News

DJP Waspadai Potensi Kehilangan Penerimaan Pajak dari Program MBG

Asep Munazat

June 19, 2026

DJP Waspadai Potensi Kehilangan Penerimaan Pajak dari Program MBG

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menilai terdapat potensi kehilangan penerimaan pajak dari pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Salah satu penyebabnya adalah perbedaan pandangan mengenai status perpajakan dana operasional yang diterima Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai pelaksana program tersebut.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto Seperti dikutip dari Kontan.co.id, mengatakan persoalan tersebut menjadi salah satu tantangan yang dihadapi pemerintah dalam mengawal berbagai program prioritas nasional. Menurutnya, terdapat risiko potential loss atau hilangnya potensi penerimaan negara yang perlu dicermati agar pelaksanaan program strategis tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan.

"Kalau kita bicara tantangan dan dinamika dalam mengawal program pemerintah, tentu ada risiko potential loss sehubungan dengan implementasi sejumlah program prioritas seperti yang dijalankan Badan Gizi Nasional (BGN)," ujar Bimo dalam Seminar Kemenkeu Corporate University Open Class (KCOC), Kamis (18/6/2026).

Salah satu isu yang menjadi perhatian DJP adalah surat edaran yang diterbitkan oleh kepala Badan Gizi Nasional sebelumnya. Surat edaran tersebut menyatakan bahwa seluruh dana hibah dalam Program Makan Bergizi Gratis tidak dikenakan pajak.

Menurut Bimo, penetapan suatu penghasilan atau transaksi sebagai objek pajak maupun bukan objek pajak tidak dapat ditentukan melalui surat edaran lembaga. Status perpajakan suatu transaksi harus mengacu pada ketentuan yang diatur dalam undang-undang dan peraturan perpajakan yang berlaku.

"Ada surat edaran dari kepala BGN yang lama yang menetapkan bahwa seluruh hibah MBG tidak kena pajak. Padahal untuk menetapkan barang kena pajak dan tidak kena pajak seharusnya ditetapkan berdasarkan undang-undang," jelasnya.

Dana Operasional SPPG Dinilai Masih Menjadi Objek PPh

Bimo menjelaskan bahwa sebelumnya BGN mengusulkan agar dana insentif operasional harian yang disalurkan kepada pengelola dapur SPPG dikategorikan sebagai bantuan atau hibah sehingga tidak dikenakan pajak.

Namun, berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku saat ini, DJP menilai dana tersebut masih termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh). Alasannya, dana tersebut diterima oleh badan usaha yang menjalankan kegiatan operasional dan memperoleh keuntungan dari aktivitas usahanya.

Dengan demikian, dana operasional yang diterima pengelola SPPG dinilai masih memenuhi kriteria sebagai objek pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perpajakan yang berlaku.

"Berdasarkan ketentuan yang berlaku hari ini, berdasarkan undang-undang dan kerangka regulasi di bawahnya, dana ini masih merupakan objek pajak penghasilan karena dilakukan oleh badan usaha yang memang mendapatkan profit dari operasionalnya," kata Bimo.

DJP dan BGN Cari Solusi Bersama

Meski terdapat perbedaan pandangan mengenai perlakuan pajak atas dana operasional SPPG, Bimo memastikan DJP dan BGN saat ini tengah melakukan koordinasi untuk mencari solusi yang dapat diterima semua pihak.

Koordinasi tersebut dilakukan agar pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan optimal tanpa menimbulkan ketidakpastian hukum maupun risiko terhadap penerimaan pajak negara.

Menurut Bimo, pemerintah berupaya menemukan titik temu yang dapat mendukung keberhasilan program prioritas nasional sekaligus menjaga kepastian hukum di bidang perpajakan.

"Tapi tentunya kita pahami dan kita sedang akan selesaikan ini bersama," pungkasnya.