Regulation Update

DJP Kini Bisa Minta Informasi Keuangan WP Lewat Coretax, Ini Aturannya

MUC Research & Publishing

July 20, 2026

DJP Kini Bisa Minta Informasi Keuangan WP Lewat Coretax, Ini Aturannya

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak Nomor SE-9/PJ/2026 tentang Tata Cara Permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan dalam Rangka Pelaksanaan Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Melalui surat edaran ini, DJP mempertegas tata cara pelaksanaan permintaan informasi, bukti, dan/atau keterangan (IBK) dari lembaga keuangan maupun penyedia jasa aset kripto pelapor Crypto-Asset Reporting Framework (CARF). IBK mencakup informasi, bukti, dokumen, maupun keterangan yang diminta atau diberikan untuk kepentingan perpajakan.

SE-9/PJ/2026 menjadi pedoman bagi unit kerja di lingkungan DJP dalam melaksanakan permintaan IBK sebagai bagian dari akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Ruang Lingkup Permintaan IBK

Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa pejabat yang berwenang mengajukan permintaan IBK adalah pejabat di lingkungan DJP. Permintaan dapat ditujukan kepada lembaga keuangan dan/atau penyedia jasa aset kripto (PJAK) pelapor CARF.

Permintaan IBK dapat dilakukan untuk berbagai kepentingan perpajakan, antara lain:

  • pertukaran informasi (Exchange of Information/EOI);
  • pengawasan kepatuhan wajib pajak;
  • intelijen perpajakan;
  • pemeriksaan pajak;
  • penagihan pajak;
  • pemeriksaan bukti permulaan;
  • penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; serta
  • penyelesaian upaya administratif dan upaya hukum di bidang perpajakan, yang meliputi keberatan, banding, peninjauan kembali, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak, pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, Advance Pricing Agreement (APA), dan Mutual Agreement Procedure (MAP).

Jenis Informasi Keuangan yang Dapat Diminta

SE-9/PJ/2026 juga mengatur jenis informasi keuangan yang dapat diminta DJP dari lembaga keuangan maupun PJAK pelapor CARF. Informasi tersebut meliputi:

  • identitas pemegang rekening keuangan;
  • nomor rekening keuangan;
  • subrekening;
  • jenis rekening keuangan;
  • tanggal pembukaan dan/atau penutupan rekening keuangan;
  • saldo atau nilai rekening keuangan;
  • mutasi transaksi;
  • lokasi transaksi; dan/atau
  • informasi keuangan lain yang relevan yang dikelola oleh lembaga keuangan maupun PJAK pelapor CARF.

Saluran Penyampaian IBK

Dalam SE-9/PJ/2026, DJP juga menambahkan Coretax sebagai salah satu saluran untuk permintaan maupun penyampaian IBK oleh lembaga keuangan dan PJAK pelapor CARF.

Selain melalui Coretax, penyampaian IBK juga dapat dilakukan melalui aplikasi Akses Informasi Keuangan (ASIK) maupun laman atau aplikasi lain yang telah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.

Pada bagian penutup, SE-9/PJ/2026 menegaskan bahwa seluruh pelaksanaan permintaan informasi, bukti, dan/atau keterangan dalam rangka akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan harus berpedoman pada ketentuan dalam surat edaran tersebut.