News

DJP: Babinsa dan Bhabinkamtibmas Tidak Akan Awasi, Periksa, dan Tagih Pajak

Asep Munazat Zatnika

July 22, 2026

DJP: Babinsa dan Bhabinkamtibmas Tidak Akan Awasi, Periksa, dan Tagih Pajak

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa Bintara Pembina Desa (Babinsa) maupun Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) tidak akan terlibat dalam pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/7). "Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan," ujar Bimo.

Penegasan tersebut disampaikan sebagai respons atas berbagai tanggapan terhadap terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026. Terkait hal itu, Bimo menjelaskan bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanya dapat dilibatkan dalam pemberian dukungan data dan informasi.

Oleh karena itu, Bimo meminta masyarakat tetap tenang dan tidak perlu khawatir atas terbitnya SE-8/PJ/2026. Sebab, baik Babinsa maupun Bhabinkamtibmas tidak akan menilai kepatuhan wajib pajak, menagih pajak, memeriksa wajib pajak, maupun melakukan tindakan penegakan hukum perpajakan lainnya.

"Seluruh kewenangan perpajakan tetap dilaksanakan oleh petugas DJP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Bimo.

Selain memberikan dukungan data dan informasi, koordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas juga dapat dilakukan untuk mendukung pelaksanaan tugas di lapangan, termasuk dalam kegiatan pendampingan apabila diperlukan.

Selain Babinsa dan Bhabinkamtibmas, DJP juga dapat berkoordinasi dengan berbagai instansi lain, seperti kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan unsur kewilayahan lainnya.