News

Pemerintah Kaji Usulan Kenaikan Batas JHT Bebas Pajak hingga Rp 400 Juta

Sekaring Ratri

July 9, 2026

Pemerintah Kaji Usulan Kenaikan Batas JHT Bebas Pajak hingga Rp 400 Juta

JAKARTA. Pemerintah mulai mengkaji usulan kenaikan batas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikenai pajak dari Rp50 juta menjadi sekitar Rp400 juta. Usulan tersebut disampaikan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, dalam pertemuannya dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kementerian Keuangan, Rabu (8/7/2026).

Menurut Said, ambang batas pengenaan pajak JHT yang berlaku saat ini sudah tidak lagi mencerminkan kondisi ekonomi terkini. Ketentuan terkait pajak JHT juga masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009.

"Sekarang berdasarkan PP Nomor 68 Tahun 2009, JHT sampai Rp 50 juta tidak kena pajak, sedangkan di atas Rp 50 juta dikenai pajak 5%. Itu dibuat tahun 2009, sudah 17 tahun yang lalu," ujar Said, Rabu (8/7) seperti dikutip dari Kontan.co.id.

Said menilai nilai Rp50 juta pada 2009 memiliki daya beli yang jauh lebih besar dibandingkan saat ini. Karena itu, ia mengusulkan agar pemerintah menaikkan batas manfaat JHT yang dikenai pajak menjadi sekitar Rp400 juta. Perhitungan tersebut mengacu pada kenaikan harga emas maupun tingkat inflasi selama hampir dua dekade terakhir.

"Jadi akan lebih fair kalau orang yang terkena pajak JHT itu mulai Rp 400 juta ke atas," katanya.

Menurutnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons positif usulan tersebut. Meski demikian, pemerintah masih perlu menghitung dampaknya terhadap penerimaan negara sebelum memutuskan perubahan kebijakan.

"Beliau bilang memang lebih fair kalau menggunakan harga emas. Atau pertimbangannya inflasi," ujar Said.

Ia menambahkan, apabila pemerintah memutuskan mengubah batas pengenaan pajak JHT, maka ketentuan dalam PP Nomor 68 Tahun 2009 juga perlu direvisi.

"Nanti kalau memang pajak JHT diubah, maka Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 juga harus diubah karena aturannya sudah cukup lama," tambahnya.

Selain mengusulkan perubahan batas pengenaan pajak, Said juga mempertanyakan data pemerintah yang menyebut sekitar 95% peserta JHT mencairkan manfaat di bawah Rp50 juta sehingga tidak dikenai pajak.

Menurutnya, angka tersebut kemungkinan besar berasal dari pekerja kontrak maupun pekerja informal yang mencairkan JHT setelah masa kerja relatif singkat. Ia menilai, jika seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan mencairkan saldo JHT pada waktu yang sama, jumlah penerima manfaat di atas Rp50 juta justru akan lebih besar.

Karena itu, Said berencana meminta klarifikasi kepada BPJS Ketenagakerjaan mengenai basis data yang digunakan.

Menunggu Hasil Kajian Pemerintah

Menanggapi usulan tersebut, Purbaya menyatakan pemerintah akan mengkajinya secara menyeluruh. Evaluasi akan mencakup kesesuaian dengan regulasi yang berlaku, dampaknya terhadap penerimaan negara, serta manfaat ekonomi bagi peserta JHT.

"Kita akan lihat peraturan yang ada dan apa dampaknya ke pendapatan negara maupun ke dampak ekonomi orang yang kita bebaskan tadi pajaknya," kata Purbaya.

Ia mengungkapkan, berdasarkan data sementara pemerintah, sekitar 95% penerima manfaat JHT saat ini memang dikenai tarif pajak 0%. Namun, Kementerian Keuangan akan meminta data yang lebih lengkap dari BPJS Ketenagakerjaan sebelum mengambil keputusan terkait usulan perubahan batas pengenaan pajak tersebut.