indonesia Professional Organizer Summit (IPOS) Volume 10 yang berlangsung pada 28-30 April 2026 di Gedung Sapta Pesona, Kementerian Pariwisata (Kemenpar). Dalam momentum satu dekade IPOS tersebut, MUC hadir sebagai mitra strategis dengan membawa isu krusial yang selama ini menjadi tantangan pelaku industri, yakni aspek perpajakan.

Keterlibatan perdana ini diwujudkan di antaranya melalui sesi Smart Tax Talk yang menghadirkan Tax Advisory Manager, MUC Consulting, Cindy Miranti, dan Tax Planning and Compliance Manager, MUC Consulting, Evy Suryany, sebagai narasumber diskusi. Dalam sesi tersebut, MUC menegaskan perannya bukan hanya sebagai konsultan, tetapi sebagai partner strategis yang membantu pelaku industri memahami dan mengelola risiko pajak secara lebih tepat. 

Pajak dan Tantangan Industri Event

Dalam diskusi tersebut, MUC mengangkat persoalan klasik yang hingga kini belum sepenuhnya seragam di industri EO, yaitu pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Dalam pajak itu ada asas equality, tapi di lapangan ada yang mengenakan PPN dari total tagihan, ada juga yang hanya dari handling fee,” ungkap founder IPOS Harry Dwi Nugraha.

Model bisnis EO yang melibatkan banyak pihak seperti venue, hotel, dan restoran membuat persoalan ini semakin kompleks. Banyak komponen yang sebenarnya sudah dikenakan pajak, namun kembali masuk dalam tagihan EO dan berpotensi dikenakan PPN ulang.

“Ketika semua komponen masuk ke billing kita lalu dikenakan PPN lagi, itu jadi seperti double PPN dan memberatkan klien,” jelas Harry.

Konsistensi dan Dokumentasi

Menanggapi persoalan tersebut, MUC Consulting melalui sesi Smart Tax Talk menawarkan pendekatan yang lebih terstruktur dalam mengelola risiko pajak, khususnya melalui konsistensi administrasi dan penguatan dokumentasi.

“DJP biasanya akan melihat dari berbagai sisi, terutama pencatatan, invoice, dan kontrak. Itu yang jadi basis untuk menilai apakah ada pajak yang belum dikenakan,” ujar Evy.

Evy menekankan, dalam skema bundling, seluruh nilai transaksi dapat dianggap sebagai pendapatan jika tidak didukung dokumentasi yang kuat.

“Kalau di pembukuan Bapak/Ibu mengakui seluruh nilai sebagai penghasilan, DJP akan dengan mudah mengatakan bahwa PPN-nya juga harus dari seluruh nilai tersebut,” tegasnya.

Karena itu, jika pelaku usaha ingin menerapkan skema berbasis handling fee, maka seluruh aspek, mulai dari pencatatan hingga kontrak, harus selaras. “Yang penting itu in line antara pencatatan, invoice, dan kontrak,” tambah Evy.

MUC juga menyoroti bahwa fleksibilitas dalam mengikuti kebutuhan klien adalah hal yang wajar dalam industri event. Namun, fleksibilitas tersebut harus tetap berada dalam koridor kepatuhan.

“Bisnis harus fleksibel mengikuti klien, tapi tetap harus di-backup dengan dokumen yang kuat,” kata Cindy.

Cindy juga menegaskan bahwa terdapat tiga dokumen utama yang menjadi perhatian otoritas pajak, yaitu invoice, kontrak, dan pembukuan.

Selain isu PPN, MUC juga membahas implementasi Coretax sebagai sistem administrasi perpajakan terbaru. Di satu sisi, sistem ini memberikan kemudahan melalui data yang sudah prepopulated, namun di sisi lain masih menghadapi kendala teknis.

“Coretax punya kelebihan karena data sudah otomatis tersedia, tapi tantangannya masih sering error. Jadi sebaiknya jangan lapor mendekati deadline,” ujar Evy.

Selain sesi diskusi, MUC Consulting juga menghadirkan booth berupa tax clinic yang membuka layanan konsultasi gratis bagi peserta IPOS. Melalui inisiatif ini, MUC memberikan ruang bagi pelaku industri event untuk berkonsultasi langsung terkait berbagai isu perpajakan yang dihadapi.

Industri Event Kian Ekspansif

Di sisi lain, gelaran IPOS Volume 10 kembali menegaskan pentingnya industri MICE dan event dalam perekonomian nasional. Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa menyebut bahwa IPOS telah berkembang menjadi lebih dari sekadar forum pertemuan.

“Satu dekade perjalanan IPOS bukanlah waktu yang singkat. Ini adalah gerakan untuk memajukan profesionalitas industri MICE dan event kita, baik di tingkat nasional maupun global,” ujarnya.

Sepanjang 2025, sektor pariwisata mencatatkan 15,39 juta kunjungan wisatawan mancanegara dengan devisa mencapai USD 18,27 miliar, serta 1,2 miliar perjalanan wisatawan nusantara. Kontribusi sektor ini terhadap PDB mencapai 3,96 persen.

“Di balik angka-angka itu, ada peran besar para penyelenggara event dan kreator,” tambahnya.

Peran Strategis Pajak 

Kehadiran MUC dalam IPOS ke-10 menjadi penanda bahwa penguatan industri event tidak hanya bergantung pada kreativitas dan jaringan bisnis, tetapi juga pada pengelolaan aspek fundamental seperti perpajakan.

Dalam debut perdananya di IPOS, MUC membawa perspektif bahwa pajak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari strategi bisnis yang menentukan keberlanjutan industri. (KEN)

 


 


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Head Office - Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Branch Office - Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.

Integrity & Responsibility

Good Corporate Citizenship

Whistleblowing

Privacy Policy


© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru