News

Restitusi Pajak Rp361 Triliun Sudah Cair, Menkeu Purbaya Tahan Sisa Rp7 Triliun

Restitusi Pajak Rp361 Triliun Sudah Cair, Menkeu Purbaya Tahan Sisa Rp7 Triliun

JAKARTA. Pemerintah mencatat nilai restitusi pajak yang dicairkan sepanjang 2025 mencapai ratusan triliun rupiah, di tengah kondisi penerimaan negara yang mengalami tekanan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa upaya untuk menahan pencairan restitusi pada tahun lalu relatif terbatas, lantaran sebagian besar pengembalian pajak telah lebih dulu dieksekusi.

Dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Rabu (4/2/2026), Purbaya mengungkapkan total restitusi pajak yang telah dibayarkan sepanjang 2025 mencapai Rp361,15 triliun. Dari jumlah tersebut, pemerintah hanya mampu menahan pencairan sekitar Rp6 triliun hingga Rp7 triliun.

“Hampir semua sudah keluar tinggal Rp6 triliun–Rp7 triliun yang belum dieksekusi,” ujar Purbaya seperti dikutip dari kontan.co.id.

Mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu menjelaskan, besarnya nilai restitusi yang sudah dibayarkan membuat ruang penyelamatan penerimaan negara dari sisi ini menjadi sangat terbatas. Karena itu, Purbaya memutuskan menghentikan sisa restitusi yang masih dalam proses pencairan. “Saya enggak bisa menyelamatkan terlalu banyak tahun lalu dari proses restitusi,” katanya.

Soroti Kejanggalan Restitusi

Meski demikian, Purbaya menyoroti adanya kejanggalan dalam kecepatan pencairan restitusi pada periode tertentu. Ia mengaku heran karena dalam beberapa bulan, restitusi seolah dicairkan secara sangat cepat.

“Cuma saya agak heran kenapa sekian bulan cepat-cepat banget kayaknya ngabisinnya. Jadi ada yang aneh pasti di situ,” ujar Purbaya.

Lebih jauh, ia juga menyinggung dugaan praktik tidak wajar dalam pengajuan restitusi pajak. Menurutnya, terdapat indikasi sebagian produsen menaikkan biaya pokok penjualan atau cost of goods sold (COGS) secara berlebihan, sehingga margin usaha terlihat kecil di atas kertas, padahal keuntungan sebenarnya masih besar.

“Kadang-kadang produsen menaikkan COGS-nya terlalu tinggi sehingga marginnya kecil sekali, padahal di dalamnya untungnya besar,” ucapnya.

Ke depan, Purbaya menegaskan pemerintah akan melakukan penelusuran dan investigasi lebih lanjut terhadap mekanisme restitusi pajak. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan sekaligus memastikan restitusi benar-benar diberikan sesuai ketentuan. (KEN)


 


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Head Office - Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Branch Office - Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.

Integrity & Responsibility

Good Corporate Citizenship

Whistleblowing

Privacy Policy


© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru