JAKARTA. DPR akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna, Selasa (21/7/2026). Pengesahan ini dilakukan kurang dari tiga bulan sejak pembahasan awal RUU dimulai.
UU PFII menjadi landasan hukum pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) atau financial center, yang dirancang sebagai ekosistem keuangan modern, kompetitif, dan berstandar internasional. Regulasi ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan PFII, mulai dari ketentuan umum, kelembagaan, kegiatan usaha di sektor keuangan dan sektor penunjang, pembentukan lembaga arbitrase dan pengadilan khusus, hingga dukungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Poin-Poin Utama UU PFII
UU PFII memuat 10 pokok pengaturan yang terbagi ke dalam 10 bab sebagai berikut.
Bab I: Ketentuan Umum
Bab ini mengatur definisi, ruang lingkup, serta asas penyelenggaraan PFII.
Bab II: Pembentukan, Kedudukan, dan Tujuan PFII
Mengatur pembentukan PFII, kedudukannya, serta tujuan penyelenggaraan pusat finansial internasional di Indonesia.
Bab III: Kegiatan Usaha di PFII
Bab ini mengatur berbagai kegiatan usaha yang dapat diselenggarakan di PFII, baik di sektor keuangan maupun sektor penunjang.
Kegiatan usaha sektor keuangan meliputi:
- perbankan;
- perasuransian;
- keuangan syariah;
- pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon;
- dana pensiun;
- pembiayaan;
- modal ventura;
- inovasi teknologi sektor keuangan;
- penjaminan;
- perdagangan atau bursa komoditas internasional;
- bullion;
- pengelola dana perwalian;
- pengelolaan instrumen keuangan;
- perusahaan induk konglomerasi;
- pasar uang, pasar valuta asing, dan transaksi derivatif;
- lembaga pengelola kekayaan keluarga (family office); serta
- kegiatan usaha sektor keuangan lainnya.
Sementara itu, kegiatan usaha penunjang sektor keuangan mencakup antara lain akuntan publik, jasa penilai, notaris, konsultan hukum, konsultan keuangan, serta profesi dan kegiatan penunjang lainnya.
Bab IV: Kelembagaan PFII
Bab ini mengatur tata kelola kelembagaan PFII yang terdiri atas enam bagian, yaitu:
- Ketentuan umum, termasuk pendelegasian kewenangan pengelolaan PFII dari Presiden kepada Gubernur PFII dan pembentukan Dewan Pertimbangan PFII.
- Pengaturan mengenai Dewan Pertimbangan PFII, meliputi status, kedudukan, organ, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian anggota, serta tugas dan kewenangannya.
- Pengaturan mengenai Lembaga Pengelola PFII, termasuk status, organ, tugas, kewenangan, dan modal awal.
- Pengaturan mengenai Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFII, termasuk status, organ, tugas, kewenangan, dan modal awal.
- Ketentuan mengenai akuntabilitas, termasuk penyampaian laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan PFII kepada Presiden dan laporan pelaksanaan tugas kepada DPR.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai kelembagaan PFII yang akan diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Bab V: Lembaga Arbitrase PFII
Mengatur pembentukan lembaga arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa bagi para pelaku usaha di PFII.
Bab VI: Pengadilan PFII
Bab ini terdiri atas enam bagian yang mengatur:
- status dan kedudukan Pengadilan PFII sebagai pengadilan khusus;
- kewenangan mengadili perkara di PFII;
- susunan pengadilan;
- kewenangan ketua pengadilan;
- hukum acara yang berlaku; serta
- pendanaan pengadilan yang bersumber dari Lembaga Pengelola PFII.
Bab VII: Dukungan Pemerintah
Mengatur bentuk dukungan yang diberikan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mendukung penyelenggaraan PFII.
Bab VIII: Fasilitas Perpajakan dan Fasilitas Khusus Lain
Bab ini terdiri atas sembilan bagian yang mengatur:
- Ketentuan umum mengenai fasilitas perpajakan dan fasilitas khusus lainnya.
- Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh), termasuk bentuk fasilitas, penerima fasilitas, dan persyaratannya.
- Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau PPnBM, beserta subjek penerima dan kriterianya.
- Fasilitas kepabeanan, termasuk bentuk fasilitas, penerima fasilitas, serta syarat dan ketentuannya.
- Perlakuan perpajakan atas warisan, termasuk pengecualian ketentuan tertentu di wilayah PFII.
- Perlakuan perpajakan atas pendanaan modal awal PFII.
- Hak dan kewajiban pelaporan serta administrasi bagi pelaku usaha di PFII.
- Ketentuan sanksi terkait penyalahgunaan fasilitas perpajakan.
- Fasilitas khusus lainnya bagi pelaku usaha, tenaga ahli, maupun pihak lain yang beroperasi di wilayah PFII.
Bab IX: Kekhususan PFII
Mengatur berbagai kekhususan yang berlaku di PFII, antara lain penggunaan bahasa hukum, mekanisme perizinan, penggunaan valuta asing, dan transaksi keuangan.
Bab X: Ketentuan Penutup
Mengatur ketentuan mengenai pengecualian terhadap peraturan perundang-undangan tertentu, amanat pembentukan peraturan pelaksana, mulai berlakunya UU PFII, serta penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
RI Butuh Diversifikasi Pembiayaan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pembentukan PFII merupakan strategi pemerintah untuk mendiversifikasi sumber pembiayaan nasional. Menurutnya, Indonesia perlu memiliki financial center sendiri agar mampu bersaing dengan pusat-pusat keuangan internasional.
Purbaya menegaskan bahwa kehadiran PFII tidak akan menggantikan sistem keuangan domestik yang sudah ada. Sebaliknya, PFII dirancang untuk melengkapi ekosistem keuangan nasional agar semakin terintegrasi dengan sistem keuangan global.
Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan bahwa penyelenggaraan PFII dibangun di atas tiga pilar utama. Pertama, memperluas akses terhadap modal dan investasi. Kedua, mendorong inovasi serta penguatan tata kelola. Ketiga, meningkatkan daya saing sekaligus kapasitas sumber daya nasional.

