Pajak Digital Tembus Rp43,75 Triliun, Roblox Resmi Ditunjuk Jadi Pemungut PPN PMSE
JAKARTA. Penerimaan negara dari sektor ekonomi digital terus menunjukkan tren positif. Hingga 31 Oktober 2025, pemerintah mencatat pendapatan pajak digital mencapai Rp43,75 triliun. Angka ini terutama berasal dari PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak kripto, pajak fintech, serta pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).
Kontributor terbesar masih berasal dari PPN PMSE dengan nilai Rp33,88 triliun. Disusul pajak kripto Rp1,76 triliun, pajak fintech Rp4,19 triliun, dan pajak SIPP Rp3,92 triliun.
Roblox Masuk Daftar Pemungut Baru
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga mengumumkan penunjukan pemungut PPN PMSE baru. Salah satu nama yang mencuri perhatian adalah Roblox Corporation, perusahaan gim global yang populer di Indonesia.
Secara total, hingga Oktober 2025 pemerintah telah menunjuk 251 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Pada Oktober saja ada lima penunjukan baru: Notion Labs, Roblox Corporation, Mixpanel, MEGA Privacy Kft, dan Socratos Tech FZE. Selain itu, Amazon Services Europe S.a.r.l turut tercatat mulai melakukan setoran PPN PMSE.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli mengatakan pencapaian ini membuktikan kuatnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan pajak. “Realisasi Rp43,75 triliun menegaskan bahwa ekonomi digital telah menjadi salah satu motor penting penerimaan negara,” ujar Rosmauli seperti dikutip dari siaran pers DJP, kemarin (3/12).
Pajak Kripto Stabil, Fintech Menguat
Pajak kripto menyumbang Rp1,76 triliun hingga Oktober 2025. Penerimaan terbesar datang dari PPh 22 sebesar Rp889,52 miliar dan PPN DN sebesar Rp873,76 miliar. Tren ini menunjukkan bahwa aktivitas transaksi aset digital masih cukup aktif meski fluktuasi pasar kripto cukup terasa sepanjang tahun.
Sementara pajak fintech mencatatkan penerimaan Rp4,19 triliun. Pajak ini berasal dari bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri maupun badan usaha tetap, termasuk PPh 23 dan setoran masa.
Dari sisi pengadaan pemerintah, pajak melalui SIPP mencatat realisasi Rp3,92 triliun. Angka ini berasal dari PPh Pasal 22 sebesar Rp268,32 miliar dan PPN Rp3,65 triliun.
Rosmauli memastikan pemerintah akan terus mengoptimalkan pemajakan digital ke depannya. “Pemerintah akan memastikan pemajakan sektor digital agar semakin adil, sederhana, dan efektif,” imbuhnya. (KEN)