JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan implementasi sistem Coretax DJP mulai menunjukkan dampak positif terhadap penerimaan negara, meski masih menghadapi sejumlah kelemahan teknis dan keluhan dari masyarakat.
Dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi April 2026 di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Selasa (5/5) lalu, Purbaya mengakui bahwa Coretax masih mendapat banyak kritik sejak awal implementasi. Namun, menurutnya, kondisi sistem kini terus membaik dan mulai memberikan kontribusi terhadap peningkatan kualitas pengawasan pajak.
“Coretax ini program yang selama ini banyak dihujat ya. Sekarang masih dihujat juga sih. Tapi kan sudah membaik, dan dampaknya sudah amat bagus sekali ke penerimaan kita,” ujar Purbaya seperti dikutip dari akun YouTube Kemenkeu.
Per 30 April 2026, jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang masuk melalui sistem Coretax DJP tercatat mencapai 13.056.881 SPT. Jumlah tersebut terdiri dari 10.743.907 Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) karyawan, 1.438.498 WPOP non-karyawan, serta 874.476 Wajib Pajak (WP) badan.
Menurut Purbaya, salah satu indikator positif implementasi Coretax terlihat dari meningkatnya nilai SPT kurang bayar. DJP mencatat nilai SPT kurang bayar WPOP karyawan tumbuh 83 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. Sementara itu, WPOP non-karyawan melonjak hingga 949 persen dan WP badan meningkat 18 persen.
Di sisi lain, nilai SPT lebih bayar WPOP justru mengalami penurunan. SPT lebih bayar WPOP karyawan turun 46 persen dan WP non-karyawan turun 96 persen. Adapun SPT lebih bayar WP badan masih tumbuh sebesar 59 persen.
Purbaya menilai peningkatan nilai SPT kurang bayar menunjukkan pengawasan pajak menjadi lebih terukur dan tepat sasaran. Menurutnya, sistem Coretax memungkinkan data perpajakan terintegrasi secara otomatis sehingga proses pelaporan menjadi lebih akurat.
“Pada dasarnya sistem Coretax ini bagus, karena nggak usah memasukkan SPT sendiri. Data ditarik dari berbagai tempat sekaligus dan dikonsolidasi langsung. Mungkin yang ngibul-ngibul sekarang susah,” katanya.
Faktor SPT Menurun
Sementara itu, jumlah laporan SPT hingga akhir April 2026 tercatat mencapai 13,05 juta laporan, atau sekitar 85,46 persen dari target Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang sebesar 15,27 juta pelapor. Realisasi tersebut juga lebih rendah dibanding jumlah pelapor SPT tahun lalu yang mencapai 14,07 juta laporan.
Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa penurunan jumlah pelapor SPT dipengaruhi oleh beberapa faktor, salah satunya penggabungan NPWP suami dan istri.
“Karena prinsipnya keluarga itu satu kesatuan family unit sehingga satu NPWP cukup,” kata Bimo.
Selain itu, penurunan juga dipengaruhi adanya relaksasi penyampaian SPT PPh badan bagi wajib pajak badan. Meski jumlah SPT yang masuk menurun, Bimo menilai kualitas pelaporan justru meningkat seiring dengan perbaikan sistem Coretax.
“Jumlah SPT yang kurang bayar yang terealisasi meningkat sangat pesat. Jadi kualitas SPT yang disampaikan itu meningkat seiring dengan perbaikan sistem Coretax kami,” ujarnya.
Terkait tingginya pertumbuhan SPT lebih bayar WP badan yang mencapai 59 persen, Bimo menyebut kondisi tersebut masih dipengaruhi relaksasi pelaporan hingga 31 Mei 2026. Ia menegaskan bahwa status lebih bayar merupakan bagian dari mekanisme self-assessment dalam sistem perpajakan Indonesia.
“Nanti SPT lebih bayar tersebut akan kita skrutini (scrutinize), kita lanjutkan dengan pemeriksaan sebelum kita berikan hak restitusinya,” kata Bimo. (KEN)

