News

Shopee, Tokopedia, Blibli, Lazada Resmi Jadi Pemungut PPh

Sekaring Ratri

July 2, 2026

Shopee, Tokopedia, Blibli, Lazada Resmi Jadi Pemungut PPh

JAKARTA. Pemerintah mulai mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 dengan menunjuk empat marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri. Empat platform yang ditunjuk adalah Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyederhanakan administrasi perpajakan, memberikan kepastian hukum, serta menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil bagi pelaku usaha, baik yang berjualan secara digital maupun konvensional.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa aturan tersebut bukan mengenakan pajak baru kepada pedagang online. Menurutnya, para pelaku usaha memang sejak awal memiliki kewajiban membayar pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku. Peraturan baru ini hanya mengubah mekanisme pemungutannya melalui marketplace.

"PMK-37/2025 tidak mengatur jenis pajak baru. Pedagang yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usahanya pada dasarnya memang telah memiliki kewajiban membayar pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku. Peraturan ini hanya mengatur mekanisme pemungutannya melalui marketplace sehingga administrasinya menjadi lebih sederhana dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha," urai Bimo dikutip dari rilis resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Bukan Tambahan Beban Pajak

Dalam pelaksanaannya, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet, di luar PPN dan PPnBM. Namun, pungutan tersebut bukan merupakan tambahan beban pajak karena dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah juga memastikan pelaku usaha kecil tetap mendapat perlindungan. Wajib Pajak Orang Pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak akan dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan. Dengan demikian, mereka tetap dapat menikmati fasilitas perpajakan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Selain itu, PMK 37/2025 juga mengecualikan sejumlah transaksi dari pemungutan PPh Pasal 22. Di antaranya adalah penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi, penjualan barang dan/atau jasa oleh pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan atau pemungutan PPh, serta penjualan pulsa dan kartu perdana.

Bimo mengatakan pemerintah akan terus berkoordinasi dengan para penyelenggara marketplace agar implementasi kebijakan ini berjalan lancar.