JAKARTA. Pemerintah secara resmi merevisi aturan tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang mengubah UU Nomor 4 Tahun 2023.
Salah satu substansi perubahan dalam beleid tersebut adalah penambahan pasal mengenai kewenangan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk menerbitkan dua jenis surat utang, yaitu surat utang biasa dan surat utang khusus, termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
Hal yang menjadi perhatian dari ketentuan penerbitan surat utang tersebut adalah perlakuan negara terhadap aktivitas pembeliannya.
Dalam Pasal 50A ayat (5) disebutkan bahwa negara akan menjamin dan melindungi pembelian kedua instrumen tersebut dari segala tuntutan, baik pidana maupun perdata.
Bahkan, secara detail disebutkan bahwa jenis tuntutan pidana yang dikecualikan terhadap pembelian Patriot Bond dan Merah Putih Bond adalah pidana umum, pidana khusus, dan pidana perpajakan.
Fasilitas bagi Peserta Tax Amnesty
Selain itu, data dan informasi yang timbul dari transaksi tersebut juga tidak dapat dijadikan sebagai dasar pengenaan pajak dan tidak dapat dijadikan bukti hukum di pengadilan.
Ketentuan tersebut berlaku untuk transaksi yang dilakukan di pasar primer. Bahkan, investor yang melakukan pembelian Patriot Bond dan Merah Putih Bond dapat memindahtangankan dan menjaminkan surat utang tersebut.
Beleid tersebut juga menegaskan bahwa instrumen Patriot Bond dan Merah Putih Bond diperbolehkan menjadi tempat penampungan dana peserta program pengampunan pajak (tax amnesty) dan program pengungkapan sukarela (tax amnesty jilid II).
Perkuat Sektor Keuangan
Dalam pertimbangannya, pemerintah mengungkapkan penerbitan UU Nomor 4 Tahun 2026 ini bertujuan untuk mengembangkan dan memperkuat sektor keuangan.
Karenanya, pemerintah melalui beleid yang berlaku mulai 17 Juni 2026 ini menilai perlu melakukan penataan kelembagaan di sektor keuangan.

