JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) kini sedang digodok oleh pemerintah bersama dengan DPR. RUU ini akan menjadi dasar pembentukan PFII atau yang populer disebut sebagai financial center sebagai ekosistem keuangan yang modern, kompetitif, dan berstandar internasional.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RPDU) yang digelar oleh Komisi XI DPR pada Senin (6/7/2026), turut dibahas mengenai sederet insentif perpajakan yang akan diberikan di financial center nantinya.
Berdasarkan Pasal 33 RUU PFII, perlakuan khusus dan fasilitas perpajakan yang disiapkan mencakup fasilitas pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN) dan/atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan fasilitas kepabeanan.
Fasilitas PPh di Financial Center
Mengacu pada Pasal 36 RUU PFII, fasilitas PPh yang diberikan mencakup pengurangan PPh badan sebesar 100% kepada pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha sektor keuangan di PFII. Pengurangan PPh badan sebesar 100% juga diberikan kepada pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha penunjang sektor keuangan serta pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha non-sektor keuangan di PFII.
Selain itu, pengurangan PPh sebesar 100% juga diberikan kepada tenaga ahli di sektor jasa keuangan yang berstatus sebagai warga negara asing (WNA) dan bekerja di pelaku usaha sektor keuangan di PFII. Fasilitas ini diberikan sejak tenaga ahli bekerja di PFII.
Kemudian, fasilitas berupa pengecualian subjek pajak dalam negeri diberikan kepada WNA yang memperoleh fasilitas golden visa di PFII selama jangka waktu pemberian golden visa masih berlaku.
Merujuk pada Pasal 39 RUU PFII, fasilitas PPh diberikan dengan ketentuan penghasilan yang berasal dari investasi pada PFII yang diterima atau diperoleh subjek pajak luar negeri dibebaskan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh.
Fasilitas PPN di Financial Center
RUU PFII juga turut memuat pemberian fasilitas PPN/PPnBM berupa PPN tidak dipungut dan pengecualian PPnBM. Mengacu pada Pasal 42 RUU PFII, fasilitas PPN tidak dipungut diberikan atas penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) tertentu yang bersifat strategis, dan/atau impor BKP tertentu yang bersifat strategis.
BKP tertentu yang bersifat strategis meliputi bangunan baru berupa rumah tapak, satuan rumah susun, kantor, toko/pusat perbelanjaan, dan/atau gudang bagi orang pribadi tertentu, badan tertentu, dan kementerian tertentu. BKP tertentu yang bersifat strategis juga mencakup BKP lainnya yang dibutuhkan dalam rangka pembangunan dan pengembangan di PFII.
Sementara itu, JKP tertentu yang bersifat strategis meliputi jasa sewa rumah tapak, satuan rumah susun, kantor, toko/pusat perbelanjaan, dan/atau gudang yang diserahkan kepada orang pribadi, badan, dan/atau lembaga yang berkegiatan usaha, bertugas, atau berkedudukan di PFII.
JKP tertentu yang dimaksud juga mencakup jasa konstruksi untuk pembangunan jalan, jembatan, pembangkit listrik tenaga energi baru dan terbarukan, sistem penyediaan air minum, jaringan telekomunikasi, jaringan energi, jaringan air, instalasi pengelolaan sampah dan/atau limbah, rumah sakit/klinik, laboratorium Kesehatan, sekolah, perguruan tinggi, gedung pemerintahan, rumah tapak, rumah susun, kantor, toko, gudang, terminal, atau infrastruktur sejenis lainnya yang dibangun di PFII.
Fasilitas PPN juga diberikan atas JKP tertentu yang bersifat strategis lainnya yang dibutuhkan dalam rangka pembangunan dan pengembangan di PFII.
Selanjutnya, fasilitas PPN diberikan terhadap impor BKP yang bersifat strategis meliputi barang modal yang dibutuhkan dalam rangka Pembangunan dan pengembangan di PFII.
Kemudian, fasilitas berupa pengecualian pengenaan PPnBM diberikan atas penyerahan kelompok hunian mewah kepada orang pribadi, badan, dan/atau kementerian/lembaga, yang berkegiatan usaha, bertugas, atau berkedudukan di PFII termasuk pembebasan PPh atas penjualan atas barang yang tergolong sangat mewah.
Fasilitas Kepabeanan di Financial Center
RUU PFII juga mengatur pemberian fasilitas kepabeanan bagi pelaku usaha di financial center. Fasilitas kepabeanan yang dimaksud berupa pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan PFII.
Fasilitas Khusus Lainnya di Financial Center
Pasal 45 RUU PFII mengatur pemberian fasilitas khusus di financial center, antara lain fasilitas keimigrasian, ketenagakerjaan, perizinan, residensi, golden visa, izin tinggal, dan fasilitas lainnya. Seluruh fasilitas itu diberikan kepada pelaku usaha, pegawai, tenaga ahli, atau pihak lain yang bekerja di wilayah PFII.
PFII untuk Menarik Investasi
Kehadiran PFII dengan berbagai fasilitas perpajakan ini diharapkan dapat meningkatkan aliran investasi ke Indonesia. Hal tersebut telah ditunjukkan oleh keberadaan berbagai pusat keuangan internasional di sejumlah negara.
Sejumlah negara yang memiliki pusat keuangan internasional dinilai mampu menarik investasi, memperluas akses pembiayaan, mempercepat inovasi di sektor jasa keuangan, serta memperkuat posisinya dalam rantai nilai ekonomi global.
Selama ini, Indonesia belum memiliki kawasan khusus yang berfungsi sebagai pusat aktivitas keuangan internasional.

