Lebih Adil, Skema Baru Bagi Hasil PPh 21 Bakal Berdasarkan Domisili Karyawan

JAKARTA — Pemerintah tengah menyiapkan perubahan penting dalam pembagian dana hasil Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Jika sebelumnya pembagian hasil pajak dari gaji karyawan didasarkan pada lokasi perusahaan yang memotong pajak, ke depan mekanismenya kemungkinan akan berubah mengikuti domisili karyawan.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu menilai langkah ini akan lebih adil bagi daerah. Pasalnya, selama ini banyak daerah yang memiliki jumlah pekerja besar, namun tidak menikmati penerimaan pajak karena pemotongan dilakukan di kantor pusat perusahaan yang berada di kota lain.
“Untuk PPh karyawan atau PPh 21 yang dipotong dan dibagihasilkan ke daerah, selama ini memang mendasarkan diri kepada pemotongnya. Nah kami sekarang saat ini sedang melakukan exercise untuk melakukan bagi hasil berdasarkan domisili dari karyawan bersangkutan,” ujar Anggito dalam rapat kerja virtual dengan DPD, Rabu (3/9) seperti dikutip dari bisnis.com.
Menurut Anggito, pendekatan berbasis domisili akan menjawab aspirasi banyak daerah yang menuntut keadilan dalam pembagian pajak. Dengan begitu, daerah yang menjadi tempat tinggal pekerja akan merasakan manfaat lebih besar dari kontribusi warganya.
Meski demikian, dia menegaskan bahwa perubahan ini hanya berlaku untuk PPh 21. “Untuk PPh badan tidak dibagihasilkan, jadi pemungut di manapun saja itu tidak mengaruhi aspek bagi hasil pajaknya,” jelasnya.
Skema Bagi Hasil Saat Ini
Mengutip keterangan resmi Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), pembagian dana bagi hasil PPh 21 saat ini dilakukan per kuartal berdasarkan proyeksi realisasi penerimaan pajak dalam tahun anggaran berjalan.
Rinciannya, pada kuartal I hingga III masing-masing disalurkan sebesar 20% dari alokasi sementara. Kemudian, untuk kuartal IV disalurkan berdasarkan selisih antara pembagian definitif dengan total dana yang sudah dicairkan di kuartal sebelumnya.
Untuk formula pembagian yang berlaku saat ini yakni, 8% untuk pemerintah provinsi dan 12% untuk kabupaten/kota dalam provinsi.
Dengan adanya rencana perubahan berbasis domisili karyawan, skema ini berpotensi dirombak dengan harapan manfaat pajak lebih merata di berbagai daerah. (KEN)