Tax Clinic

Cara Pengisian SPT Tahunan PPh Pekerja Bebas dan Profesi Lewat Coretax

Cara Pengisian SPT Tahunan PPh Pekerja Bebas dan Profesi Lewat Coretax

Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan merupakan kewajiban bagi setiap wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan. Termasuk ke dalam wajib pajak orang pribadi yang harus menyampaikan SPT Tahunan PPh adalah mereka yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan bebas atau profesi. 

Terdapat berbagai perubahan substansi mekanisme pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi profesi pada tahun ini. Mengingat, dengan adanya sistem administrasi perpajakan baru, yaitu sistem Coretax. 

Karenanya, penting bagi wajib pajak untuk mempersiapkan diri, dengan informasi yang memadai sebelum menyampaikan SPT tahunan PPh. Jika tidak maka wajib pajak akan menghadapi sejumlah risiko perpajakan di kemudian hari karena kekeliruan atau ketidaklengkapan pengisian SPT tahunan PPh.

Artikel ini membahas tata cara pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi bagi wajib pajak pekerja bebas yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dan memiliki peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Ruang Lingkup Wajib Pajak Pekerja Bebas

Panduan ini ditujukan bagi orang pribadi yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan bebas, antara lain tenaga ahli, dokter, pengacara, akuntan, konsultan, notaris atau PPAT, arsitek, penilai, aktuaris, serta profesi lain yang diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2022.

Apabila memiliki penghasilan lain, misalnya sebagai karyawan atau pelaku usaha, maka pengisian SPT perlu disesuaikan dengan karakteristik penghasilan tersebut.

Tahapan Pelaporan SPT Tahunan

Secara garis besar, pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui Coretax dilakukan melalui lima tahapan utama, yaitu:

  1. Persiapan dokumen pendukung
  2. Login ke Coretax dan pembuatan kode otorisasi DJP
  3. Pembuatan konsep SPT Tahunan
  4. Pengisian induk dan lampiran SPT
  5. Pembayaran dan pelaporan SPT

Kelima tahapan tersebut saling berkaitan dan perlu dilakukan secara berurutan.

Persiapan Dokumen Pendukung

Sebelum mulai mengisi SPT, wajib pajak disarankan menyiapkan data dan dokumen pendukung agar proses pengisian berjalan lancar. Dokumen yang umumnya dibutuhkan meliputi pencatatan peredaran bruto selama satu tahun pajak, bukti pemotongan PPh dari pemberi penghasilan, daftar harta dan utang per akhir tahun, serta data anggota keluarga dan tanggungan.

Dokumen-dokumen ini akan menjadi dasar pengisian baik pada induk SPT maupun lampiran-lampirannya.

Login Coretax dan Kode Otorisasi DJP

Wajib pajak dapat mengakses Coretax melalui laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/ dengan menggunakan:

  1. NPWP 16 digit (NIK),
  2. password akun Coretax, dan
  3. kode keamanan (captcha).

Bagi wajib pajak yang belum pernah login atau lupa password, perlu dilakukan aktivasi atau pemulihan akun terlebih dahulu. Setelah berhasil masuk, langkah penting berikutnya adalah memastikan kode otorisasi DJP sudah tersedia. Kode ini diperlukan untuk melakukan penandatanganan elektronik saat SPT dilaporkan.

Membuat Konsep SPT Tahunan

Pembuatan konsep SPT dilakukan melalui modul Surat Pemberitahuan (SPT) pada Coretax. Wajib pajak memilih jenis SPT PPh Orang Pribadi, kemudian menentukan:

  1. jenis SPT Tahunan,
  2. tahun pajak yang dilaporkan, serta
  3. model SPT (normal atau pembetulan).

Setelah konsep dibuat, sistem akan menampilkan SPT Tahunan sesuai periode yang dipilih dan siap untuk diisi.

Pengisian Induk SPT Tahunan

Pengisian SPT dilakukan langsung pada sistem Coretax dan dapat disimpan untuk dilanjutkan di lain waktu.

Pada bagian awal, wajib pajak memilih metode pencatatan atau pembukuan serta sumber penghasilan. Untuk pekerja bebas, sumber penghasilan dipilih pekerjaan bebas. Data identitas wajib pajak akan terisi otomatis berdasarkan profil Coretax dan perlu dipastikan sudah sesuai, termasuk status perkawinan dan kewajiban perpajakan suami-istri.

SPT Tahunan digunakan untuk melaporkan seluruh penghasilan keluarga yang digabungkan dalam satu kesatuan pajak, kecuali bagi pasangan yang memilih pisah harta atau pisah penghasilan.

Ikhtisar Penghasilan dan Perhitungan Pajak

Pada bagian ikhtisar penghasilan neto, wajib pajak memilih penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Sistem akan melakukan validasi atas pemberitahuan penggunaan norma yang telah disampaikan di awal tahun pajak.

Perhitungan pajak terutang dilakukan secara otomatis oleh sistem berdasarkan data penghasilan, PTKP yang dipilih sesuai kondisi awal tahun, serta lampiran yang diisi. Kredit pajak seperti PPh Pasal 21 juga akan terisi otomatis apabila data bukti potong tersedia di sistem.

Pengisian Lampiran SPT

Lampiran diisi sesuai urutan yang ditampilkan oleh sistem. Untuk pekerja bebas pengguna NPPN, lampiran utama yang perlu diperhatikan antara lain:

Lampiran L3B
Digunakan untuk mengisi peredaran bruto pekerjaan bebas selama satu tahun pajak. Peredaran bruto dicatat per bulan berdasarkan pencatatan yang dimiliki wajib pajak.

Lampiran L3A4
Berfungsi untuk menghitung penghasilan neto menggunakan NPPN. Wajib pajak memilih jenis pekerjaan bebas dan memasukkan persentase norma sesuai ketentuan wilayah.

Lampiran L1
Memuat data harta, utang, tanggungan keluarga, serta bukti pemotongan pajak. Data harta dan utang umumnya terisi otomatis dari tahun sebelumnya dan perlu disesuaikan dengan kondisi aktual per akhir tahun pajak.

Pembayaran dan Pelaporan SPT

Setelah seluruh data terisi dengan benar, wajib pajak perlu melakukan pengecekan akhir pada bagian PPh kurang atau lebih bayar.

Jika terdapat kurang bayar, pajak harus dilunasi melalui kode billing atau deposit pajak sebelum SPT dilaporkan. Sementara jika lebih bayar, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian sesuai ketentuan.

SPT kemudian ditandatangani secara elektronik menggunakan kode otorisasi DJP dan disampaikan melalui tombol Bayar dan Lapor. Selanjutnya, bukti penerimaan elektronik dapat diunduh setelah SPT berstatus dilaporkan.

Penutup

Melalui Coretax DJP, pengisian dan pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak pekerja bebas menjadi lebih terstruktur dan terintegrasi. Meski sistem telah membantu perhitungan secara otomatis, wajib pajak tetap bertanggung jawab memastikan seluruh data yang dilaporkan benar, lengkap, dan sesuai ketentuan.

Bagi wajib pajak yang tetap menggunakan NPPN pada tahun pajak berikutnya, jangan lupa menyampaikan kembali pemberitahuan penggunaan norma sesuai peraturan yang berlaku. (NZR/ASP/GHI)
 


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Head Office - Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Branch Office - Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.

Integrity & Responsibility

Good Corporate Citizenship

Whistleblowing

Privacy Policy


© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru