Regulation Update

DJP Wajib Laporkan Pemanfaatan Data dari Instansi dan Lembaga

Asep Munazat Zatnika |
DJP Wajib Laporkan Pemanfaatan Data dari Instansi dan Lembaga

Pemerintah memperbarui ketentuan mengenai penyampaian data dan informasi untuk kepentingan perpajakan. Perubahan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2026 (PMK 8/2026) yang merevisi PMK Nomor 228/PMK.03/2017.

Salah satu perubahan penting dalam aturan baru ini adalah kewajiban bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menyampaikan laporan terkait pemanfaatan data dan informasi yang diperoleh dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, maupun pihak lain.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 5A PMK 8/2026. Dalam pasal itu disebutkan bahwa DJP harus menyampaikan surat pemberitahuan pemanfaatan data dan informasi kepada instansi atau lembaga yang menyerahkan data.

Dengan adanya ketentuan ini, instansi atau lembaga yang telah menyampaikan data kepada DJP dapat mengetahui bagaimana data tersebut digunakan untuk kepentingan administrasi perpajakan.

105 Instansi Wajib Sampaikan Data Perpajakan

Secara umum, PMK 8/2026 mewajibkan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain untuk menyampaikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan secara berkala.

Daftar instansi yang wajib menyampaikan data tersebut tercantum dalam lampiran peraturan. Dalam ketentuan terbaru, jumlah institusi yang wajib melaporkan data meningkat menjadi 105 institusi yang terbagi dalam 52 kelompok instansi.

Jumlah tersebut lebih banyak dibandingkan aturan sebelumnya yang hanya mencakup 88 institusi.

Jenis data dan informasi yang disampaikan oleh masing-masing institusi berbeda, menyesuaikan dengan kewenangan, karakteristik, serta fungsi lembaga tersebut. Penyampaian data dapat dilakukan secara elektronik maupun non-elektronik.

DJP Bisa Meminta Tambahan Data

Selain itu, PMK 8/2026 juga memberikan kewenangan kepada DJP untuk meminta tambahan data dan informasi apabila data yang diterima dinilai belum memadai untuk kepentingan perpajakan.

Permintaan tersebut disampaikan melalui surat kepada pimpinan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, maupun pihak lain yang terkait.

Surat permintaan tersebut setidaknya harus memuat jenis data yang diminta, format dan bentuk penyampaian data, serta alasan permintaan data tersebut.

Data yang diminta harus dapat menggambarkan kondisi perpajakan wajib pajak, seperti kegiatan usaha, peredaran usaha, penghasilan, hingga kekayaan wajib pajak.

Atas permintaan tersebut, instansi atau lembaga yang bersangkutan wajib memberikan data dan informasi yang diminta paling lama satu bulan sejak surat permintaan diterima.


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Head Office - Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Branch Office - Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.

Integrity & Responsibility

Good Corporate Citizenship

Whistleblowing

Privacy Policy


© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru