Opinion

Revolusi Kepatuhan Pajak: Dari Konfrontatif Menuju Kooperatif

Bayu Cahyadi Putra, Muhammad Arif Darmawan,
Revolusi Kepatuhan Pajak: Dari Konfrontatif Menuju Kooperatif

Dalam praktik administrasi perpajakan modern, tantangan utama tidak lagi semata-mata terletak pada penegakan hukum atau secara konfrontatif. Melainkan pada bagaimana memastikan kepatuhan pajak dapat dicapai secara efektif, efisien, dan berkelanjutan. 

Bagi wajib pajak besar dengan struktur bisnis yang kompleks, proses kepatuhan sering kali dihadapkan pada tingginya ketidakpastian interpretasi, potensi perbedaan pandangan, serta kebutuhan akan kepastian hukum yang lebih dini.

Pendekatan pengawasan pajak yang selama ini berfokus pada tahapan pasca-pelaporan, seperti pemeriksaan dan penyelesaian sengketa, memiliki peran penting dalam sistem perpajakan. 

Namun, seiring meningkatnya kompleksitas transaksi dan tuntutan transparansi global, muncul kebutuhan untuk melengkapi pendekatan tersebut dengan mekanisme yang mendorong pengelolaan risiko pajak secara lebih proaktif dan berbasis proses.

Dalam konteks inilah konsep Cooperative Compliance berkembang sebagai kerangka kerja yang menekankan dialog, transparansi, dan tata kelola yang baik antara otoritas pajak dan wajib pajak. Pendekatan ini memandang kepatuhan pajak sebagai hasil dari sistem pengendalian internal yang andal dan keterlibatan sejak awal. Jadi, bukan semata sebagai konsekuensi dari intervensi pemeriksaan.
 
Tulisan ini mengulas perkembangan konsep Cooperative Compliance, elemen kunci pendukungnya, serta relevansinya bagi perumusan kebijakan dan praktik perpajakan ke depan.

Berawal dari Echanced Relationship

Pendekatan kerja sama antara otoritas pajak dan wajib pajak bukanlah konsep yang muncul secara tiba-tiba. Gagasan ini pertama kali diperkenalkan secara sistematis melalui Studi Forum on Tax Administration (FTA) OECD tahun 2008 dengan istilah Enhanced Relationship

Studi tersebut mengusulkan agar hubungan dengan wajib pajak besar dibangun atas dasar kepercayaan dan keterbukaan, sebagai upaya memengaruhi sisi permintaan (demand side) dari perencanaan pajak agresif.

Namun, dalam praktik lintas yurisdiksi, istilah Enhanced Relationship dinilai memiliki keterbatasan konseptual. Selain dianggap kurang mencerminkan tujuan akhir kepatuhan, istilah ini juga berpotensi menimbulkan persepsi adanya perlakuan yang tidak setara. Oleh karena itu, OECD melalui Cooperative Compliance Report (CCR) tahun 2013 secara resmi mengadopsi istilah Cooperative Compliance.

Perubahan terminologi ini bukan sekadar penyesuaian nomenklatur, melainkan penegasan arah kebijakan. Cooperative Compliance diposisikan sebagai pendekatan berbasis kerja sama yang secara eksplisit bertujuan memastikan pembayaran pajak dalam jumlah yang benar dan pada waktu yang tepat, tanpa mengesampingkan prinsip kepastian hukum dan kesetaraan.

Peran Sentral Tax Control Framework

Pengalaman implementasi di berbagai negara menunjukkan bahwa keberhasilan Cooperative Compliance sangat bergantung pada keberadaan sistem pengendalian internal yang memadai di sisi wajib pajak. Dalam konteks ini, Tax Control Framework (TCF) menjadi elemen kunci yang menghubungkan transparansi, tata kelola, dan pengelolaan risiko pajak.

TCF berfungsi, pertama, sebagai dasar objektif pembentukan kepercayaan. Kepercayaan dalam Cooperative Compliance tidak dibangun secara normatif, melainkan melalui sistem dan proses yang dapat diuji berlandaskan good tax governance. Dengan begitu implementasi TCF memungkinkan otoritas pajak menilai kualitas pengelolaan risiko pajak secara terstruktur.

Kedua, TCF memberikan jaminan atas keandalan pelaporan pajak. Dengan adanya identifikasi dan pengelolaan uncertain tax positions, wajib pajak menunjukkan bahwa potensi perbedaan interpretasi telah dipetakan dan dikelola secara sadar, bukan dibiarkan muncul di tahap pemeriksaan.

Ketiga, TCF memungkinkan interaksi yang lebih awal dan bersifat real-time. Isu pajak signifikan dapat dibahas sebelum pelaporan SPT, sehingga mengurangi potensi kejutan dan eskalasi sengketa di kemudian hari. Sehingga, dalam perspektif administrasi pajak, pendekatan ini berkontribusi pada efisiensi sumber daya dan peningkatan kualitas kepastian hukum.

Kesiapan Tata Kelola Internal Otoritas Pajak

Cooperative Compliance tidak hanya menuntut perubahan di sisi wajib pajak. OECD CCR 2013 menegaskan bahwa keberhasilan pendekatan ini juga sangat bergantung pada kesiapan tata kelola internal otoritas pajak.

Pertama, aspek integritas dan standar perilaku menjadi prasyarat utama. Pendekatan kolaboratif menuntut kejelasan batas kewenangan dan akuntabilitas agar tidak menimbulkan persepsi bias atau konflik kepentingan.

Kedua, diperlukan standardisasi metodologi dan proses kerja. Mekanisme seperti second pair of eyes berfungsi untuk menjaga konsistensi dan kualitas pengambilan keputusan, terutama dalam konteks diskusi teknis yang bersifat kompleks.

Ketiga, kapasitas sumber daya manusia menjadi faktor penentu. Otoritas pajak perlu dibekali tidak hanya dengan pemahaman hukum pajak, tetapi juga dengan commercial awareness atas bisnis proses dan kemampuan berdialog secara setara dengan wajib pajak besar yang memiliki struktur bisnis lintas sektor dan yurisdiksi.

Kesiapan tata kelola internal otoritas pajak ini penting agar Cooperative Compliance dipahami sebagai proses administrasi yang terstruktur, bukan sebagai bentuk perlakuan khusus.

Soal Kesetaraan dan Kepatuhan terhadap Spirit of the Law

Salah satu perhatian utama terhadap Cooperative Compliance adalah potensi benturannya dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum. 

OECD CCR 2013 menegaskan, bahwa pendekatan ini tidak dimaksudkan untuk menciptakan perlakuan istimewa. Melainkan, sebagai bagian dari strategi manajemen risiko kepatuhan. Pendekatan yang berbeda diterapkan pada profil risiko yang berbeda, termasuk kompleksitas wajib pajak besar.

Terkait kepatuhan terhadap spirit of the law, OECD mengakui pentingnya substansi hukum dalam perumusan kebijakan pajak. Namun demikian, pendekatan kooperatif juga mengakui hak wajib pajak untuk memiliki perbedaan interpretasi hukum. Sepanjang, disampaikan secara transparan dan terbuka. Dengan demikian, dialog tidak dimaksudkan untuk menghilangkan perbedaan pandangan, melainkan untuk mengelolanya secara dini dan terukur.

Mengukur Keberhasilan Cooperative Compliance

OECD CCR 2013 menekankan bahwa keberhasilan Cooperative Compliance tidak dapat diukur hanya dengan indikator tradisional seperti tambahan penerimaan hasil pemeriksaan. Nilai utama pendekatan ini terletak pada:

  1. Peningkatan tingkat jaminan atas keandalan pelaporan pajak;
  2. Efisiensi administrasi, melalui pengurangan sengketa dan percepatan penyelesaian isu pajak;
  3. Perubahan perilaku kepatuhan, khususnya dalam bentuk pengungkapan yang lebih awal dan proaktif.

Penerapan Cooperative Compliance Secara Global  

Tabel di bawah ini merangkum lima dari sejumlah negara yang telah memiliki pendekatan Cooperative Compliance per tahun 2013 menurut publikasi OECD. 

Negara

Model Cooperative Compliance

Keterangan

Australia 

Annual Compliance Arrangement (ACA) 

Model formal sejak 2001, fokus pada penetapan ekspektasi pengungkapan dan layanan. Menekankan pada transparansi penuh dan layanan administrasi yang responsif untuk Wajib Pajak besar

Amerika Serikat 


Compliance Assurance Process (CAP) 
Dimulai sebagai proyek percontohan 2005, menjadi program permanen tahun 2012. Fokus pada penyelesaian isu pajak sebelum SPT disampaikan agar tercapai kepastian hukum yang cepat.

Belanda 

Horizontal Monitoring

Model formal yang dimulai tahun 2005 dan terintegrasi dalam strategi manajemen risiko kepatuhan yang lebih luas dan setara.

Inggris (UK)

 

Tax Compliance Risk Management Framework 

Pendekatan kooperatif formal sejak 2006, berbasis model manajemen risiko untuk menentukan level intervensi berdasarkan profil kepatuhan perusahaan.

Singapura 

Enhanced Taxpayer Relationship Program (ETRP)

Model formal, dimulai pertengahan 2008 dengan pendekatan dialog berkelanjutan sebagai proyek percontohan untuk membangun hubungan saling percaya dengan korporasi besar.


Arah Implementasi Cooperative Compliance ke Depan

Pendekatan Cooperative Compliance merefleksikan arah baru administrasi perpajakan yang menempatkan kepatuhan sebagai proses yang dikelola secara berkelanjutan, bukan semata sebagai hasil dari intervensi pemeriksaan setelah pelaporan. 

Dalam menghadapi kompleksitas transaksi dan meningkatnya kebutuhan akan kepastian hukum, pendekatan ini berupaya melengkapi mekanisme pengawasan tradisional melalui pengelolaan risiko, transparansi, dan dialog yang lebih dini antara otoritas pajak dan wajib pajak.
 
Pengalaman di berbagai negara menunjukkan bahwa, dengan prasyarat tata kelola yang memadai, Cooperative Compliance dapat berkontribusi pada peningkatan efisiensi administrasi dan pengurangan eskalasi sengketa pajak.

Keberhasilan pendekatan tersebut sangat bergantung pada kesiapan kelembagaan di kedua belah pihak. TCF menjadi elemen kunci yang menyediakan dasar objektif bagi pembentukan kepercayaan. Karena memungkinkan otoritas pajak memperoleh tingkat keyakinan yang lebih tinggi atas keandalan pelaporan pajak. Sekaligus, mendorong wajib pajak untuk mengelola risiko pajak secara sistematis dan terdokumentasi. 

Di sisi lain, otoritas pajak dituntut untuk memastikan integritas, konsistensi metodologi, serta kapasitas sumber daya manusia yang memadai agar pendekatan kooperatif tetap berjalan dalam koridor kesetaraan dan akuntabilitas. 

Cooperatif Compliance Untuk Konteks Indonesia

Dalam konteks Indonesia, pengembangan Cooperative Compliance perlu dilakukan secara terukur dengan memperjelas manfaat administratif dan kepastian hukum bagi wajib pajak yang berpartisipasi. 

Keberhasilan Cooperative Compliance di Indonesia tidak hanya bergantung pada regulasi yang sedang disiapkan, tetapi pada pemulihan kepercayaan. Otoritas pajak harus membuktikan bahwa transparansi wajib pajak tidak akan disalahgunakan sebagai instrumen “target” penerimaan. 

Di sisi lain, wajib pajak tidak cukup hanya mengandalkan mitigasi pajak tradisional dan sebaiknya mulai menyiapkan implementasi TCF dalam sistem pengendalian internal perusahaan yang terintegrasi dengan sistem ERP dan Coretax.

Dengan kerangka kebijakan yang jelas dari otoritas pajak dan implementasi TCF yang terintegrasi dari wajib pajak, Cooperative Compliance berpotensi menjadi instrumen pelengkap yang relevan untuk meningkatkan kualitas kepatuhan dan memperkuat hubungan institusional antara otoritas pajak dan wajib pajak. Semoga saja.
 

Disclaimer! Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Head Office - Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Branch Office - Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.

Integrity & Responsibility

Good Corporate Citizenship

Whistleblowing

Privacy Policy


© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru