News

Ketentuan Relaksasi SPT PPh Badan Terbit, Berikut Detilnya

Asep Munazat Zatnika |
Ketentuan Relaksasi SPT PPh Badan Terbit, Berikut Detilnya

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh Badan dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 yang melewati jatuh tempo. Kebijakan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-31/PJ.09/2026 yang dirilis pada 30 April 2026.

Pengumuman tersebut merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026. Relaksasi tersebut diberikan dalam rangka implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax), yang masih dalam tahap penyesuaian baik di sisi otoritas maupun wajib pajak.

Dalam pengumuman itu, DJP menegaskan bahwa batas waktu normal untuk pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh Badan adalah empat bulan setelah akhir tahun pajak. Namun, melalui kebijakan ini, wajib pajak badan tetap diberikan kelonggaran waktu tanpa dikenai sanksi.

“Wajib pajak badan yang melakukan pelaporan SPT Tahunan dan/atau pembayaran PPh Pasal 29 setelah jatuh tempo hingga paling lambat satu bulan setelahnya, tidak akan dikenakan sanksi administratif,” demikian ditegaskan dalam pengumuman tersebut .

Cakupan Relaksasi

Relaksasi yang diberikan DJP tersebut mencakup:

  • Keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025;
  • Keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29;
  • Pelunasan kekurangan pembayaran pajak, termasuk untuk SPT yang menggunakan perpanjangan waktu pelaporan.

DJP juga memastikan bahwa penghapusan sanksi berlaku untuk denda maupun bunga, serta tidak akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) dalam periode relaksasi tersebut.

Cara Penghapusan Sanksi

Dalam pelaksanaannya, penghapusan sanksi administratif dilakukan secara otomatis dengan tidak diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP) bagi wajib pajak yang memanfaatkan periode relaksasi. Sementara itu, apabila STP atas sanksi keterlambatan telah terlanjur diterbitkan, maka Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Wilayah akan melakukan penghapusan sanksi tersebut secara jabatan tanpa perlu diajukan permohonan oleh wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat membantu wajib pajak beradaptasi di tengah perubahan sistem administrasi perpajakan.

Dalam hal sanksi administratif telah terlanjur diterbitkan, kantor wilayah DJP akan melakukan penghapusan secara jabatan.

Relaksasi ini sekaligus mencerminkan pendekatan DJP yang memberi ruang transisi, tanpa mengabaikan pentingnya kepatuhan dalam pelaporan dan pembayaran pajak.


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Head Office - Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Branch Office - Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.

Integrity & Responsibility

Good Corporate Citizenship

Whistleblowing

Privacy Policy


© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru