JAKARTA. Pemerintah akan membebaskan bea masuk atas impor Liquefied Petroleum Gas (LPG) dan bahan baku plastik seperti polypropylene, polyethylene, Linear Low-Density Polyethylene (LLDPE), serta High-Density Polyethylene (HDPE).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, hal ini dilakukan untuk meredam gejolak kenaikan harga plastik yang mencapai 100%. Namun menurutnya, kebijakan ini akan dibahas di internal pemerintah.
Berlaku Enam Bulan
Mengutip infopublik.id, rencananya, pengenaan bea masuk 0% untuk LPG dan bahan baku plastik itu akan berlaku hingga enam bulan ke depan sejak 1 Mei 2026. Selama ini, tarif yang berlaku sebesar 5%.
Untuk merealisasikannya, pemerintah telah menyiapkan dua aturan khusus, yaitu Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Perindustrian.
Dampak Kenaikan Harga Plastik
Mengutip Kontan.co.id, harga plastik mengalami kenaikan antara 80% hingga 100%. Sebagai gambaran, harga biji plastik PP menembus angka Rp66.900–Rp102.900/kg. Sementara itu, harga biji plastik HD mencapai Rp50.000/kg.
Kenaikan ini berdampak pada kegiatan ekonomi masyarakat, mengingat mayoritas kemasan produk menggunakan plastik.

