News

Pemerintah Batal Pungut PPN Tol dan Pajak Orang Kaya, Ini Alasannya!

Sekaring Ratri |
Pemerintah Batal Pungut PPN Tol dan Pajak Orang Kaya, Ini Alasannya!

JAKARTA. Pemerintah memastikan belum akan menambah jenis pajak baru dalam waktu dekat. Rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jalan tol maupun pajak tambahan bagi kelompok berpenghasilan tinggi diputuskan tidak dilanjutkan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi yang masih dalam tahap pemulihan.

"Jadi, posisi kita gak berubah. Bahwa kita tidak akan mengenakan pajak tambahan sampai ekonominya dipandang cukup baik dan daya beli masyarakat sudah cukup kuat," kata Purbaya dalam Media Briefing di Jakarta, Jumat (24/4) seperti dikutip dari Kontan.co.id.

Menurutnya, pemerintah saat ini lebih memprioritaskan menjaga daya beli masyarakat. Penambahan pajak baru hanya akan dipertimbangkan jika kondisi ekonomi sudah menunjukkan perbaikan yang signifikan.

Stabilitas Ekonomi Jadi Pertimbangan Utama

Purbaya menekankan bahwa konsumsi masyarakat menjadi salah satu indikator utama dalam menentukan arah kebijakan fiskal. Selama daya beli belum sepenuhnya pulih, pemerintah memilih untuk menahan kebijakan yang berpotensi menambah beban pajak.

Ia juga mengungkapkan bahwa wacana pajak tersebut bukan berasal dari kebijakan yang ia rumuskan.

"Jadi itu masih rezim yang lama. Makanya kita ada perubahan sedikit-sedikit supaya lebih teratur," katanya.

Sebelumnya, rencana pengenaan PPN pada jalan tol sempat masuk dalam Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025–2029 sebagai bagian dari upaya memperluas basis pajak. Selain itu, wacana pajak tambahan bagi kelompok berpenghasilan tinggi juga sempat dibahas dalam rancangan kebijakan perpajakan.

Namun, hingga kini, seluruh rencana tersebut masih berada pada tahap wacana dan belum ditetapkan sebagai kebijakan resmi.

Pemerintah menegaskan bahwa setiap kebijakan pajak ke depan akan disusun dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kesiapan masyarakat. (KEN)


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Head Office - Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Branch Office - Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.

Integrity & Responsibility

Good Corporate Citizenship

Whistleblowing

Privacy Policy


© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru