News

Beli Emas di Bank Bulion Bebas Pajak, Asal Tak Lebih dari 10 Juta



Beli Emas di Bank Bulion Bebas Pajak, Asal Tak Lebih dari 10 Juta
Mulai 1 Agustus 2025, beli emas batangan di Bank Bulion bebas PPh 22 sebesar 0,25% jika transaksi tak lebih dari Rp10 juta.

JAKARTA. Mulai 1 Agustus 2025, pemerintah resmi menerapkan aturan baru terkait pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi emas batangan. Bagi masyarakat yang melakukan pembelian emas di Bank Bulion tidak akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25%, selama nilai transaksinya tidak melebihi Rp10 juta.

“Transaksi hingga Rp10 juta dikecualikan. Dan ini mulai berlaku  besok (1 Agustus),” jelas Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam media briefing di Jakarta, Kamis malam (31/7/2025) seperti dikutip dari cnbc.com.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 25 Juli 2025 dan mulai berlaku efektif keesokan harinya.

Cegah Tumpang Tindih 

Latar belakang diterbitkannya aturan ini adalah penyesuaian kebijakan pajak dengan perkembangan industri bulion, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK). Usaha bulion mencakup aktivitas seperti penyimpanan, pembiayaan, perdagangan, dan penitipan emas oleh lembaga jasa keuangan (LJK).

Sebelumnya, pengenaan PPh Pasal 22 atas transaksi emas kerap menimbulkan tumpang tindih. Misalnya, ketika penjual memungut pajak 0,25%, sementara LJK Bulion sebagai pembeli juga memungut pajak sebesar 1,5% atas transaksi yang sama. Kondisi ini dinilai membebani pelaku usaha dan konsumen.

Rincian Ketentuan PMK 51 dan 52 Tahun 2025

Melalui PMK 51/2025, pemerintah menunjuk LJK Bulion sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian emas batangan, serta menetapkan tarif 0,25% untuk impor emas batangan. Namun, transaksi penjualan emas oleh konsumen akhir ke LJK Bulion senilai maksimal Rp10 juta tidak dikenai pemungutan pajak.

Sementara itu, PMK 52/2025 mengatur pajak atas perdagangan emas. Dalam aturan ini, penjualan emas perhiasan atau emas batangan tidak dikenakan PPh Pasal 22 jika dilakukan oleh:

  • Pengusaha kepada konsumen akhir,
  • Wajib Pajak UMKM yang dikenai PPh Final,
  • Wajib Pajak dengan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 22,
  • Penjualan ke Bank Indonesia,
  • Transaksi di pasar fisik emas digital,
  • Penjualan ke LJK Bulion.

Sehingga, ketentuan dalam aturan baru tersebut menegaskan bahwa pembelian emas batangan oleh masyarakat (konsumen akhir) dari Bank Bulion tidak dikenakan pemungutan PPh Pasal 22.

Namun, jika nilai penjualan emas ke LJK Bulion melebihi Rp10 juta, maka pajak sebesar 0,25% tetap dikenakan. (KEN)


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.

Integrity & Responsibility

Good Corporate Citizenship

Whistleblowing

Privacy Policy


© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru