News

PPh 21 DTP Peserta Magang 2026: Uang Saku Utuh Tanpa Potongan Pajak

PPh 21 DTP Peserta Magang 2026: Uang Saku Utuh Tanpa Potongan Pajak

JAKARTA. Uang saku magang kini bisa diterima utuh tanpa potongan pajak. Hal ini menyusul terbitnya PMK Nomor 6 Tahun 2026 yang menetapkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan peserta pemagangan lulusan perguruan tinggi akan ditanggung pemerintah (DTP) pada tahun anggaran 2026. 

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kompetensi sekaligus membantu lulusan baru memperoleh pengalaman kerja melalui program pemagangan yang diselenggarakan sesuai ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Melalui insentif ini, peserta magang tidak perlu lagi khawatir penghasilannya terpotong pajak, sehingga uang saku yang diterima selama program dapat dimanfaatkan secara penuh.

Baca Juga: Pekerja Bergaji hingga Rp10 Juta Bebas PPh 21 Sepanjang 2026, Ini Syaratnya!

Magang Berbayar Kena PPh 21, Tapi Bisa Ditanggung Pemerintah

Secara ketentuan perpajakan, penghasilan dari program magang termasuk objek PPh 21. Artinya, uang saku atau imbalan magang pada dasarnya dikenai pajak seperti penghasilan karyawan, namun dengan skema perhitungan yang berbeda.

Untuk program magang pemerintah, pemotong pajak adalah instansi pemerintah yang membayarkan penghasilan tersebut. Khusus program ini, pajaknya dibayar dan ditanggung oleh pemerintah, sehingga peserta magang menerima penghasilan secara penuh.

Penghasilan yang dikenai PPh 21 DTP tersebut meliputi:

  • Uang saku atau imbalan sejenis,
  • Iuran jaminan sosial ketenagakerjaan yang dibayarkan pemerintah, dan
  • Penghasilan lain dengan nama dan bentuk apa pun yang dibayarkan pemerintah kepada peserta magang.

Baca Juga: Urgensi Simplifikasi Pajak Program Magang

Berlaku Oktober 2025 hingga Desember 2026

Insentif PPh 21 DTP berlaku untuk Masa Pajak Oktober 2025 hingga Desember 2026. Pajak tetap dihitung pada saat pembayaran penghasilan dilakukan, dan insentif tersebut dibayarkan secara tunai kepada peserta pada saat yang sama. Karena ditanggung pemerintah, peserta magang tetap menerima uang saku secara utuh tanpa potongan PPh.

Agar PPh 21 dapat ditanggung pemerintah, peserta magang harus memenuhi kriteria berikut:

  1. Memiliki NPWP atau NIK yang telah terdaftar di sistem Coretax,
  2. Terdaftar sebagai peserta program pemagangan lulusan perguruan tinggi sesuai ketentuan pemerintah, dan
  3. Tidak menerima insentif PPh 21 DTP lainnya.

Apakah Peserta Magang Wajib Lapor SPT?

Meskipun telah memperoleh penghasilan, peserta magang yang memenuhi kriteria wajib pajak tertentu dapat dikecualikan dari kewajiban melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, terutama jika total penghasilan setahun tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Namun, peserta magang tetap boleh melaporkan SPT secara sukarela. Perlu diketahui, jika muncul status lebih bayar akibat kredit pajak dari PPh 21 DTP, kelebihan tersebut tidak dianggap sebagai kelebihan pembayaran pajak dan tidak dapat diminta kembali. (RMN)


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Head Office - Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Branch Office - Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.

Integrity & Responsibility

Good Corporate Citizenship

Whistleblowing

Privacy Policy


© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru