Berlakunya PP 20/2026 menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan pelaku usaha, khususnya UMKM yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV).
Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah apakah setelah tidak lagi berhak menggunakan PPh Final UMKM 0,5%, seluruh omzet usaha akan langsung dikenai PPh Badan sebesar 22%? Jawabannya adalah tidak.
PPh Badan 22% untuk PT dan CV tidak dihitung dari omzet. Tarif tersebut dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang telah dihitung berdasarkan ketentuan perpajakan. Karena itu, tarif PPh Final 0,5% dan tarif PPh Badan 22% tidak dapat dibandingkan secara langsung karena memiliki dasar pengenaan pajak yang berbeda.
Memahami perbedaan ini penting agar pelaku usaha tidak salah memperkirakan besarnya pajak yang harus dibayar setelah berakhirnya fasilitas PPh Final UMKM.
Apakah PPh Badan 22% Dihitung dari Omzet?
Tidak. Tarif PPh Badan sebesar 22% tidak dikenakan atas omzet atau penghasilan bruto. Tarif tersebut dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak (PKP), yaitu penghasilan yang diperoleh setelah memperhitungkan biaya-biaya yang diperkenankan menurut ketentuan perpajakan dan berbagai penyesuaian fiskal lainnya.
Sementara itu, saat masih menggunakan skema PPh Final UMKM, pajak dihitung langsung berdasarkan omzet tanpa memperhatikan besar kecilnya biaya yang dikeluarkan perusahaan.
Perbedaan dasar pengenaan pajak inilah yang membuat tarif 0,5% dan 22% tidak dapat dibandingkan hanya dari besarnya angka tarif.
Mengapa PPh Final 0,5% dan PPh Badan 22% Tidak Bisa Dibandingkan Langsung?
Banyak pelaku usaha melihat adanya lonjakan tarif dari 0,5% menjadi 22% setelah tidak lagi berhak menggunakan PPh Final UMKM. Namun, perbandingan tersebut sering kali kurang tepat karena kedua skema menggunakan dasar pengenaan pajak yang berbeda.
Pada skema PPh Final UMKM:
Tarif pajak sebesar 0,5%
Dihitung dari omzet atau penghasilan bruto
Tetap terutang selama terdapat omzet.
Sedangkan pada skema PPh Badan:
Tarif umum sebesar 22%
Dihitung dari Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Memperhitungkan biaya yang dapat dikurangkan menurut ketentuan perpajakan
Pada prinsipnya tidak terutang apabila perusahaan mengalami rugi fiskal.
Dengan demikian, fokus utama tidak hanya pada tarifnya, tetapi juga pada dasar pengenaan pajaknya.
Memahami Perbedaan Omzet, Penghasilan Neto, dan Penghasilan Kena Pajak
Salah satu penyebab munculnya anggapan bahwa PT dan CV akan langsung dikenai pajak 22% dari seluruh pendapatan adalah karena belum memahami perbedaan antara omzet, penghasilan neto, dan Penghasilan Kena Pajak.
Padahal, ketiga istilah tersebut memiliki fungsi yang berbeda dalam penghitungan pajak.
Penghasilan Bruto (Omzet)
Penghasilan bruto atau omzet merupakan seluruh penerimaan yang diperoleh dari kegiatan usaha sebelum dikurangi biaya apa pun.
Sebagai contoh, sebuah perusahaan memperoleh penjualan sebesar Rp3 miliar dalam satu tahun. Maka Rp3 miliar tersebut merupakan omzet perusahaan.
Pada saat menggunakan PPh Final UMKM 0,5%, pajak dihitung langsung dari angka omzet tersebut.
Penghasilan Neto
Penghasilan neto merupakan hasil yang diperoleh setelah penghasilan dikurangi berbagai biaya yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
Sebagai ilustrasi:
Penjualan: Rp3 miliar
Harga Pokok Penjualan (HPP): Rp2 miliar
Biaya operasional: Rp700 juta
Berdasarkan data tersebut, penghasilan neto perusahaan sebesar Rp300 juta.
Dalam praktiknya, laba atau rugi perusahaan juga dapat dipengaruhi oleh penghasilan dan beban lain di luar kegiatan usaha utama, seperti bunga deposito, keuntungan selisih kurs, keuntungan penjualan aset, maupun beban lainnya.
Karena itu, laba atau rugi yang tercantum dalam laporan keuangan umumnya telah memperhitungkan seluruh penghasilan dan beban perusahaan.
Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Meskipun perusahaan telah memiliki laba atau rugi berdasarkan laporan keuangan, angka tersebut belum tentu menjadi dasar penghitungan PPh Badan.
Hal ini disebabkan adanya perbedaan antara ketentuan akuntansi dan ketentuan perpajakan.
Laporan keuangan komersial disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK), sedangkan perhitungan pajak mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksanaannya.
Akibatnya, terdapat biaya atau penghasilan tertentu yang perlakuannya berbeda antara akuntansi dan perpajakan. Oleh karena itu, perusahaan perlu melakukan rekonsiliasi fiskal melalui koreksi fiskal positif maupun koreksi fiskal negatif.
Hasil dari proses tersebut akan menghasilkan penghasilan neto fiskal yang selanjutnya menjadi dasar dalam menentukan Penghasilan Kena Pajak.
Setelah memperhitungkan kompensasi kerugian fiskal dan ketentuan perpajakan lainnya yang relevan, diperoleh Penghasilan Kena Pajak (PKP).
PKP inilah yang menjadi dasar pengenaan tarif PPh Badan sebesar 22%.
Bagaimana Alur Penghitungan PPh Badan 22%?
Secara sederhana, mekanisme penghitungan PPh Badan dapat digambarkan sebagai berikut:
Omzet → Penghasilan Neto → Penghasilan Neto Fiskal → Penghasilan Kena Pajak (PKP) → PPh Badan Terutang
Alur tersebut menunjukkan bahwa tarif 22% tidak dikenakan secara langsung atas omzet perusahaan.
Semakin besar biaya yang diperkenankan menurut ketentuan perpajakan, semakin kecil kemungkinan Penghasilan Kena Pajak yang menjadi dasar pengenaan pajak.
Apakah PT dan CV Tetap Membayar Pajak Jika Rugi?
Tidak selalu. Perbedaan ini menjadi salah satu karakteristik utama yang membedakan PPh Badan dengan PPh Final UMKM.
Sebagai contoh:
Omzet: Rp100 jutaTotal biaya usaha: Rp110 juta
Dalam kondisi tersebut, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp10 juta.
Apabila masih menggunakan skema PPh Final UMKM, pajak tetap harus dibayar karena terdapat omzet. Dengan demikian, pajak yang terutang adalah:
0,5% × Rp100 juta = Rp500 ribu.
Namun dalam skema tarif umum, apabila setelah dilakukan rekonsiliasi fiskal perusahaan mengalami rugi fiskal atau tidak memiliki Penghasilan Kena Pajak, maka pada prinsipnya tidak terdapat PPh Badan yang terutang untuk tahun pajak tersebut.
Selain itu, kerugian fiskal yang memenuhi persyaratan juga dapat dikompensasikan ke tahun-tahun pajak berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Jangan Lupakan Fasilitas Pasal 31E UU PPh
Pelaku usaha juga perlu memahami bahwa tidak seluruh Penghasilan Kena Pajak otomatis dikenai tarif efektif sebesar 22%.
Melalui fasilitas Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan, Wajib Pajak Badan yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif PPh Badan normal atas bagian Penghasilan Kena Pajak yang proporsional dengan peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar.
Dengan adanya fasilitas tersebut, tarif efektif yang dikenakan atas bagian tertentu dari Penghasilan Kena Pajak dapat menjadi lebih rendah dibandingkan tarif umum.
Karena itu, beban pajak PT dan CV tidak selalu sebesar yang dibayangkan hanya dengan melihat angka tarif 22%.
Kesimpulan
PT dan CV yang tidak lagi berhak menggunakan PPh Final UMKM 0,5% memang harus menggunakan mekanisme tarif umum PPh Badan. Namun, tarif PPh Badan sebesar 22% tidak dihitung dari omzet.
Tarif tersebut dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak (PKP), yaitu penghasilan yang telah dihitung setelah memperhitungkan biaya yang diperkenankan, koreksi fiskal, kompensasi kerugian fiskal, serta berbagai ketentuan perpajakan lainnya.
Oleh karena itu, berakhirnya fasilitas PPh Final UMKM 0,5% tidak berarti seluruh omzet perusahaan akan langsung dikenai pajak sebesar 22%. Memahami perbedaan antara omzet, penghasilan neto, dan Penghasilan Kena Pajak menjadi kunci agar pelaku usaha dapat menghitung kewajiban perpajakannya secara tepat.

