Kementerian Keuangan mengubah ketentuan mengenai kuasa wajib pajak dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan. PMK tersebut sekaligus mencabut ketentuan sebelumnya mengenai kuasa wajib pajak, yaitu PMK Nomor 229/PMK.03/2014.
Perubahan aturan ini mencakup sejumlah aspek penting, mulai dari persyaratan kompetensi kuasa wajib pajak, pihak-pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa, hingga tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan melalui kuasa. Dengan perubahan tersebut, pemerintah berharap pengaturan mengenai kuasa wajib pajak menjadi lebih jelas dan selaras dengan perkembangan administrasi perpajakan.
Dalam pertimbangannya, pemerintah menyebut perubahan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, meningkatkan profesionalisme kuasa wajib pajak, serta menyesuaikan ketentuan dengan perkembangan administrasi perpajakan berbasis digital.
Pihak yang Dapat Menjadi Kuasa Wajib Pajak
Dalam PMK Nomor 44 Tahun 2026, diatur bahwa Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa melalui Surat Kuasa Khusus untuk menjalankan hak maupun memenuhi kewajiban perpajakannya. Pihak-pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa meliputi Konsultan Pajak, Pihak Lain, dan keluarga.
Ketentuan tersebut berbeda dengan PMK Nomor 229/PMK.03/2014 yang mengatur bahwa kuasa hanya dapat diberikan kepada Konsultan Pajak dan karyawan Wajib Pajak.
Selain itu, pemerintah juga menegaskan bahwa meskipun telah menunjuk kuasa, tanggung jawab atas pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan tetap berada pada Wajib Pajak.
Syarat Kompetensi Kuasa Wajib Pajak
Untuk menjadi kuasa wajib pajak, seseorang harus memenuhi persyaratan kompetensi sesuai dengan kategori kuasa yang dimilikinya.
Konsultan Pajak dianggap memenuhi persyaratan kompetensi apabila memiliki Izin Konsultan Pajak. Sementara itu, Pihak Lain wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Adapun tata cara memperoleh Izin Konsultan Pajak maupun Surat Keterangan Terdaftar akan diatur dalam ketentuan tersendiri.
Namun demikian, persyaratan kompetensi tersebut tidak berlaku bagi kuasa wajib pajak yang berasal dari keluarga Wajib Pajak.
Selain itu, PMK juga menegaskan bahwa Konsultan Pajak maupun Pihak Lain tidak dapat menjadi kuasa apabila izin praktik atau Surat Keterangan Terdaftar yang dimilikinya sedang dibekukan atau dicabut.
Ketentuan bagi Eks Pegawai Kementerian Keuangan
PMK ini juga mengatur persyaratan tambahan bagi mantan pegawai Kementerian Keuangan yang ingin menjadi kuasa sebagai Pihak Lain.
Beberapa persyaratan tersebut antara lain:
- tidak pernah dikenai hukuman disiplin berat atas pelanggaran integritas tertentu
- bagi yang diberhentikan dengan hormat, telah memenuhi persyaratan administratif, dan
- menjalani masa tunggu (cooling-off period) selama lima tahun sejak pensiun atau berhenti dari Kementerian Keuangan.
Selain itu, seorang kuasa dapat menunjuk pegawai atau orang lain untuk menyampaikan dan/atau menerima dokumen perpajakan tertentu. Penunjukan tersebut harus menggunakan surat penunjukan dengan format sebagaimana diatur dalam lampiran PMK.
Pendaftaran Kuasa melalui Sistem DJP
Untuk dapat bertindak sebagai kuasa, Konsultan Pajak dan Pihak Lain wajib terlebih dahulu terdaftar dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
Pendaftaran dilakukan dengan menyampaikan Izin Konsultan Pajak atau Surat Keterangan Terdaftar melalui Portal Wajib Pajak yang merupakan bagian dari sistem administrasi perpajakan berbasis Coretax maupun secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Bentuk dan Masa Berlaku Surat Kuasa Khusus
Surat Kuasa Khusus dapat dibuat dalam bentuk elektronik maupun kertas. Dokumen tersebut harus memuat identitas pemberi dan penerima kuasa, ruang lingkup kuasa, serta masa berlakunya. Selain itu, Surat Kuasa Khusus juga wajib dibubuhi meterai sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi kuasa yang berasal dari keluarga, Surat Kuasa Khusus harus dilampiri bukti hubungan keluarga. Sementara itu, apabila pelaksanaan hak dan kewajiban dilakukan secara elektronik, Wajib Pajak wajib memberikan akses kepada kuasa melalui Portal Wajib Pajak.
Perlu dicatat, satu Surat Kuasa Khusus hanya berlaku untuk satu orang kuasa dan satu pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu. Kuasa juga tidak diperbolehkan mengalihkan kuasa yang diterimanya kepada pihak lain.
Dalam menjalankan tugasnya, kuasa wajib mematuhi ketentuan perpajakan, menjaga integritas dan profesionalisme, menjaga kerahasiaan informasi Wajib Pajak, serta bertindak sesuai dengan ruang lingkup izin atau Surat Keterangan Terdaftar yang dimiliki.
Kuasa yang menghalang-halangi proses perpajakan, seperti menyesatkan Wajib Pajak, menolak memberikan dokumen saat pemeriksaan, atau menghambat akses pemeriksa pajak, dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberian Kuasa Berakhir
Pemberian kuasa berakhir apabila masa berlaku Surat Kuasa Khusus telah berakhir, dicabut oleh Wajib Pajak, Izin Konsultan Pajak dibekukan atau dicabut, Surat Keterangan Terdaftar dibekukan atau dicabut, atau kuasa dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan maupun tindak pidana lainnya.
Berakhirnya pemberian kuasa juga mengakibatkan akses kuasa ke Portal Wajib Pajak dihentikan.
Pencabutan Surat Kuasa Khusus dapat dilakukan oleh Wajib Pajak melalui surat pencabutan dalam bentuk elektronik maupun kertas. Pencabutan tersebut berlaku sejak diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak dan tidak berlaku surut.
Apabila pemberian kuasa berakhir karena pembekuan izin, pencabutan Surat Keterangan Terdaftar, atau karena kuasa dipidana, Direktorat Jenderal Pajak akan menerbitkan pemberitahuan secara elektronik kepada Wajib Pajak dan kuasa yang bersangkutan.
Ketentuan Peralihan
PMK Nomor 44 Tahun 2026 juga mengatur masa transisi bagi kuasa wajib pajak.
Surat Kuasa Khusus yang dibuat berdasarkan ketentuan sebelumnya tetap berlaku sampai pelaksanaan hak atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan selesai.
Selain itu, pemegang sertifikat brevet atau lulusan pendidikan formal di bidang perpajakan paling rendah Diploma III masih dapat menjadi kuasa hingga 31 Desember 2026 meskipun belum memiliki Surat Keterangan Terdaftar.
Dalam masa transisi tersebut, penunjukan dilakukan menggunakan Surat Kuasa Khusus dalam bentuk kertas dengan melampirkan bukti kompetensi sesuai ketentuan yang berlaku.

