News

Pemprov Jabar Bebaskan Tunggakan Pokok dan Denda Pajak Kendaraan



Pemprov Jabar Bebaskan Tunggakan Pokok dan Denda Pajak Kendaraan

JAKARTA. Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Dedi Mulyadi hapuskan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor. Program ini berlaku mulai 20 Maret - 6 Juni 2025, untuk tahun pajak 2024 dan sebelumnya. Dengan demikian, wajib pajak hanya cukup membayar pajak kendaraan untuk tahun 2025 saja.

Program pemutihan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat atas pemenuhan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor. Di samping itu, kebijakan ini juga dinilai dapat meringankan beban masyarakat di Provinsi Jawa Barat. 

“Bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan dari tahun 2024 dan sebelumnya, mereka tidak perlu membayarnya. Namun, pajak kendaraan untuk tahun berjalan tetap harus dibayarkan,” ujar Dedi, sebagaimana dikutip dari laman resmi Badan Penerimaan Daerah Jawa Barat.

Ketentuan Bea Balik Nama

Sementara itu, bagi masyarakat pemilik kendaraan atas nama pemilik sebelumnya dapat melakukan balik nama kendaraan. Terkait hal ini, pemerintah provinsi Jawa Barat juga telah membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor.

Hanya saja, untuk biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang timbul atas penerbitan TNKB, STNK, BPKP dan surat mutasi tetap dikenakan.

Digitalisasi Layanan

Untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya, pemerintah provinsi Jawa Barat akan mendorong penggunaan teknologi informasi.

Terdapat beberapa layanan digital yang akan dipergunakan, seperti E-Samsat, aplikasi Simbara yang terdapat di dalam Jabar Apps Sapawarga, serta layanan samsat digital nasional (SIGNAL). (ASP)


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru