Event

Lewat Seminar Hybrid, PT Suryacipta dan MUC Ulas Pengembalian Pendahuluan Pajak

Sekaring Ratri

June 11, 2026

Lewat Seminar Hybrid, PT Suryacipta dan MUC Ulas Pengembalian Pendahuluan Pajak

KARAWANG. Perubahan regulasi perpajakan tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan, tetapi juga dapat menjadi peluang bagi perusahaan untuk mengelola arus kas (cash flow) secara lebih optimal. Untuk membantu pelaku usaha memahami aturan terbaru tersebut, Suryacipta Centre of Information (SCI) bekerja sama dengan MUC Consulting menyelenggarakan seminar dan webinar bertajuk “Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak (PMK Nomor 28 Tahun 2026)” pada Rabu (10/6).

Kegiatan seminar yang digelar secara hybrid ini berlangsung di Anggrek Meeting Room, The Manor Office Lantai 3, Suryacipta Square, serta melalui platform Zoom. Acara tersebut diikuti sekitar 100 peserta yang berasal dari berbagai perusahaan dan kalangan profesional.

Seminar ini diselenggarakan sebagai respons atas terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 yang mengatur tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Regulasi tersebut membawa sejumlah perubahan yang perlu dipahami oleh Wajib Pajak agar dapat memanfaatkan fasilitas restitusi secara tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Acara dibuka dengan keynote speech dari Partner MUC Consulting, Shinta Marvianti, yang menyoroti pentingnya memahami perkembangan regulasi perpajakan sebagai bagian dari strategi bisnis dan pengelolaan keuangan perusahaan.

Strategi Ajukan Restitusi

Selanjutnya, sesi utama disampaikan oleh Senior Manager Tax Advisory, Audit, and Litigation MUC Consulting, Rakhmah Sofia, bersama Supervisor Tax Advisory, Audit, and Litigation MUC Consulting, Raka Devan.

Dalam paparannya, Rakhmah menjelaskan bahwa salah satu fokus utama pembahasan adalah pihak-pihak yang berhak mengajukan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak beserta persyaratan yang harus dipenuhi.

“Untuk Wajib Pajak (WP) dengan kriteria tertentu, terdapat sejumlah persyaratan tambahan yang perlu diperhatikan, khususnya yang terkait dengan laporan keuangan,” kata Rakhmah.

Rakhmah menekankan, perusahaan tidak hanya perlu memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga harus memastikan seluruh dokumen pendukung telah dipersiapkan dengan baik sebelum pengajuan dilakukan.

“Untuk pengembalian pendahuluan, syarat-syarat yang ditentukan harus terpenuhi. Selain itu, dokumen-dokumen terkait pengajuan pengembalian pendahuluan juga perlu direview terlebih dahulu agar prosesnya dapat berjalan dengan baik,” tambahnya.

Dalam seminar tersebut, para pembicara juga mengulas berbagai aspek penting dalam PMK 28/2026, mulai dari gambaran umum regulasi dan perubahan utama dibandingkan ketentuan sebelumnya, kriteria WP yang dapat memanfaatkan fasilitas pengembalian pendahuluan, hingga implikasi praktis bagi perusahaan yang berada dalam posisi lebih bayar.

Selain itu, peserta memperoleh pemahaman mengenai strategi dan langkah-langkah penting dalam proses pengajuan restitusi pendahuluan, termasuk tahapan penelitian yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DGT).

Melalui kegiatan ini, SCI dan MUC Consulting berharap perusahaan dapat lebih memahami peluang yang tersedia dalam regulasi terbaru serta mempersiapkan proses pengajuan pengembalian pendahuluan secara lebih efektif. (KEN)