Tax Clinic

Memahami Ketentuan dan Praktik Permohonan Restitusi

Risandy Meda Nurjanah

June 2, 2026

Memahami Ketentuan dan Praktik Permohonan Restitusi

Sistem perpajakan Indonesia menganut prinsip self-assessment. Melalui sistem ini, Wajib Pajak melakukan penghitungan sendiri atas jumlah pajak yang harus dibayarkan, termasuk memperhitungkan kredit pajak dan pembayaran pajak yang telah dilakukan selama tahun berjalan.

Dari proses tersebut, dapat timbul kondisi di mana jumlah pajak yang telah dibayar lebih kecil ataupun lebih besar dibandingkan pajak yang sebenarnya terutang, sehingga menghasilkan posisi kurang bayar maupun lebih bayar pajak.

Dalam praktiknya, posisi lebih bayar pajak merupakan hal yang cukup lazim, terutama bagi pelaku usaha dengan karakteristik transaksi tertentu.

Mengapa Lebih Bayar Pajak Bisa Terjadi?

Salah satu penyebab utama lebih bayar pajak berasal dari mekanisme kredit pajak.

Dalam Pajak Pertambahan Nilai (PPN), misalnya, dikenal adanya Pajak Keluaran (PK) dan Pajak Masukan (PM).

PK merupakan PPN yang dipungut saat melakukan penyerahan BKP atau JKP, sedangkan PM merupakan PPN yang dibayar saat memperoleh barang atau jasa. Apabila PM lebih besar dibandingkan PK, maka akan timbul posisi lebih bayar PPN.

Kondisi ini umum terjadi pada perusahaan eksportir. Sebab, ekspor dikenakan tarif PPN sebesar 0%, sehingga Pajak Keluaran menjadi sangat kecil bahkan nihil. Namun di sisi lain, perusahaan tetap membayar PPN atas:

  • pembelian bahan baku

  • jasa

  • aset

  • maupun biaya operasional lainnya.

Akibatnya, akumulasi Pajak Masukan menjadi jauh lebih besar daripada Pajak Keluaran.

Selain PPN, lebih bayar juga dapat terjadi dalam PPh Badan. Misalnya ketika:

  • angsuran PPh Pasal 25 lebih besar dibandingkan PPh terutang akhir tahun;

  • terdapat pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak lain dalam jumlah besar;

  • atau perusahaan mengalami penurunan laba pada akhir tahun pajak.

Apa yang Dapat Dilakukan atas Lebih Bayar Pajak?Pada prinsipnya, kelebihan pembayaran pajak merupakan hak Wajib Pajak. Atas kondisi tersebut, Wajib Pajak dapat memilih dua mekanisme:

  1. KompensasiLebih bayar dikompensasikan ke masa atau tahun pajak berikutnya. Skema ini biasanya dipilih apabila:

    1. perusahaan masih memiliki kewajiban pajak pada periode berikutnya; atau

    2. ingin menghindari proses restitusi yang relatif lebih panjang.

  2. RestitusiRestitusi merupakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Wajib Pajak. Dalam konteks administrasi perpajakan, restitusi menjadi salah satu bentuk perlindungan hak Wajib Pajak atas pajak yang semestinya tidak lagi menjadi beban.

Jenis Restitusi

Secara umum, mekanisme restitusi terbagi menjadi dua yaitu restitusi biasa atau restitusi normal dan restitusi pendahuluan.

Restitusi Biasa

Restitusi biasa dilakukan melalui pemeriksaan pajak. Dalam proses ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan pengujian diantaranya terhadap:

  • pembukuan

  • dokumen transaksi

  • faktur pajak

  • rekonsiliasi perpajakan

  • serta data pendukung lainnya.Karena melalui pemeriksaan, proses restitusi biasa umumnya memerlukan waktu yang relatif lebih panjang.

Restitusi Pendahuluan

Selain restitusi biasa, terdapat mekanisme pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Berbeda dengan restitusi biasa, restitusi pendahuluan dilakukan melalui penelitian, bukan pemeriksaan.

Fasilitas ini diberikan kepada:

  • Wajib Pajak dengan kriteria tertentu;

  • Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu; dan

  • Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah.

Ketentuan terbaru mengenai restitusi pendahuluan diatur dalam PMK Nomor 28 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 1 Mei 2026 dan menggantikan PMK sebelumnya.

Regulasi tersebut mempertegas mekanisme penelitian, kriteria Wajib Pajak, serta tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.

Batas Waktu Pengembalian Restitusi

Pasal 11 ayat (3) UU KUP mengatur bahwa pengembalian kelebihan pembayaran pajak pada prinsipnya dilakukan paling lama 1 bulan sejak:

  • diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB); atau

  • diterbitkannya Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP).

Pengembalian tersebut dilakukan melalui penerbitan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) yang menjadi dasar pencairan dana kepada Wajib Pajak.

Ketika Restitusi Belum Kunjung Cair

Dalam praktik, proses restitusi tidak selalu berjalan sederhana. Sejumlah Wajib Pajak mengaku mengalami keterlambatan pencairan restitusi meskipun SKPLB atau SKPPKP telah diterbitkan. 

Situasi tersebut kerap menimbulkan pertanyaan dari Wajib Pajak, khususnya terkait kepastian waktu pencairan restitusi.

Padahal secara normatif, UU KUP juga mengatur bahwa apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan melewati jangka waktu yang ditentukan, pemerintah wajib memberikan imbalan bunga kepada Wajib Pajak.

Imbalan bunga tersebut dihitung berdasarkan tarif bunga per bulan yang ditetapkan Menteri Keuangan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Restitusi dan Pentingnya Administrasi Pajak

Meskipun restitusi merupakan hak Wajib Pajak, prosesnya tetap memerlukan administrasi perpajakan yang baik. Dalam praktik, pemeriksaan dalam permohonan restitusi dapat melibatkan ekualisasi, rekonsiliasi, hingga pemeriksaan dokumen pendukung transaksi.

Karena itu, dokumentasi dan kepatuhan administrasi menjadi faktor penting untuk meminimalkan risiko sengketa maupun keterlambatan proses restitusi.

Posisi lebih bayar pajak bukan selalu menunjukkan adanya kecurangan atau kesalahan dalam pengelolaan pajak. Dalam banyak kasus, kondisi tersebut justru merupakan konsekuensi normal dari model bisnis dan mekanisme kredit pajak yang berlaku di Indonesia.

Melalui sistem self-assessment, negara memberikan hak kepada Wajib Pajak untuk meminta kembali pajak yang memang secara hukum bukan lagi menjadi beban mereka.

Oleh sebab itu, restitusi menjadi penting untuk dipahami, tidak hanya dari sisi administrasi perpajakan, tetapi juga dari sisi kepastian hukum dan keberlangsungan usaha.