Regulation Update

Ketentuan Pajak Restrukturisasi BUMN Diubah, Penggunaan Nilai Buku Wewenang Danantara

Ketentuan Pajak Restrukturisasi BUMN Diubah, Penggunaan Nilai Buku Wewenang Danantara

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperbarui ketentuan pajak terkait restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pembaruan dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 yang mengubah PMK Nomor 81 Tahun 2024.

Dalam pertimbangannya, pemerintah menyebut pembaruan dilakukan untuk mendukung transformasi BUMN melalui restrukturisasi serta menyesuaikan dengan keberadaan BPI Danantara. Bentuk restrukturisasi tersebut meliputi penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha.

Beberapa pembaruan yang dilakukan, pertama perluasan definisi BUMN. Kedua, kewenangan persetujuan beberapa hal detil proses restrukturisasi dari Kementerian BUMN ke Danantara. Ketiga, hingga batas waktu keberlangsungan usaha wajib pajak yang mengalihkan harta akibat restrukturisasi.

Perluasan Definisi BUMN

Dalam beleid terbaru yang berlaku sejak 22 Januari 2026 tersebut, pemerintah memperluas definisi BUMN yang tidak hanya berdasarkan kepemilikan modal.

Tetapi, ada definisi BUMN tambahan, yaitu BUMN juga dapat diartikan sebagai badan usaha yang di dalamnya terdapat hak istimewa milik Negara Republik Indonesia.

Hanya saja, di dalam PMK 1/2026 tersebut tidak diuraikan dengan detail pengertian dari hak istimewa yang dimaksud.

Persetujuan Penggunaan Nilai Buku

Pada dasarnya, saat pengalihan harta dalam restrukturisasi harus menggunakan nilai pasar. Kecuali, untuk kepentingan penentuan pajak penghasilan dapat menggunakan nilai buku.

Penggunaan nilai buku juga diperbolehkan untuk wajib pajak BUMN yang menerima tambahan penyertaan modal negara, khususnya terkait pembentukan perusahaan induk atau holding company.

Penggunaan nilai buku juga dapat dilakukan ketika pemisahan usaha asalkan dilakukan maksimal sejak tahun pajak 2021, pengalihan harta dilakukan lewat mekanisme jual-beli, dan mendapat persetujuan.

Dalam PMK 1/2026, persetujuan penggunaan nilai buku dalam proses restrukturisasi tidak lagi menjadi kewenangan Kementerian BUMN, tetapi menjadi kewenangan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara ( BPI Danantara).

Persetujuan Restrukturisasi

BPI Danantara juga kini berwenang memberikan persetujuan restrukturisasi melalui mekanisme pengambilalihan usaha (akuisisi). Secara umum, terdapat dua kriteria wajib pajak yang dapat melakukan pengambilalihan usaha menggunakan nilai buku.

Pertama, akuisisi sebagian atau seluruh harta dan kewajiban bentuk usaha tetap di bidang perbankan oleh perusahaan dalam negeri yang modalnya terbagi atas saham. Kemudian, selanjutnya BUT tersebut dilakukan pembubaran.

Kedua, akuisisi wajib pajak badan dalam negeri dengan cara pengalihan kepemilikan saham kepada wajib pajak badan dalam negeri lainnya. Terdapat beberapa syarat untuk memenuhi kriteria ini, yaitu:

  • Jumlah saham yang dialihkan di atas 50% atau mempunyai kemampuan menentukan pengelolaan perusahaan yang dialihkan melalui cara apa pun.
  • Jika yang diakuisisi berbentuk perseroan terbuka, harus memenuhi ketentuan pasar modal.
  • Akuisisi atau restrukturisasi dilakukan maksimal sejak awal tahun pajak 2021.
  • Pengalihan harta melalui proses jual-beli.
  • Restrukturisasi mendapat persetujuan BPI Danantara.

Batas Waktu Kegiatan Usaha

PMK Nomor 1/2026 juga memperbarui batas waktu perusahaan yang melakukan restrukturisasi menjadi lebih singkat. 

Sebelumnya, perusahaan yang mengalihkan harta/kewajiban harus tetap beroperasi minimal 5 tahun. Namun dalam aturan terbaru dipangkas menjadi hanya 4 tahun sejak tanggal efektif restrukturisasi.

Begitu juga dengan jangka waktu eksistensi perusahaan yang menerima pengalihan harta harus eksis minimal 4 tahun sejak tanggal restrukturisasi.

Penghitungan Kembali dengan Nilai Pasar

Dalam beleid terbaru, pemerintah menambahkan satu klausul baru, yaitu pengecualian penghitungan kembali menggunakan nilai pasar dalam hal adanya sejumlah temuan.

Beberapa temuan tersebut antara lain, pertama, wajib pajak tidak memenuhi ketentuan persyaratan tujuan bisnis (business purpose test). Kedua, memindahtangankan harta tetapi tidak mengajukan permohonan pemindahtanganan harta sesuai ketentuan.

Ketiga, mendapat penolakan pemindahtanganan harta dari Direktur Jenderal Pajak. Keempat, tidak mengajukan pernyataan pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka Initial Public Offering (IPO) atau penawaran saham perdana.

Kelima, mendapat penolakan perpanjangan waktu IPO. Keenam, tidak melakukan pembubaran bentuk usaha tetap yang telah direstrukturisasi. Ketujuh, mendapat penolakan perpanjangan waktu pembubaran BUT yang direstrukturisasi.

Dirjen Pajak Berwenang Lakukan Evaluasi

Lewat PMK Nomor 1/2026, pemerintah juga memberikan wewenang kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak dan Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal untuk mengevaluasi penggunaan nilai buku.

Wewenang evaluasi tersebut dilakukan atas nama Menteri Keuangan dan dapat dilakukan maksimal tiga tahun sejak PMK Nomor 1/2026 berlaku. (ASP)


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Head Office - Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Branch Office - Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.

Integrity & Responsibility

Good Corporate Citizenship

Whistleblowing

Privacy Policy


© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru