JAKARTA. Kemampuan Indonesia menghimpun penerimaan pajak masih tertinggal dibandingkan sebagian besar negara di kawasan Asia-Pasifik. Laporan terbaru Revenue Statistics in Asia and the Pacific 2026 yang diterbitkan OECD menunjukkan rasio pajak (tax-to-GDP ratio) Indonesia hanya mencapai 11,8% terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2024.
Capaian tersebut menempatkan Indonesia sebagai negara dengan rasio pajak terendah ketiga di antara 38 negara dan ekonomi dalam laporan tersebut. Posisi Indonesia hanya lebih baik dibanding Timor-Leste dengan rasio 10,0% dan Bangladesh sebesar 6,7%.
Jika dibandingkan dengan negara-negara di kawasan, capaian Indonesia juga masih tertinggal. OECD mencatat tax ratio Malaysia sebesar 13,0%, Singapura 13,4%, Thailand 17,1%, Vietnam 17,2%, Filipina 18,1%, dan China 19,5% pada 2024.
Secara regional, rata-rata rasio pajak di kawasan Asia-Pasifik mencapai 19,7% pada 2024 atau hampir delapan poin persentase lebih tinggi dibandingkan Indonesia. Angka tersebut juga masih berada di bawah rata-rata kawasan Amerika Latin dan Karibia sebesar 21,7% serta rata-rata negara anggota OECD yang mencapai 34,1%.
OECD mencatat bahwa penerimaan pajak di kawasan Asia-Pasifik terus menunjukkan tren positif.
"Rata-rata rasio pajak terhadap PDB di kawasan Asia-Pasifik meningkat 0,3 poin persentase dari 2023 ke 2024 hingga mencapai 19,7%,"tulis laporan tersebut.
Tax Ratio dan Pendapatan Per Kapita
Laporan tersebut menjelaskan, rasio pajak terhadap PDB merupakan salah satu indikator utama untuk mengukur kemampuan suatu negara memobilisasi penerimaan domestik.
Namun, OECD menekankan bahwa indikator tersebut perlu dilengkapi dengan pendapatan pajak per kapita. Sebab, negara dengan rasio pajak yang sama belum tentu memiliki kapasitas fiskal yang setara.
Dalam analisisnya, Indonesia menjadi salah satu contoh negara yang memiliki rasio pajak relatif rendah, tetapi pendapatan pajak per kapitanya tidak jauh berbeda dengan negara yang memiliki tax ratio jauh lebih tinggi.
"Indonesia dan Samoa memiliki tingkat penerimaan pajak per kapita yang relatif setara pada 2024, masing-masing mencapai USD1.969 dan USD2.043,"tulis laporan tersebut.
Sebagai perbandingan, Samoa membukukan tax ratio sekitar 22,0%, hampir dua kali lipat dibandingkan Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa besarnya penerimaan pajak per orang tidak hanya dipengaruhi oleh tax ratio, tetapi juga oleh tingkat pendapatan per kapita suatu negara.
Laporan OECD juga menunjukkan struktur penerimaan pajak Indonesia masih didominasi oleh pajak atas barang dan jasa, yang menyumbang sekitar 43,1% dari total penerimaan pajak pada 2024. Sementara itu, kontribusi pajak atas kekayaan maupun iuran jaminan sosial masih relatif kecil dibandingkan banyak negara lain di kawasan.
Temuan tersebut mengindikasikan bahwa ruang untuk memperluas basis penerimaan pajak masih terbuka, baik melalui optimalisasi jenis pajak yang sudah ada maupun diversifikasi sumber penerimaan. Sehingga, ketergantungan terhadap pajak konsumsi dapat berkurang.

