Terungkap! Pemerintah Godok Rencana Tax Amnesty Jilid III
JAKARTA. Pemerintah kembali menggulirkan wacana tax amnesty jilid III sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan pajak dan penerimaan negara. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, setelah menghadiri rapat tingkat menteri yang membahas strategi pencegahan korupsi, perbaikan tata kelola, dan optimalisasi penerimaan devisa negara.
Dikutip dari Kontan.co.id, Budi menuturkan bahwa rencana program pengampunan pajak ini sedang dirumuskan oleh Kementerian Keuangan bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Dia mengatakan bahwa program tersebut dirancang untuk memberikan kesempatan bagi individu atau pihak yang ingin melaporkan dan mengembalikan kekayaan mereka melalui mekanisme tax amnesty.
“Terkait tax amnesty, saat ini sedang dirumuskan. Kita tahu ada tax amnesty pertama dan kedua,” ujar Budi dalam konferensi pers pada Kamis (2/1).
Meski demikian, Budi menegaskan bahwa upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi akan tetap berjalan dengan tegas, tanpa diskriminasi, dan bebas dari intervensi politik. "Kami akan melakukan pemberantasan Tipikor secara tegas, tanpa ragu, tanpa tebang pilih, tanpa politisasi hukum," tegasnya.
Rencana pelaksanaan tax amnesty jilid III ini sejalan dengan agenda pemerintah yang menetapkan revisi atas UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Sebagai informasi, program tax amnesty telah dilaksanakan dua kali, pertama pada 18 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017, dengan tarif yang bervariasi antara 2 persen hingga 10 persen. Kebijakan ini telah ditegaskan sebagai kesempatan sekali seumur hidup bagi pengemplang pajak untuk melaporkan hartanya sebelum terdeteksi oleh DJP dan berpotensi terkena denda hingga 100 persen.
Namun, tax amnesty jilid II kembali diadakan, berganti nama menjadi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang berlangsung pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Program ini dibagi menjadi dua kelompok: wajib pajak yang mengikuti jilid I tapi masih ada harta yang belum dilaporkan, serta wajib pajak yang belum ikut pengampunan pajak periode 2016-2020. Tarif untuk jilid II lebih tinggi, yaitu antara 6-11 persen untuk kebijakan I dan 12-18 persen untuk kebijakan II. (KEN)