News

Mekanisme Pengajuan SKT Kuasa Wajib Pajak Masih Menunggu Aturan Teknis

MUC Research & Publishing

July 16, 2026

Mekanisme Pengajuan SKT Kuasa Wajib Pajak Masih Menunggu Aturan Teknis

JAKARTA. Kementerian Keuangan mengubah ketentuan mengenai kuasa wajib pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026. Ada sejumlah aspek yang diatur ulang, termasuk persyaratan kompetensi kuasa wajib pajak, pihak-pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa, hingga tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan melalui kuasa. 

Salah satu poin yang diatur dalam PMK Nomor 44 Tahun 2026 adalah adanya syarat kepemilikan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi pihak lain yang menjadi kuasa wajib pajak. 

Yang perlu diperhatikan, SKT dalam konteks PMK Nomor 44 Tahun 2026 adalah surat yang ditetapkan oleh menteri keuangan atau pejabat yang ditunjuk yang menyatakan bahwa pihak lain dapat bertindak sebagai seorang kuasa. Artinya, SKT yang dimaksud berbeda dengan SKT pendaftaran NPWP. 

Wajib pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan Surat Kuasa Khusus untuk menjalankan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pihak yang dapat ditunjuk menjadi seorang kuasa meliputi konsultan pajak, pihak lain, dan keluarga. 

Tata Cara Memperoleh SKT

Pihak lain yang bertindak sebagai seorang kuasa (selain konsultan pajak dan keluarga dari wajib pajak yang bersangkutan) dianggap memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan apabila memiliki SKT. 

PMK Nomor 44 Tahun 2026 sendiri belum mengatur secara spesifik mengenai cara memperoleh SKT. Ketentuannya akan diatur lebih lanjut melalui aturan turunan.

Secara umum, nantinya pengajuan SKT untuk ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak bisa dilakukan melalui Coretax DJP. 

Konsultan pajak, keluarga, atau pihak lain yang akan berperan sebagai kuasa perlu memastikan telah terdaftar pada aplikasi Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKOP) Kementerian Keuangan sebelum mengajukan pendaftaran untuk dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak. Namun, ketentuan teknisnya masih perlu menunggu ketetapan otoritas.