Pajak Digital Tembus Rp47,18 Triliun, PPN PMSE Masih Jadi Andalan
JAKARTA. Penerimaan negara dari sektor ekonomi digital terus menunjukkan pertumbuhan signifikan. Hingga 31 Januari 2026, total pajak dari aktivitas ekonomi digital tercatat mencapai Rp47,18 triliun, dengan kontribusi terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE).
Dari rilis resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) disebutkan, nilai tersebut terdiri dari PPN PMSE sebesar Rp36,69 triliun, pajak kripto Rp1,93 triliun, pajak fintech atau peer-to-peer lending Rp4,47 triliun, serta pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp4,1 triliun.
Dominasi PPN PMSE terlihat dari tren setoran yang terus meningkat sejak kebijakan ini mulai diterapkan pada 2020. Hingga awal 2026, sebanyak 223 pelaku usaha digital telah melakukan pemungutan dan penyetoran pajak dengan total Rp36,69 triliun. Setoran tersebut berasal dari Rp731,4 miliar pada 2020, kemudian meningkat menjadi Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, dan Rp1,02 triliun pada 2026.
Hingga akhir Januari 2026, jumlah pemungut PPN PMSE yang aktif tercatat 242 perusahaan. Pada periode tersebut juga terdapat pencabutan satu pemungut, yaitu Grammarly, serta perubahan data pemungut untuk BetterMe Limited.
Selain PPN PMSE, pajak kripto juga memberikan kontribusi yang cukup besar. Sampai Januari 2026, penerimaan pajak aset digital ini mencapai Rp1,93 triliun yang berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar Rp1,05 triliun dan PPN dalam negeri Rp875,23 miliar.
Sementara itu, sektor fintech menyumbang Rp4,47 triliun. Penerimaan tersebut berasal dari PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri maupun bentuk usaha tetap sebesar Rp1,23 triliun, PPh 26 sebesar Rp724,54 miliar, serta PPN dalam negeri sebesar Rp2,52 triliun.
Adapun pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) telah menghasilkan Rp4,1 triliun hingga Januari 2026. Nilai tersebut terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp339,01 miliar dan PPN sebesar Rp3,76 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menilai capaian ini menunjukkan semakin pentingnya peran ekonomi digital dalam penerimaan negara.
“Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp47,18 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara,” ujar Inge.
Inge menambahkan, pemerintah akan terus memperkuat pengawasan dan memperluas basis pajak sektor digital melalui optimalisasi regulasi serta pemanfaatan teknologi informasi guna meningkatkan kepatuhan pelaku usaha. (KEN)