Pemprov Jabar Bebaskan Tunggakan Pokok dan Denda Pajak Kendaraan

JAKARTA. Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Dedi Mulyadi hapuskan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor. Program ini berlaku mulai 20 Maret - 6 Juni 2025, untuk tahun pajak 2024 dan sebelumnya. Dengan demikian, wajib pajak hanya cukup membayar pajak kendaraan untuk tahun 2025 saja.
Program pemutihan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat atas pemenuhan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor. Di samping itu, kebijakan ini juga dinilai dapat meringankan beban masyarakat di Provinsi Jawa Barat.
“Bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan dari tahun 2024 dan sebelumnya, mereka tidak perlu membayarnya. Namun, pajak kendaraan untuk tahun berjalan tetap harus dibayarkan,” ujar Dedi, sebagaimana dikutip dari laman resmi Badan Penerimaan Daerah Jawa Barat.
Ketentuan Bea Balik Nama
Sementara itu, bagi masyarakat pemilik kendaraan atas nama pemilik sebelumnya dapat melakukan balik nama kendaraan. Terkait hal ini, pemerintah provinsi Jawa Barat juga telah membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor.
Hanya saja, untuk biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang timbul atas penerbitan TNKB, STNK, BPKP dan surat mutasi tetap dikenakan.
Digitalisasi Layanan
Untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya, pemerintah provinsi Jawa Barat akan mendorong penggunaan teknologi informasi.
Terdapat beberapa layanan digital yang akan dipergunakan, seperti E-Samsat, aplikasi Simbara yang terdapat di dalam Jabar Apps Sapawarga, serta layanan samsat digital nasional (SIGNAL). (ASP)