Redam Kenaikan Harga, Mulai 1 Mei 2026 Bea Masuk LPG dan Bahan Baku Plastik akan Dibebaskan
JAKARTA. Pemerintah akan membebaskan bea masuk atas impor Liquefied Petroleum Gas (LPG) dan bahan baku plastik seperti polypropylene, polyethylene, Linear Low-Density Polyethylene (LLDPE), serta High-Density Polyethylene (HDPE).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, hal ini dilakukan untuk meredam gejolak kenaikan harga plastik yang mencapai 100%. Namun menurutnya, kebijakan ini akan dibahas di internal pemerintah.
Berlaku Enam Bulan
Mengutip infopublik.id, rencananya, pengenaan bea masuk 0% untuk LPG dan bahan baku plastik itu akan berlaku hingga enam bulan ke depan sejak 1 Mei 2026. Selama ini, tarif yang berlaku sebesar 5%.
Untuk merealisasikannya, pemerintah telah menyiapkan dua aturan khusus, yaitu Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Perindustrian.
Dampak Kenaikan Harga Plastik
Mengutip Kontan.co.id, harga plastik mengalami kenaikan antara 80% hingga 100%. Sebagai gambaran, harga biji plastik PP menembus angka Rp66.900–Rp102.900/kg. Sementara itu, harga biji plastik HD mencapai Rp50.000/kg.
Kenaikan ini berdampak pada kegiatan ekonomi masyarakat, mengingat mayoritas kemasan produk menggunakan plastik.