JAKARTA. Pemerintah menyiapkan insentif pajak baru untuk mendorong eksportir menempatkan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di dalam negeri. Mulai 1 Juni 2026, pendapatan bunga dari penempatan DHE SDA di sistem keuangan Indonesia akan dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh).
Insentif tersebut menjadi bagian dari perubahan kebijakan pengelolaan DHE SDA yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 sebagai revisi atas PP Nomor 36 Tahun 2023.
Melalui aturan baru ini, pemerintah tidak hanya memperketat kewajiban penempatan devisa, tetapi juga menawarkan insentif agar eksportir tetap tertarik menahan dananya di dalam negeri.
Bebas PPh
Pemerintah menilai kewajiban retensi devisa dalam jangka lebih panjang perlu diimbangi dengan fasilitas yang memberi nilai tambah bagi pelaku usaha.
Karena itu, pemerintah berniat memberikan tarif pajak penghasilan (PPh) hingga 0% atas penghasilan yang berasal dari instrumen penempatan DHE SDA. Secara khusus, pembebasan pajak berlaku atas pendapatan bunga dari dana dolar AS yang ditempatkan di dalam negeri.
“Terhadap pendapatan interest daripada dolarnya dibebaskan dari PPh,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam acara Konferensi Nasional Pengembangan Ekonomi Daerah, Senin (25/5) seperti dikutip dari Kontan.co.id.
Dengan insentif tersebut, pemerintah berharap eksportir memiliki dorongan lebih besar untuk menahan devisa di dalam negeri.
Aturan Retensi Baru
Di saat yang sama, pemerintah juga memperbarui aturan mengenai penempatan DHE SDA.
Mulai Juni 2026, eksportir sektor sumber daya alam diwajibkan memasukkan 100% devisa hasil ekspornya ke dalam sistem keuangan Indonesia dan menempatkannya pada rekening khusus di dalam negeri.
Airlangga menjelaskan bahwa tujuan kebijakan tersebut adalah memperbesar manfaat ekonomi dari aktivitas ekspor SDA bagi perekonomian nasional.
“Ketentuan utama adalah eksportir sumber daya alam wajib memasukkan devisa hasil ekspor sumber daya alam 100% ke dalam sistem keuangan Indonesia atau repatriasi dengan tingkat pemenuhan 100%,” urainya.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memperkuat pengelolaan devisa sekaligus mendukung pembiayaan pembangunan. Melalui kombinasi antara insentif pajak dan kewajiban retensi DHE, pemerintah juga menargetkan peningkatan cadangan devisa, penguatan pembiayaan investasi, serta terjaganya stabilitas pasar keuangan domestik. (KEN)

