Tax Clinic

Strategi Mengisi Data Tanggungan di SPT Tahunan Lewat Coretax 

Alvatika Ardia Nursavira |
Strategi Mengisi Data Tanggungan di SPT Tahunan Lewat Coretax 

Salah satu bagian penting, saat wajib pajak orang pribadi mengisi SPT Tahunan adalah melengkapi data tanggungan dengan benar. Pasalnya, data tanggungan sangat tekait dengan jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yaitu batas penghasilan yang tidak dikenai Pajak Penghasilan.  

Besar kecilnya nilai PTKP tersebut akan berdampak pada jumlah Pajak Penghasilan (PPh) terutang. Oleh karenanya, jumlah tanggungan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan harus konsisten dengan data yang tercantum dalam formulir bukti potong A1 (BPA1) yang dibuat pemberi kerja.  

Ketidaksesuaian antara kedua data tersebut berpotensi menimbulkan perbedaan perhitungan pajak, yang pada akhirnya dapat menyebabkan timbulnya kurang bayar Pajak Penghasilan Orang Pribadi.  

Misalnya, jika pada BPA1 yang diterbitkan status wajib pajaknya tercatat kawin dengan 3 tanggungan (K/3), namun dalam SPT yang dilaporkan adalah Kawin dengan 1 tanggungan (K/1),  maka akibatnya pasti besaran PTKP yang digunakan menjadi lebih kecil sehingga meningkatkan jumlah pajak terutang. 

Karenanya, penting bagi wajib pajak orang pribadi untuk memastikan jumlah tanggungan di SPT Tahunan sama dengan yang tertera di BPA1. Jika ada perbedaan, maka perlu dilakukan penyesuaian agar sesuai dengan kondisi sebenarnya.  

Batasan Tanggungan dalam PTKP 

Setiap wajib pajak dapat mencantumkan tanggungannya yang terdiri dari anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat. Namun demikian, jumlah tanggungan yang dapat diakui oleh masing-masing wajib pajak orang pribadi adalah tiga orang. 

Contoh keluarga sedarah lurus diantaranya ayah, ibu, anak kandung. Sementara contoh keluarga semenda lurus yaitu mertua dan anak tiri. Kemudian, untuk saudara kandung dan saudara ipar yang menjadi tanggungan wajib pajak tidak memperoleh tambahan pengurangan PTKP. 

Berikut ini besaran PTKP sesuai dengan jumlah dan status perkawinan wajib pajak dan pelaksanaan kewajiban perpajakannya. 

Laki-laki/Perempuan Lajang

Laki-laki Kawin

Suami & Isteri Digabung

TK/0

Rp54.000.000

K/0

Rp58.500.000

K/I/0

Rp112.500.000

TK/1

Rp58.500.000

K/1

Rp63.000.000

K/I/1

Rp117.000.000

TK/2

Rp63.000.000

K/2

Rp67.500.000

K/I/2

Rp121.500.000

TK/3

Rp67.500.000

K/3

Rp72.000.000

K/I/3

Rp126.000.000


Cara Mengisi Data Tanggungan  

Ketentuan pengisian data tanggungan orang pribadi dibedakan antara wajib pajak orang pribadi berstatus warga negara Indonesia (WNI) dan wajib pajak orang pribadi berstatus warga negara asing (WNA). 

Mengisi Tanggungan Orang Pribadi WNI 

Sebelum implementasi Coretax, data tanggungan dapat diisi secara manual pada lampiran SPT Tahunan Orang Pribadi. Namun demikian, dengan diberlakukannya Coretax, pengisian data tanggungan dilakukan melalui fitur khusus dalam sistem.  

Wajib Pajak diharuskan untuk terlebih dahulu memperbarui data unit keluarga melalui menu: Portal Saya → Profil Saya → Informasi Umum → Edit → Unit Pajak Keluarga.  

Pengisian data tersebut memerlukan informasi sebagai berikut:  

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)  
  2. Nomor Kartu Keluarga  
  3. Data identitas masing-masing tanggungan  

Setelah data diinput secara lengkap dan memperoleh Bukti Pelaporan Perubahan Data, jumlah tanggungan akan terintegrasi secara otomatis ke dalam Lampiran 1 (L-1) pada SPT Tahunan orang pribadi.  

Tanggungan Orang Pribadi WNA 

Sama seperti untuk WNI, anggota keluarga yang dapat masuk menjadi tanggungan wajib pajak orang pribadi WNA meliputi sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat. Begitu pun jumlah maksimal tanggungan yang dapat diklaim berjumlah 3 tanggungan. 

Untuk data tanggungan wajib pajak orang pribadi asing secara umum sama dengan orang pribadi pribumi, yaitu menggunakan Coretax.  

Namun ada beberapa perbedaan dalam teknis pengisiannya. Pertama, Nomor Induk Kependudukan yang digunakan oleh wajib pajak orang pribadi asing merupakan 16 digit angka yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak.  

Untuk mendapatkan NPWP 16 digit, wajib pajak orang pribadi asing dapat mendaftarkan diri ke Kantor Pajak Pratama (KPP). Ketentuan mengenai hal tersebut diatur di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 7/PJ/2025. 

Beleid tersebut menyebut Nomor Indentias Perpajakan (NIP) diberikan kepada orang pribadi yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sebagai subjek pajak. Sementara NPWP orang pribadi pribumi yang mengacu pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah dipadankan. 

Dalam rangka mencantumkan tanggungan dalam sistem, anggota keluarga WPOP Asing perlu memiliki NIP. Adapun persyaratan administratif untuk memperoleh NIP meliputi  

  1. Pas foto.  
  2. Swafoto dengan memegang paspor.  
  3. Salinan paspor.  

Dalam praktiknya, ketentuan ini menimbulkan sejumlah kendala seperti tidak semua anggota keluarga memiliki paspor dan keberatan terkait pengisian detail identitas data keluarga. Meski demikian, pemenuhan ketentuan ini diperlukan untuk menghindari potensi klarifikasi dari otoritas pajak di kemudian hari.  

Lapor SPT Tanpa NIP  

Berikut opsi yang dapat digunakan apabila Wajib Pajak tidak mengajukan permintaan NIP.   

1. Lapor dengan PTKP Sesuai Kondisi Tanpa Mengisi Data Tanggungan  

Apabila tidak dapat memenuhi persyaratan dokumen yang dibutuhkan untuk memperoleh NIP bagi anggota keluarga yang menjadi tanggungan. Wajib Pajak tetap dapat mengklaim PTKP sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Hal ini dimungkinkan karena, hingga artikel ini dibuat status tanggungan masih dapat dipilih secara otomatis dalam coretax.  

Namun demikian, dengan kondisi demikian kantor pajak dapat mengajukan klarifikasi. Mengingat, tidak adanya dokumen pendukung yang memadai untuk membuktikan status tanggungan tersebut.  

Oleh karena itu, wajib pajak orang pribadi WNA disarankan untuk tetap menyiapkan dokumen pendukung yang relevan atau memberikan penjelasan yang memadai apabila diminta oleh otoritas pajak.  

 2. Lapor dengan PTKP TK/0 (Tidak Kawin Tanpa Tanggungan)  

Sebagai pendekatan yang lebih konservatif, Wajib Pajak dapat memilih untuk melaporkan PTKP dengan status TK/0. Pendekatan dapat meminimalkan risiko koreksi atau pertanyaan dari otoritas pajak. Sebab, tidak terdapat klaim atas tanggungan yang memerlukan pembuktian dokumen pendukung.  

Namun demikian, konsekuensi dari penggunaan status TK/0 adalah besaran PTKP yang dapat dikurangkan menjadi lebih kecil, dibandingkan dengan status yang memiliki tanggungan.  

Hal ini akan berdampak pada meningkatnya Penghasilan Kena Pajak (PKP), sehingga pada akhirnya dapat menyebabkan jumlah Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi yang terutang menjadi lebih besar atau menimbulkan posisi kurang bayar yang lebih tinggi.  

Dokumen Pendukung Alternatif Tanggungan WNA 

Berbeda dengan WNI, wajib pajak orang pribadi WNA tidak memiliki kartu keluarga sebagai dokumen pendukung atas keberadaan setiap tanggungannya. Oleh karenanya, perlu dipersiapkan dokumen pendukung lain, seperti:  

  1. Family Card atau Family Certificate dari instansi berwenang di negara asal.  
  2. Surat keterangan menikah.  
  3. Akta kelahiran anak.  

Dokumen tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa klaim PTKP yang dilakukan telah sesuai dengan kondisi riil Wajib Pajak.  

Penutup  

Implementasi Coretax membawa perubahan mendasar dalam tata kelola administrasi perpajakan di Indonesia, khususnya dalam hal pengisian data tanggungan pada SPT Tahunan Orang Pribadi.  

Oleh karena itu, Wajib Pajak dituntut untuk lebih cermat dalam memastikan kesesuaian data antara bukti potong dan SPT, serta dalam memenuhi kewajiban administrasi yang dipersyaratkan.  

Pemahaman yang baik terhadap ketentuan ini diharapkan dapat meminimalisir potensi kesalahan pelaporan dan menghindari risiko timbulnya kewajiban pajak tambahan di kemudian hari.  


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Head Office - Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Branch Office - Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.

Integrity & Responsibility

Good Corporate Citizenship

Whistleblowing

Privacy Policy


© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru