Prinsip Substance Over Form Alasan DJP Tetapkan Batas 80% pada Restitusi Dipercepat
PMK 28/2026 membawa perubahan baru dalam mekanisme restitusi dipercepat bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah.
Salah satu ketentuan yang menjadi sorotan adalah adanya batas minimal (threshold) 80% kegiatan tertentu sebagai syarat untuk memperoleh pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa aturan tersebut dibuat agar restitusi pajak lebih tepat sasaran dan diberikan kepada wajib pajak yang memang menjalankan kegiatan usaha utama sesuai kriteria PKP berisiko rendah.
Baca Juga: PMK 28/2026 Terbit, Pemberian Fasilitas Restitusi Lebih Sulit
Sesuai Prinsip Substance Over Form
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan ketentuan threshold 80% merupakan bagian dari penguatan prinsip substance over form dalam proses restitusi dipercepat.
“Threshold 80% itu pada dasarnya ditujukan untuk PKP berisiko rendah. Jadi ini merupakan penguatan dari instrumen strategik yang berprinsip substance over form,” ujar Bimo dalam konferensi APBN Kita 2026, Selasa (5/5/2026).
Menurutnya, DJP perlu melakukan verifikasi lebih mendalam untuk memastikan restitusi dipercepat benar-benar diberikan kepada entitas yang menjalankan core business sesuai ketentuan.
Baca Juga: Mengenal Substance Over Form, Prinsip Akuntansi Pencegah Penghindaran Pajak
Bukan Aktivitas Bisnis Sampingan
Dengan demikian, fasilitas tersebut tidak dimanfaatkan oleh wajib pajak yang hanya memiliki kegiatan sampingan atau aktivitas yang sebenarnya tidak memenuhi karakteristik PKP berisiko rendah.
Bimo juga menegaskan bahwa PKP yang tidak memenuhi threshold 80% tetap dapat mengajukan restitusi pajak. Namun, proses pengembaliannya akan dilakukan melalui mekanisme pemeriksaan.
“Kalau kegiatan tertentu tersebut di bawah threshold 80%, sebenarnya juga tetap berhak. Kami tinggal periksa saja pajaknya,” jelasnya.
Dalam proses pengajuan restitusi dipercepat, DJP akan meneliti apakah kegiatan tertentu tersebut mencapai minimal 80% dari total penyerahan yang diperhitungkan sesuai ketentuan.
Baca Juga: Restitusi Ditahan: Antara Stabilitas Fiskal dan Tekanan Usaha
Kegiatan Tertentu Berisiko Rendah
Sesuai Pasal 13 ayat (3) PMK 28/2026, kegiatan tertentu yang menjadi syarat PKP berisiko rendah meliputi:
• ekspor barang kena pajak (BKP) berwujud,
• penyerahan BKP dan/atau jasa kena pajak (JKP) kepada pemungut PPN,
• penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya tidak dipungut,
• ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau
• ekspor JKP.
DJP berharap kebijakan baru ini dapat membuat restitusi pajak menjadi lebih pruden sekaligus meningkatkan ketepatan pemberian fasilitas pengembalian pendahuluan.