JAKARTA. Piala Dunia 2026 tidak hanya mencatat sejarah sebagai edisi pertama yang diikuti 48 negara, tetapi juga menjadi turnamen dengan hadiah terbesar sepanjang penyelenggaraannya.
Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) menyiapkan total hadiah senilai 871 juta dolar AS atau sekitar Rp14 triliun (kurs Rp16.200 per dolar AS) yang dibagikan kepada seluruh peserta berdasarkan capaian masing-masing tim.
Besarnya hadiah tersebut terlihat dari alokasi yang diterima para finalis. Tim nasional Spanyol yang keluar sebagai juara berhak membawa pulang 51 juta dolar AS, disusul Argentina sebagai runner-up dengan 34 juta dolar AS.
Sementara itu, Inggris sebagai peringkat ketiga memperoleh 30 juta dolar AS, sedangkan Prancis yang finish di posisi keempat menerima 28 juta dolar AS. Adapun sisa hadiah didistribusikan kepada 44 negara peserta lainnya sesuai dengan fase yang berhasil mereka capai selama turnamen.
Nominal yang fantastis itu tentu menjadi kabar gembira bagi federasi sepak bola maupun para pemain yang berkontribusi di lapangan. Tidak sedikit negara kemudian memberikan bonus tambahan kepada atletnya sebagai bentuk apresiasi atas prestasi yang diraih di ajang internasional.
Namun, di balik besarnya hadiah dan bonus tersebut, muncul satu pertanyaan yang tak kalah penting: “Apakah hadiah atau bonus yang diterima atlet juga menjadi objek pajak?”
Jawabannya bergantung pada ketentuan perpajakan yang berlaku di masing-masing negara, termasuk di Indonesia. Euforia babak final Piala Dunia ini menjadi momen yang pas untuk kita memahami kembali aspek pajak atas hadiah atau bonus bagi atlet. Dalam konteks pajak atas hadiah, artikel ini akan mengulas berdasarkan ketentuan di Indonesia.
Pajak Atas Hadiah Atlet
Ketentuan soal pemajakan atas hadiah atau bonus yang diterima atlet diatur secara rinci dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan. Beleid ini mengatur bahwa pengenaan pajak atas hadiah atau penghargaan perlombaan dibedakan berdasarkan penerima penghasilannya.
Pertama, apabila penerima hadiah/bonus adalah wajib pajak orang dalam negeri maka terhadapnya dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif Pasal 17 UU PPh dari jumlah penghasilan bruto. Pajaknya dipotong oleh penyelenggara lomba.
Contoh, seorang atlet sepak bola memperoleh hadiah uang senilai Rp50 juta. Apabila seluruh bonus dikenai tarif lapisan pertama sebesar 5% (sesuai dengan PER-11/PJ/2025), PPh Pasal 21 yang dipotong adalah Rp2,5 juta.
Kedua, apabila penerima hadiah/bonus adalah wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) maka dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto (dengan tetap mengikuti ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda/P3B). Pajaknya dipotong oleh pihak yang wajib membayarkan, termasuk penyelenggara kegiatan.
Ketiga, apabila penerima hadiah/bonus adalah wajib pajak badan termasuk BUT, dikenakan pemotongan PPh berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf 1 angka 4 sebesar 15% dari jumlah penghasilan bruto. Pajak dipotong oleh pihak yang wajib membayarkan, termasuk penyelenggara kegiatan.

