THR Cair, Potongan PPh 21 Ikut Naik? Simak Penjelasannya
JAKARTA. Menjelang periode pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), sejumlah pekerja kerap mendapati potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 pada bulan tersebut lebih besar dibanding bulan-bulan sebelumnya.
Kondisi ini merupakan konsekuensi dari mekanisme penghitungan pajak yang berlaku saat ini dan bukan karena adanya kenaikan tarif pajak.
Sejak 1 Januari 2024, pemerintah menerapkan skema pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER). Kebijakan itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 168 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.
“Penerapan Tarif Efektif Rata-Rata bertujuan untuk menyederhanakan penghitungan PPh Pasal 21 dan mengurangi potensi lebih/kurang bayar di akhir tahun,” tulis DJP dalam Siaran Pers Nomor SP-45/2023 dikutip Jumat (27/2).
THR Masuk Penghasilan Bruto Bulan Berjalan
Melalui skema TER, pemberi kerja cukup mengalikan penghasilan bruto bulan berjalan dengan tarif efektif sesuai kategori wajib pajak dan lapisan penghasilan.
Karena THR umumnya dibayarkan sekaligus dan nilainya signifikan, sering kali setara satu bulan gaji sehingga total penghasilan bruto pada bulan tersebut meningkat cukup besar.
Dampaknya, potongan PPh Pasal 21 pada bulan pembayaran THR dapat terlihat lebih tinggi dibanding bulan biasa.
Kelompok TER
Tiga kategori TER yang ditetapkan sesuai dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yaitu:
TER A untuk status PTKP tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan satu tanggungan (TK/1) dan kawin tanpa tanggungan (K/0).
TER B untuk status PTKP TK/2 dan K/1 serta TK/3 dan K/2
TER C untuk status PTKP K/3
Bukan Kenaikan Tarif Pajak
Besarnya potongan pada bulan penerimaan THR tidak berarti terdapat kenaikan tarif pajak secara umum. Secara tahunan, kewajiban pajak tetap dihitung berdasarkan penghasilan neto selama satu tahun pajak dan tarif progresif yang berlaku.
Apabila dalam perhitungan akhir terdapat kelebihan pembayaran, hal tersebut akan diperhitungkan dalam pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi.
Dengan skema yang berlaku saat ini, potongan PPh 21 atas THR pada prinsipnya merupakan konsekuensi teknis dari penggabungan penghasilan dalam satu masa pajak, bukan kebijakan baru yang menambah beban pajak secara permanen.