Tax Clinic

Ketentuan Pajak Istri Bekerja: Lapor SPT Sendiri atau Digabung dengan Suami?

Ketentuan Pajak Istri Bekerja: Lapor SPT Sendiri atau Digabung dengan Suami?

Memasuki periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi, pertanyaan mengenai kewajiban perpajakan istri yang bekerja kerap muncul. Pengaturan mengenai hal ini perlu merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). 

Dalam praktiknya, masih banyak Wajib Pajak (WP) yang belum memahami bahwa status perkawinan dapat memengaruhi cara penghitungan dan pelaporan pajak. Tidak jarang muncul kebingungan mengenai apakah istri harus memiliki NPWP sendiri, melaporkan SPT secara terpisah, atau cukup digabungkan dengan suami.  

Oleh karena itu, pemahaman atas prinsip dasar penggabungan penghasilan dalam keluarga menjadi penting, agar pelaporan pajak dapat dilakukan dengan benar, serta menghindari potensi kekeliruan administrasi maupun kekurangan pembayaran pajak. 

Selain itu, perubahan sistem administrasi perpajakan yang semakin terdigitalisasi juga menuntut WP untuk lebih memahami status perpajakan keluarga secara tepat. Kesalahan dalam menentukan status pelaporan tidak hanya berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian data, tetapi juga dapat memengaruhi besaran pajak yang terutang. Dengan memahami ketentuan yang berlaku sejak awal, WP dapat memilih skema pelaporan yang paling sesuai dengan kondisi keluarga. 

Prinsip Penggabungan Penghasilan 

UU PPh mengatur bahwa keluarga diperlakukan sebagai satu kesatuan ekonomis. Seluruh penghasilan atau kerugian istri yang telah kawin pada prinsipnya dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suami. Ketentuan ini mencerminkan konsep bahwa tanggung jawab ekonomi dalam keluarga berada dalam satu unit, sehingga kewajiban perpajakan pun dihitung secara terpadu. 

Dengan demikian, apabila suami dan istri sama-sama memperoleh penghasilan, maka penghasilan neto keduanya digabungkan untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan terutang. Penggabungan dilakukan sebelum dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dan atas Penghasilan Kena Pajak yang dihasilkan dikenakan tarif progresif sesuai ketentuan Pasal 17 UU PPh. 

Prinsip ini sering kali menimbulkan konsekuensi berupa kenaikan lapisan tarif pajak karena jumlah penghasilan gabungan menjadi lebih besar dibandingkan apabila dihitung secara terpisah. Oleh karena itu, pemahaman mengenai mekanisme penggabungan penghasilan menjadi penting, khususnya bagi pasangan suami istri yang keduanya bekerja dan memiliki penghasilan signifikan. 

Pengecualian bagi Istri dengan Satu Pemberi Kerja 

UU PPh memberikan pengecualian apabila istri hanya memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja, sepanjang penghasilan tersebut telah dipotong PPh Pasal 21 dan pekerjaan tersebut tidak berkaitan dengan usaha atau pekerjaan bebas suami maupun anggota keluarga lainnya. 

Dalam kondisi tersebut, penghasilan istri dapat dilaporkan dalam SPT Tahunan suami, dan istri tidak diwajibkan untuk menyampaikan SPT Tahunan secara terpisah. Ketentuan ini pada dasarnya memberikan kemudahan administrasi bagi keluarga yang sumber penghasilan istrinya bersifat tunggal dan telah dipotong pajak secara benar oleh pemberi kerja. 

Penghasilan tersebut tetap merupakan objek PPh yang dikenakan tarif progresif oleh pemberi kerja istri. Dalam pelaporan SPT Tahunan suami, penghasilan istri dicantumkan sebagai penghasilan final yang telah dipotong PPh oleh pihak lain. 

Aspek Administratif Pelaporan 

Dalam praktik administrasi melalui sistem Coretax, istri yang memenuhi kriteria tersebut dapat menyesuaikan status NPWP agar kewajiban perpajakannya mengikuti suami. Hal tersebut dilakukan dengan cara pengajuan status nonaktif.  

Setelah perubahan status disetujui, pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui akun suami dengan mencantumkan penghasilan dan PPh Pasal 21 yang telah dipotong atas nama istri pada Lampiran 2, bagian Penghasilan Final.  

Secara teknis, informasi bukti potong A1 isteri akan dimasukkan pada Lampiran 2 sebagai objek penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan final dengan kode 28-499-99. Kolom dasar pengenaan akan diisikan dengan jumlah penghasilan bruto yang tercantum dalam bukti potong A1. 

Proses administratif ini perlu diperhatikan agar data penghasilan tetap tercatat secara benar dalam sistem perpajakan. Ketidaksesuaian pengisian lampiran atau kesalahan kode objek pajak dapat menimbulkan notifikasi ketidaksesuaian data (mismatch) dalam sistem, sehingga berpotensi memicu klarifikasi dari otoritas pajak. 

Istri dengan Lebih dari Satu Sumber Penghasilan 

Apabila istri memiliki lebih dari satu pemberi kerja atau memperoleh penghasilan lain, seperti dari usaha atau pekerjaan bebas, maka penghasilan neto suami dan istri wajib digabungkan. Ketentuan ini berlaku karena penghasilan istri tidak lagi memenuhi syarat pengecualian sebagai penghasilan tunggal yang telah dipotong pajak secara final oleh pemberi kerja. 

Penghasilan neto gabungan tersebut dikurangi dengan PTKP sesuai status keluarga, kemudian dikenakan tarif progresif. Dalam kondisi ini dapat timbul kekurangan pembayaran pajak apabila jumlah PPh Pasal 21 yang telah dipotong oleh masing-masing pemberi kerja lebih kecil dibandingkan pajak terutang berdasarkan penghasilan gabungan. 

Kondisi kekurangan pembayaran pajak ini cukup sering terjadi, terutama jika masing-masing pemberi kerja menghitung pajak hanya berdasarkan penghasilan dari satu pekerjaan tanpa memperhitungkan penghasilan lain. Oleh karena itu, WP perlu melakukan penghitungan ulang secara mandiri pada saat pelaporan SPT Tahunan untuk memastikan tidak terdapat kekurangan pembayaran pajak yang harus dilunasi. 

Pemisahan Kewajiban Perpajakan 

Penghasilan suami dan istri dapat dikenakan pajak secara terpisah dalam tiga kondisi berikut: 

  • Suami dan istri hidup berpisah berdasarkan putusan hakim; 
  • Terdapat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis; 
  • Istri memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan sendiri. 

Khusus untuk kondisi perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta pilihan menjalankan kewajiban sendiri, penghitungan pajak tetap diawali dengan menggabungkan penghasilan neto suami dan istri. Setelah diperoleh pajak terutang atas penghasilan gabungan tersebut, jumlah pajak dibagi secara proporsional sesuai perbandingan penghasilan neto masing-masing. 

Suami dan istri  kemudian melaporkan serta melunasi bagian pajak terutang sesuai proporsinya dalam SPT Tahunan masing-masing. Mekanisme ini bertujuan menjaga keadilan pembagian beban pajak sesuai kemampuan ekonomi kedua belah pihak, sekaligus tetap mempertahankan prinsip kesatuan ekonomis keluarga dalam penghitungan awal pajak terutang. (HFZ/KEN) 
 


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Head Office - Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Branch Office - Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.

Integrity & Responsibility

Good Corporate Citizenship

Whistleblowing

Privacy Policy


© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru