Tax Clinic

Syarat Restitusi Pendahuluan, WP Patuh Harus Daftar Ulang Sebelum 10 Juni 2026

Risandy Meda Nurjanah

June 4, 2026

Syarat Restitusi Pendahuluan, WP Patuh Harus Daftar Ulang Sebelum 10 Juni 2026

Wajib Pajak (WP) Kriteria Tertentu atau yang selama ini dikenal sebagai WP Patuh perlu mencermati ketentuan baru dalam PMK Nomor 28 Tahun 2026. Pasalnya, status yang diperoleh berdasarkan ketentuan sebelumnya tidak serta-merta tetap berlaku dalam rezim pengembalian pendahuluan yang baru.

Untuk tetap memperoleh status WP Kriteria Tertentu beserta fasilitas pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yang melekat padanya, wajib pajak harus mengajukan kembali permohonan penetapan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kewajiban pengajuan ulang tersebut menjadi salah satu perubahan penting dalam PMK Nomor 28 Tahun 2026. Selain mengatur mekanisme penetapan kembali, regulasi ini juga memperketat kriteria penilaian kepatuhan wajib pajak.

Tidak hanya kepatuhan formal, DJP kini turut mempertimbangkan rekam jejak pembayaran pajak, kualitas laporan keuangan, serta hasil pengawasan perpajakan dalam proses penetapan WP Kriteria Tertentu.

Pengajuan Ulang Dibuka Sampai 10 Juni 2026

Khusus untuk masa transisi tahun 2026, permohonan dapat diajukan mulai 1 Juni 2026 sampai dengan 10 Juni 2026. Setelah periode tersebut berakhir, pengajuan baru dapat dilakukan kembali pada periode 1 Januari sampai dengan 10 Januari setiap tahun pajak.

Dengan waktu pengajuan yang relatif singkat, wajib pajak yang memenuhi persyaratan sebaiknya segera mempersiapkan dokumen dan melakukan pengajuan melalui sistem Coretax DJP.

Kriteria WP Patuh Semakin Ketat

Untuk dapat ditetapkan sebagai WP Kriteria Tertentu Pasal 17C UU KUP, wajib pajak harus memenuhi sejumlah persyaratan yang berlaku baik untuk kantor pusat maupun cabang.

1. Tepat Waktu Menyampaikan SPT

Wajib pajak harus menyampaikan:• SPT Tahunan selama tiga tahun pajak terakhir secara tepat waktu; dan• SPT Masa Januari sampai November pada tahun pajak terakhir secara tepat waktu.

Apabila terdapat keterlambatan, toleransi hanya diberikan paling banyak 3 Masa Pajak untuk setiap jenis pajak dan tidak boleh berturut-turut. Selain itu, SPT yang terlambat harus tetap disampaikan sebelum batas waktu penyampaian SPT Masa berikutnya.

2. Tidak Memiliki Tunggakan Pajak

Wajib pajak tidak boleh memiliki tunggakan pajak per 31 Desember tahun terakhir sebelum penetapan.

Ketentuan ini tidak berlaku apabila wajib pajak telah memperoleh persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak, atau apabila utang pajak tersebut telah melewati daluwarsa penagihan.

PMK Nomor 28 Tahun 2026 juga menambahkan persyaratan baru yang lebih ketat, yaitu wajib pajak tidak pernah melakukan pembayaran utang pajak melewati batas waktu pelunasan untuk seluruh jenis pajak dalam lima tahun terakhir sebelum penetapan, termasuk pembayaran yang dilakukan melalui mekanisme angsuran maupun penundaan.

3. Memiliki Laporan Keuangan yang Diaudit dengan Opini WTP

Wajib pajak harus memiliki laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama tiga tahun berturut-turut.

Selain itu, PMK 28 Tahun 2026 mengharuskan wajib pajak untuk memenuhi enam syarat laporan keuangan lainnya, yaitu:

  • WTP Tanpa Paragraf Penjelas

Opini audit yang diperoleh harus berupa WTP murni (unqualified opinion) dan tidak termasuk opini WTP yang disertai paragraf penjelas.

  • Bukan Restatement Akibat Kesalahan atau Manipulasi

Laporan keuangan tidak boleh merupakan hasil restatement yang disebabkan oleh koreksi kesalahan atau manipulasi data. Untuk mendukung hal tersebut, wajib pajak wajib menyampaikan surat pernyataan.

  • SP2DK Telah Ditanggapi

Apabila terdapat Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) terkait laba atau rugi fiskal yang diterbitkan paling sedikit tiga bulan sebelum penetapan, SP2DK tersebut harus sudah ditanggapi atau telah dilakukan pembahasan sesuai ketentuan yang berlaku.

  • Koreksi Fiskal Tidak Melebihi 5 Persen

Tidak terdapat koreksi laba atau rugi fiskal yang melebihi 5 persen berdasarkan hasil pemeriksaan untuk tiga tahun pajak terakhir yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) atau telah disetujui oleh wajib pajak.

  • Independensi Akuntan Publik

Akuntan publik yang melakukan audit harus memenuhi ketentuan mengenai rotasi jasa audit, yaitu tidak melebihi batas waktu lima tahun sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.

  • Tertib Administrasi

Dokumen pendukung wajib dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh.

4. Tidak Pernah Dipidana di Bidang Perpajakan

Wajib pajak yang mengajukan penetapan juga tidak boleh pernah dipidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu lima tahun terakhir sebelum penetapan.

Cara Mengajukan Penetapan WP Kriteria Tertentu

Permohonan penetapan dilakukan secara elektronik melalui portal wajib pajak pada sistem Coretax DJP. Adapun Keputusan penetapan diberikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan disampaikan sepanjang memenuhi persyaratan.

Langkah yang perlu dilakukan adalah:

  1. Login ke portal Coretax DJP.

  2. Pilih menu Layanan Wajib Pajak.

  3. Pilih layanan AS.09.

  4. Pilih menu AS.09-01 Permohonan Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu.

  5. Lengkapi dan kirim permohonan sesuai persyaratan yang ditentukan.

Apabila karena kondisi tertentu permohonan tidak dapat disampaikan secara elektronik, wajib pajak dapat menyampaikannya secara langsung atau melalui pos ke KPP atau KP2KP sesuai ketentuan yang berlaku.

Status WP Kriteria Tertentu Dapat Dicabut

Status WP Kriteria Tertentu bukan merupakan status yang berlaku permanen. DJP dapat melakukan pencabutan apabila wajib pajak tidak lagi memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Pencabutan dapat dilakukan antara lain apabila wajib pajak:

  • tidak menyampaikan SPT tepat waktu;

  • memiliki tunggakan pajak;

  • tidak lagi memenuhi persyaratan laporan keuangan yang diaudit;

  • atau melakukan pelanggaran ketentuan perpajakan lainnya.

Oleh karena itu, wajib pajak perlu menjaga kepatuhan perpajakan secara berkelanjutan agar tetap dapat mempertahankan status tersebut.