JAKARTA. Wajib pajak tidak akan bisa mengakses coretax untuk sementara waktu pada akhir pekan ini.
Waktu henti atau downtime coretax dijadwalkan berlangsung selama 24 jam, yakni mulai Sabtu (4/7/2026) pukul 18.00 WIB hingga Minggu (5/7/2026) pukul 18.00 WIB. Terjadinya downtime ini disebabkan adanya pemeliharaan rutin yang dilakukan oleh Ditjen Pajak (DJP).
Dengan adanya downtime, artinya seluruh layanan perpajakan yang tersedia lewat coretax tidak bisa diakses. Wajib pajak baru bisa mengakses kembali layanan administrasi perpajakan setelah pemeliharaan sistem rampung dilakukan.
Melalui unggahannya, DJP meminta maaf kepada wajib pajak atas ketidaknyamanan yang terjadi.
Downtime coretax kali ini bukanlah yang pertama dilakukan DJP. Otoritas pajak berulang kali melakukan pemeliharaan sistem untuk menjaga ketangguhan layanan coretax. Karenanya, wajib pajak perlu senantiasa mengantisipasi adanya downtime sistem ini.
Keberadaan coretax system sendiri menjadi sangat penting bagi wajib pajak sejak 2025 lalu. Coretax menjadi tulang punggung administrasi perpajakan di Indonesia, menggantikan sistem sebelumnya yang berjalan terpisah.
Implementasi coretax secara resmi diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, yang menandai transformasi besar dalam tata Kelola administrasi perpajakan, baik untuk wajib pajak orang pribadi atau badan.

