Relaksasi pelaporan SPT Tahunan PPh Badan yang diumumkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada penghujung April 2026 menjadi kabar yang melegakan bagi banyak wajib pajak badan.
Setelah berjibaku mengejar tenggat di tengah berbagai kendala teknis, tambahan waktu tersebut setidaknya memberi ruang bernapas untuk menuntaskan pelaporan dengan lebih optimal.
Melalui KEP-71/PJ/2026, DJP memberikan kelonggaran waktu sekaligus penghapusan sanksi administratif tertentu bagi wajib pajak yang mengalami kendala dalam proses pelaporan. Di satu sisi, kebijakan ini terasa sebagai respons yang tepat. Tidak mudah menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan tepat pada 30 April, terutama ketika sistem yang digunakan masih kerap mengalami gangguan.
Baca Juga: DJP Beri Relaksasi Penyampaian SPT Tahunan Badan
Namun di sisi lain, muncul pertanyaan yang sulit diabaikan: mengapa relaksasi ini baru hadir di penghujung waktu? Padahal sebelumnya, DJP telah memberikan relaksasi untuk wajib pajak orang pribadi jauh sebelum batas akhir pelaporan tiba.
Perbedaan pendekatan ini menimbulkan kesan bahwa kebijakan untuk SPT Badan diambil secara reaktif, seolah menunggu perkembangan kondisi di lapangan. Padahal, jika dibandingkan dengan orang pribadi, proses penyusunan SPT Badan jauh lebih kompleks dan membutuhkan kepastian lebih awal agar perusahaan dapat menyusun perencanaan dengan lebih baik.
Perdana Bersama Coretax
Situasi ini menjadi semakin menantang karena 2026 merupakan tahun perdana pelaporan SPT Tahunan menggunakan Coretax. Sebagaimana pengalaman pertama pada umumnya, proses adaptasi tentu tidak mudah.
Wajib pajak tidak hanya dituntut memahami alur baru, tetapi juga menyesuaikan diri dengan perubahan mekanisme pengisian dan kebutuhan data yang berbeda dari sistem sebelumnya. Banyak praktisi perpajakan yang pada akhirnya harus mempelajari ulang proses yang selama bertahun-tahun sudah terbentuk dalam pola kerja mereka.
Dalam praktiknya, proses tersebut tidak selalu berjalan mulus. Tidak sedikit wajib pajak yang mengeluhkan akses sistem yang lambat, proses validasi yang memakan waktu, hingga kendala saat melakukan pengunggahan data. Pada periode mendekati tenggat, gangguan tersebut menjadi semakin terasa karena seluruh wajib pajak mengakses sistem dalam waktu yang hampir bersamaan.
Baca Juga: Ketentuan Relaksasi SPT PPh Badan Terbit, Berikut Detilnya
Tekanan terhadap sistem semakin besar karena pada tanggal 30 April, bukan hanya wajib pajak badan yang mengakses Coretax. Wajib pajak orang pribadi yang sebelumnya memperoleh relaksasi juga masih berada pada periode pelaporan. Belum lagi kewajiban pelaporan SPT Masa PPN Maret yang jatuh pada hari yang sama.
Seluruh arus ini bertemu di satu waktu dan mengarah pada satu sistem. Karena itu, lonjakan akses sebenarnya bukan sesuatu yang mengejutkan. Justru sebaliknya, situasi tersebut merupakan pola yang sudah dapat diprediksi sejak awal.
Karena itu, ketika gangguan sistem terjadi pada momentum yang sangat dapat diperkirakan, muncul pertanyaan mengenai kesiapan infrastruktur yang ada. Apakah sistem memang telah dipersiapkan untuk menghadapi beban pelaporan tahunan yang besar, atau justru masih berada dalam tahap penyesuaian yang cukup panjang?
Relaksasi dan Ketidakpastian
Kembali pada persoalan waktu pengumuman relaksasi, di sinilah letak persoalan yang paling terasa bagi banyak perusahaan. Relaksasi yang diumumkan di ujung tenggat memang membantu, tetapi juga menciptakan kesan bahwa keputusan diambil secara mendadak dan belum sepenuhnya dirancang sejak awal.
Dari sudut pandang wajib pajak, situasi ini menghadirkan ketidakpastian. Perusahaan berada dalam posisi menunggu: apakah relaksasi akan diberikan seperti pada wajib pajak orang pribadi, atau tetap harus memaksakan pelaporan di tengah kendala sistem yang ada.
Padahal, tantangan perusahaan bukan hanya soal adaptasi terhadap Coretax, tetapi juga kompleksitas penyusunan SPT Badan itu sendiri. Ada proses rekonsiliasi data, analisis koreksi fiskal, hingga koordinasi lintas fungsi yang tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat. Bagi perusahaan yang laporan keuangannya masih melalui proses audit, situasinya menjadi lebih kompleks lagi.
Dalam banyak kasus, finalisasi laporan keuangan baru benar-benar selesai mendekati akhir April. Artinya, waktu efektif yang dimiliki perusahaan untuk melakukan finalisasi SPT sering kali jauh lebih pendek dibanding yang terlihat di atas kertas.
Karena itu, ketika sistem mengalami gangguan di masa krusial, dampaknya tidak bisa dianggap kecil. Waktu yang seharusnya digunakan untuk finalisasi justru habis untuk mengatasi kendala teknis, mencoba login berulang kali, atau menunggu sistem kembali stabil.
Dalam konteks kepatuhan, kepastian waktu dan prosedur bukan sekadar pelengkap. Keduanya merupakan fondasi penting yang memungkinkan wajib pajak menyusun perencanaan dan memenuhi kewajibannya secara baik.
Menjawab Keraguan Publik
Di ruang publik, sering muncul anggapan bahwa keterlambatan pelaporan terjadi karena wajib pajak menunda, meskipun telah diberikan waktu selama empat bulan. Sekilas, asumsi ini terdengar masuk akal. Namun dalam praktiknya, realitas pelaporan SPT Badan jauh lebih kompleks dibanding sekadar persoalan disiplin waktu.
Pelaporan SPT Badan melibatkan proses yang panjang dan bertahap. Ada rekonsiliasi data, analisis perpajakan, hingga penyesuaian terhadap hasil audit yang sering kali baru selesai mendekati batas akhir pelaporan. Ketika proses tersebut berjalan bersamaan dengan perubahan sistem dan kendala teknis, waktu empat bulan yang terlihat panjang di atas kertas belum tentu benar-benar efektif di lapangan.
Di titik inilah logika “empat bulan cukup” perlu dilihat secara lebih proporsional. Persoalannya bukan semata soal panjangnya waktu yang diberikan, tetapi apakah waktu tersebut benar-benar dapat dimanfaatkan secara optimal.
Terlepas dari semua catatan tersebut, relaksasi yang diberikan DJP tetap patut diapresiasi sebagai bentuk respons atas kondisi di lapangan. Namun peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kepatuhan tidak hanya ditentukan oleh wajib pajak, tetapi juga oleh kesiapan sistem yang menopangnya.
Ke depan, tantangannya bukan hanya memastikan tenggat waktu dipenuhi, tetapi juga memastikan bahwa infrastruktur yang tersedia benar-benar mampu mendukung kepatuhan secara konsisten. Sebab tanpa sistem yang andal dan kepastian yang memadai, relaksasi berisiko terus hadir sebagai solusi jangka pendek atas persoalan yang sama dari tahun ke tahun.
Disclaimer! Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.



