Penting Bagi Ekspatriat dan Diaspora, DJP Rilis Aturan Kriteria Subjek Pajak Baru
Direktorat Jenderal Pajak merilis aturan baru tentang penentuan subjek pajak dalam negeri dan luar negeri. Ketentuan ini penting untuk dipahami terutama bagi diaspora Indonesia di luar negeri. Selain itu, juga bagi ekspatriat atau warga negara asing di Indonesia.
Regulasi yang dimaksud yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2025. Aturan yang berlaku mulai 9 Desember 2025 ini sekaligus mencabut dua aturan lama, yaitu PER-02/PJ/2009 dan PER-43/PJ/2011.
Dibanding kedua aturan sebelumnya, PER-23/PJ/2025 mengatur lebih rinci dan lebih detail, serta dilengkapi contoh penentuan status wajib pajak sesuai keberadaannya di Indonesia.
Di samping itu, aturan terbaru DJP ini juga menegaskan status wajib pajak atas subjek pajak dalam negeri, yaitu ketika ia menerima penghasilan di Indonesia.
Adapun alasan DJP menerbitkan PER-23/PJ/2025 ini agar sejalan dengan Undang-Undang (UU) tentang Cipta Kerja, termasuk juga dengan regulasi turunannya, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021.
Subjek Pajak Dalam Negeri
Menurut beleid ini, yang dimaksud dengan subjek pajak dalam negeri yaitu orang pribadi maupun badan yang memenuhi sejumlah kriteria.
Subjek Pajak Dalam Negeri Orang Pribadi
Subjek pajak dalam negeri orang pribadi meliputi warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang memenuhi tiga kriteria.
Ketiga kriteria tersebut yaitu tinggal di Indonesia, berada di Indonesia lebih dari 183 hari, atau berada di Indonesia dalam satu tahun pajak dan berniat tinggal di Indonesia.
1. Bertempat tinggal di Indonesia
Definisi bertempat tinggal di Indonesia bisa berarti seseorang yang bermukim di suatu tempat di Indonesia. Tempat tersebut bisa yang dikuasai (digunakan) setiap hari, dimiliki, disewa, atau tersedia digunakan dan bukan tempat persinggahan seseorang.
Bertempat tinggal di Indonesia bisa juga diartikan orang tersebut memiliki kegiatan utama di Indonesia baik itu berupa urusan pribadi, sosial, ekonomi, maupun keuangan di Indonesia. Selain itu, bisa juga ia hanya sekadar menjalankan kebiasaan seperti aktivitas hobi atau kegemarannya di Indonesia.
2. Berada di Indonesia lebih dari 183 hari
Pengertian berada di Indonesia ini artinya seseorang harus hadir secara fisik di Indonesia. Sementara jangka waktu 183 hari tersebut dihitung berdasarkan lamanya seseorang berada di Indonesia dalam 12 bulan atau satu tahun.
Menghitung waktu keberadaannya di Indonesia tersebut dihitung secara akumulasi, artinya tidak harus berturut-turut.
Maksudnya, jika dalam satu tahun tersebut ia sempat ke luar wilayah Indonesia, dapat dikatakan subjek pajak dalam negeri selama akumulasi keberadaannya di Indonesia dalam satu tahun lebih dari 183 hari.
3. Berada di Indonesia dalam satu tahun pajak dan Berniat tinggal di Indonesia
Niat bertempat tinggal di Indonesia dapat ditunjukkan dengan sejumlah dokumen sebagai berikut:
- Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
- Visa Tinggal Terbatas (VITAS) dengan masa berlaku lebih dari 183 hari
- Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan masa berlaku lebih dari 183 hari
- Kontrak atau perjanjian untuk bekerja, berusaha, atau berkegiatan di Indonesia lebih dari 183 hari, atau
- Dokumen lain yang dapat menunjukkan niat tinggal di Indonesia, seperti kontrak sewa tempat tinggal lebih dari 183 hari atau dokumen yang menunjukkan pemindahan anggota keluarga.
Subjek Pajak Dalam Negeri Badan
Badan yang dapat menjadi subjek pajak dalam negeri merupakan badan yang didirikan, didaftarkan, atau berada di wilayah Indonesia berdasarkan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Selain itu, pusat manajemen dan pengendalian badan berada di Indonesia dalam menentukan kebijakan maupun keputusan strategis terkait investasi maupun kegiatan operasional. Beberapa contoh kebijakan strategis tersebut meliputi:
- Menentukan pengalihan saham, harta sebagai pengganti saham, maupun penyertaan modal
- Menentukan pengalihan maupun pemanfaatan harta yang bersifat strategis
- Menunjuk atau memberhentikan pengurus, pegawai, atau agen dengan kekuasaan menjalankan kegiatan operasional, atau
- Pengawasan dan pengendalian atas pembagian dividen
Adapun badan yang menjadi subjek pajak dalam negeri dapat menjadi wajib pajak sejak didirikan di Indonesia. Tidak termasuk badan yang dapat menjadi subjek pajak dalam negeri, yaitu bentuk usaha tetap (BUT).
Subjek Pajak Luar Negeri
Definisi subjek pajak luar negeri meliputi individu maupun badan yang memenuhi sejumlah kriteria.
Subjek Pajak Luar Negeri Orang Pribadi
Kriteria individu sebagai subjek pajak luar negeri orang pribadi yaitu:
- Tidak tinggal di Indonesia.
- WNA berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari.
- WNI yang berada di luar negeri lebih dari 183 hari.
- Memiliki tempat untuk menjalankan kegiatan sehari-hari di luar Indonesia.
- Menjadi subjek pajak dalam negeri di luar Indonesia.
- Memenuhi syarat lainnya.
Ketentuan WNI Tinggal di Luar Negeri
Terkait WNI yang tinggal lebih dari 183 hari di luar Indonesia dapat terpenuhi apabila memenuhi sejumlah persyaratan. Pertama, bertempat tinggal secara permanen di luar negeri.
Kedua, memiliki kegiatan utama baik terkait kegiatan pribadi, ekonomi, maupun sosial yang dilakukan di luar Indonesia.
Kegiatan tersebut dibuktikan dengan suami, istri, anak-anak, maupun keluarga terdekat tinggal di luar Indonesia, memiliki sumber penghasilan di luar Indonesia, atau menjadi anggota organisasi keagamaan, pendidikan, sosial, ataupun masyarakat yang diakui pemerintah setempat.
Ketentuan Menjadi Subjek Pajak di Luar Negeri
Bukti seseorang menjadi subjek pajak di negara lain dapat dibuktikan dengan adanya surat keterangan domisili atau dokumen lain yang menunjukkan status subjek pajak di suatu negara.
Dokumen tersebut setidaknya harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Menggunakan bahasa Inggris
- Mencantumkan nama WNI, tanggal penerbitan, masa berlaku,
- Nama dan tanda tangan pejabat yang berwenang di negara tersebut
Syarat Subjek Pajak Luar Negeri Tertentu Lainnya
Di dalam beleid ini, DJP menetapkan dua syarat tertentu lainnya sebagai subjek pajak luar negeri. Pertama, telah menyelesaikan kewajibannya atas Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang selama menjadi subjek pajak dalam negeri.
Kedua, telah memperoleh Surat Keterangan WNI yang memenuhi syarat sebagai subjek pajak luar negeri dari DJP. (ASP)