Tax Clinic

SP2DK PPh Pasal 21 di Era Coretax: Temuan Umum dan Strategi Mitigasi Risiko

Dwi Novianti Suharsih

July 24, 2026

SP2DK PPh Pasal 21 di Era Coretax: Temuan Umum dan Strategi Mitigasi Risiko

Era coretax membawa perubahan signifikan dalam proses pengawasan kepatuhan Wajib Pajak (WP). Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bisa  mensinergikan data untuk menguji kepatuhan WP. Hal ini membuat kantor pajak  mudah mengidentifikasi apabila terdapat perbedaan data antara pembukuan yang telah disusun WP dengan SPT yang sudah dilaporkan. Sehingga, apabila terdapat kesalahan administratif, WP dapat melakukan pembetulan melalui Surat Permintaan Penjelasan Data dan Konfirmasi (SP2DK) yang diterbitkan DJP

SP2DK Terkait PPh Pasal 21

Dalam praktiknya, kewajiban perhitungan, penyetoran, dan pelaporan atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 menjadi tantangan tersendiri bagi WP. Sebab, terdapat berbagai isu terkait PPh Pasal 21 yang dapat memicu penerbitan SP2DK. Beberapa kondisi yang dapat memicu temuan terkait PPh Pasal 21 tersebut antara lain sebagai berikut:

  1. Kuantitas penerima penghasilan yang banyak, sehingga identitas dan penghasilan pegawai harus tepat.

  2. Sumber pemberi penghasilan yang melibatkan beberapa divisi dapat memunculkan inkonsistensi data.

  3. Perlakuan pajak yang kompleks atas setiap penghasilan, baik yang diterima langsung maupun berupa fasilitas.

  4. Perubahan regulasi yang cukup substantial.

  5. Ekualisasi antara pembukuan dengan SPT seringkali berbeda.

Temuan Umum SP2DK

Temuan dari DJP tidak langsung menyatakan bahwa WP melakukan kesalahan dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya. Sedikitnya ada beberapa hal yang sering dijadikan temuan oleh DJP dalam melakukan pengawasannya, antara lain: 

Ekualisasi Biaya Gaji yang Tidak Sesuai

Ekualisasi adalah menyandingkan nilai pembukuan dengan SPT yang telah dilaporkan. Dalam pembukuan akan dikumpulkan akun-akun yang terindikasi terkait dengan objek PPh Pasal 21. Kemudian akan dibandingkan dengan nilai penghasilan yang telah dilaporkan dalam SPT. Jika terdapat perbedaan, WP dapat memberikan penjelasan yang disertai dokumentasi yang memadai.

PPh Pasal 21 selain Pegawai Tetap

Kewajiban PPh Pasal 21 erat kaitannya dengan objek penghasilan atas pegawai tetap. Namun, selain itu, masih terdapat objek penghasilan lainnya yang perlu WP laporkan dalam SPT. Dalam hal ini, PPh Pasal 21 dikenakan atas subjek pajak orang pribadi dalam negeri yang menerima penghasilan dari penyerahan jasa yang dilakukan.

Sehingga setiap pembayaran jasa kepada orang pribadi perlu ditinjau untuk menentukan apakah termasuk objek pemotongan PPh Pasal 21. Contohnya pemberian jasa pembersihan AC, peserta magang, ataupun tenaga ahli.

Indikasi Kurang Potong PPh Pasal 21 berdasarkan Bukti Potong Tahunan dan Masa

Era Coretax memudahkan DJP untuk menarik data atas pembayaran yang telah dilakukan oleh WP. Dalam beberapa kondisi, nilai dari data DJP dengan data yang dimiliki WP berbeda. Apabila dari data tersebut ditemukan adanya kurang bayar, WP akan diminta untuk menyetorkan sejumlah nilai kurang bayar yang ditemukan. Tidak hanya sampai di situ. Adanya temuan kurang bayar tersebut akan berujung pada penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP), karena dianggap telat setor.

Indikasi Natura dan/atau Kenikmatan yang belum dipotong PPh Pasal 21

Natura dan/atau kenikmatan menjadi salah satu grey area yang menyimpan potensi temuan. Terdapat loophole dalam sistem dan regulasi sehingga belum bisa memberikan kepastian hukum dan memungkinkan perbedaan interpretasi. Untuk itu, penting bagi WP untuk memastikan komponen penghasilan yang akan diperhitungkan sesuai peraturan yang berlaku.

Cara Menghadapi SP2DK

SP2DK bukan pemeriksaan, namun bisa menjadi pintu masuk menuju proses pemeriksaan oleh kantor pajak. WP pun diharapkan dapat menjawab permintaan data dan konfirmasi yang diminta secara komprehensif. Jawaban yang diberikan dapat berupa tertulis maupun lisan.

Namun,WP juga diharapkan untuk menyampaikan konfirmasi melalui surat tanggapan. Hal ini agar sanggahan dari Wajib Pajak, dapat terdokumentasi dengan baik untuk meminimalisir  adanya kekeliruan. Yang tidak kalah penting adalah dokumen pembuktian. Dokumen ini dapat berupa hasil ekualisasi WP, SPT, bukti setor, bukti lapor, rekening koran, kontrak kerja, dan dokumen sejenis lainnya.

Selain itu, WP juga dapat mengikuti berbagai pelatihan maupun sharing session terkait SP2DK untuk memahami perkembangan regulasi dan praktik pengawasan terkini. Salah satunya adalah webinar MUC Bijak yang akan diselenggarakan oleh MUC Consulting pada 29 Juli 2026  dengan tema “Bedah Temuan dan Strategi Mitigasi Risiko di Era Coretax". Melalui webinar ini, peserta akan  memperoleh pemahaman mengenai temuan-temuan yang sering muncul dalam pengawasan PPh Pasal 21 serta strategi praktis untuk memitigasi risiko dan merespons SP2DK secara tepat. (KEN)