News

Telan Anggaran Ratusan Miliar, Coretax Masih Hadapi Tantangan Teknis dan Adaptasi

Sekaring Ratri Adaninggar |
Telan Anggaran Ratusan Miliar, Coretax Masih Hadapi Tantangan Teknis dan Adaptasi

JAKARTA. Transformasi digital perpajakan melalui sistem Coretax memasuki fase krusial pada 2025. Sistem ini resmi menggantikan platform lama dan menjadi tulang punggung administrasi pajak nasional. Namun, di balik ambisi besar tersebut, terdapat dinamika antara besarnya anggaran, capaian implementasi, dan tantangan di lapangan yang masih perlu dibenahi.

Berdasarkan Laporan Kinerja (LAKIN) DJP 2025, pemerintah mengalokasikan anggaran signifikan untuk pengembangan dan operasional Coretax. Tercatat, pagu anggaran mencapai sekitar IDR 337,1 miliar, dengan realisasi sebesar IDR 136,8 miliar . Sebagian anggaran bahkan dialihkan ke tahun berikutnya dalam skema multiyears, menunjukkan bahwa proyek ini bersifat jangka panjang dan belum sepenuhnya selesai dalam satu siklus anggaran.

Dari sisi implementasi, tahun 2025 menjadi titik penting karena Coretax resmi go-live secara penuh dan menggantikan sistem sebelumnya. Sistem ini berhasil mengintegrasikan 21 proses bisnis utama perpajakan, termasuk fitur Taxpayer Account Management yang memungkinkan wajib pajak mengakses data kewajiban dan haknya secara real-time .

Implementasi Berjalan, Efisiensi Mulai Terlihat

Secara kinerja, implementasi Coretax menunjukkan sejumlah capaian positif. LAKIN mencatat indikator kualitas pengelolaan sistem informasi melampaui target, dengan realisasi mencapai 113,80%. Selain itu, tingkat kepatuhan wajib pajak tetap tinggi di angka 95,89% meskipun berada dalam masa transisi sistem baru .

Digitalisasi juga membawa perubahan signifikan dalam pelaporan SPT. Melalui fitur pre-populated SPT, data perpajakan wajib pajak telah terisi otomatis dari pihak pemotong atau pemungut pajak, sehingga mengurangi potensi kesalahan input. Pemerintah juga mengintensifkan edukasi, dengan indeks efektivitas edukasi perpajakan mencapai 120% dari target .

Dari sisi anggaran, fokus pada 2025 mulai bergeser dari pengembangan sistem ke pemeliharaan, stabilitas, dan penguatan infrastruktur. Hal ini mencerminkan bahwa Coretax telah melewati fase pembangunan awal dan memasuki tahap optimalisasi.

Namun, capaian tersebut belum sepenuhnya mencerminkan kondisi di lapangan.

Tantangan Teknis, Adaptasi Pengguna, dan Risiko “Joki”

Di tengah implementasi penuh, Coretax masih menghadapi sejumlah kendala teknis dan adaptasi pengguna. Laporan mencatat adanya bugs dalam sistem, kendala akses, hingga kebutuhan waktu bagi wajib pajak dan petugas untuk memahami proses bisnis baru .

Kondisi ini juga diakui oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang menyoroti aspek desain sistem yang belum sepenuhnya ramah pengguna.
“Desainnya memang agak sulit dipakai orang biasa, sehingga muncul joki atau software interface yang menjembatani antara Coretax dengan orang-orang,” ujar Purbaya seperti dikutip dari Kompas.com.

Meski demikian, fenomena "joki" hanya merupakan efek turunan dari persoalan utama, yakni usability sistem. Dalam perspektif ekonomi, ia menilai kemunculan perantara adalah konsekuensi dari celah yang tersedia. “Kalau dalam ekonomi, kalau ada kesempatan pasti ada yang masuk ke situ,” katanya.

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan bahwa praktik joki justru membawa risiko serius. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengungkapkan maraknya penawaran jasa joki Coretax di media sosial dengan tarif sangat murah.

“Ada Joki Coretax yang katanya hanya bayar Rp 20 ribu saja semua urusannya bisa beres mulai dari aktivasi akun Coretax, bayar tambah Rp 50 ribu bisa mengisi SPT nihil pula,” kata Inge dikutip dari Kontan.co.id.

Menurutnya, tawaran tersebut berpotensi membuka akses terhadap data sensitif wajib pajak, seperti NIK, NPWP, hingga kata sandi akun. “Kita tidak pernah tahu apa yang bisa dilakukan seseorang yang memahami data-data pribadi kita terhadap akun perpajakan kita sendiri,” imbuhnya.

DJP menegaskan bahwa perlindungan data wajib pajak telah diatur ketat dalam Pasal 34 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Karena itu, masyarakat diimbau untuk mengurus kewajiban perpajakannya secara mandiri atau melalui saluran resmi.

Ke depan, pemerintah menargetkan penyempurnaan Coretax melalui penyederhanaan sistem, peningkatan stabilitas, serta penguatan integrasi dan keamanan data. “Ke depan kita betulkan sehingga Coretax tidak perlu pakai joki lagi,” kata Purbaya. (KEN)


 


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Head Office - Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Branch Office - Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.

Integrity & Responsibility

Good Corporate Citizenship

Whistleblowing

Privacy Policy


© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru