Mendagri Minta Pemda Beri Insentif untuk Kendaraan Listrik
Menteri Dalam Negeri meminta gubernur di seluruh provinsi untuk tetap memberikan insentif fiskal bagi kendaraan listrik.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang diterbitkan pada 22 April 2026.
Insentif fiskal yang dimaksud dapat berupa pembebasan atau pengurangan pajak daerah, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB dapat diberikan untuk kendaraan listrik tahun pembuatan 2026 atau sebelum 2026, termasuk kendaraan yang dikonversi dari bahan bakar fosil ke kendaraan berbasis baterai.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri telah merilis Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026. Di dalamnya diatur tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat.
Pertegas Kewenangan Pemda
Secara umum, Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 mengatur tentang pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB, termasuk di antaranya terkait kendaraan listrik sebagai objek pajak.
Dengan adanya Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ ini, pemerintah menegaskan bahwa kewenangan pemberian insentif pajak kendaraan bermotor merupakan wewenang pemerintah daerah.
Gubernur Wajib Lapor ke Mendagri
Menteri Dalam Negeri meminta setiap gubernur untuk menyampaikan laporan terkait pemberian insentif tersebut paling lambat 31 Mei 2026.
Imbauan ini didasari atas pertimbangan bahwa kondisi ekonomi global tengah menantang, yang dipicu oleh krisis energi berupa ketidakstabilan ketersediaan dan harga energi dunia.
Kondisi tersebut berdampak pada perekonomian dalam negeri. Oleh karena itu, pemerintah perlu mendorong penggunaan energi terbarukan.
Ketentuan Pendukung
Pemberian insentif untuk kendaraan listrik telah sejalan dengan sejumlah aturan sebelumnya.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 79 Tahun 2023 mengatur tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Selain itu, Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 mengatur tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mendorong peningkatan efisiensi energi, ketahanan energi, dan konservasi energi sektor transportasi, serta mewujudkan energi bersih dan kualitas udara yang lebih baik serta ramah lingkungan.