Tax Clinic

Sudah Tidak Bisa Pakai Tarif Final UMKM, Apakah Otomatis Merugikan WP Badan?

Risandy Meda Nurjanah |
Sudah Tidak Bisa Pakai Tarif Final UMKM, Apakah Otomatis Merugikan WP Badan?

Belakangan ini muncul pembahasan bahwa ke depan fasilitas PPh Final UMKM sebesar 0,5% dari omzet kemungkinan hanya dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, sementara Wajib Pajak Badan tidak lagi menggunakan skema tersebut.

Jika hal ini benar-benar diterapkan, maka WP Badan harus menggunakan mekanisme penghitungan pajak penghasilan secara umum, yaitu berdasarkan laba fiskal.

Pertanyaan, apakah dengan tidak lagi menggunakan tarif final UMKM otomatis membuat pajak yang dibayar menjadi lebih besar? Jawabannya belum tentu. 

Mengapa Tarif Final UMKM Selama Ini Dianggap Mudah?

Salah satu alasan utama skema ini banyak digunakan adalah kesederhanaan perhitungannya.

Dalam skema PPh Final UMKM, pajak dihitung langsung dari omzet:
PPh Final = 0,5% × Peredaran Bruto

Dengan mekanisme ini, wajib pajak tidak perlu melakukan proses yang biasanya muncul dalam penghitungan pajak badan, seperti:

  • menentukan laba fiskal,
  • melakukan rekonsiliasi fiskal,
  • memilah biaya yang dapat dan tidak dapat dikurangkan secara fiskal.

Selama omzet sudah diketahui, besarnya pajak dapat langsung dihitung.

Namun demikian, perlu dipahami bahwa penggunaan tarif final tidak menghapus kewajiban pembukuan. Sesuai Pasal 28 ayat (1) UU KUP, Wajib Pajak Badan tetap wajib menyelenggarakan pembukuan.

Dengan kata lain, meskipun pajak dihitung dari omzet, laporan keuangan tetap harus disusun.


Ketika WP Badan Menggunakan Mekanisme Pajak Umum

Apabila WP Badan tidak lagi menggunakan tarif final UMKM, maka penghitungan pajaknya mengikuti tahapan umum pajak penghasilan badan, diantaranya yaitu:

  1. Menyusun laporan keuangan komersial
  2. Menghitung laba atau rugi secara komersial
  3. Melakukan rekonsiliasi fiskal berupa koreksi fiskal positif dan negatif
  4. Menentukan penghasilan kena pajak (PKP)
  5. Menghitung PPh Badan berdasarkan tarif yang berlaku

Artinya, dasar pengenaan pajak tidak lagi omzet, melainkan laba fiskal yang sudah disesuaikan dengan ketentuan perpajakan.

Tarif PPh Badan dan Fasilitas Pasal 31E

Untuk Wajib Pajak Badan dalam negeri dengan omzet sampai dengan Rp50 miliar, terdapat fasilitas dalam Pasal 31E UU PPh berupa pengurangan tarif sebesar 50% atas bagian penghasilan kena pajak yang berasal dari omzet sampai dengan Rp4,8 miliar.

Dengan tarif PPh Badan sebesar 22%, fasilitas pengurangan 50% membuat tarif efektif atas bagian penghasilan tertentu menjadi sekitar 11%. Bagi pelaku UMKM, tarif efektif ini sering digunakan sebagai pendekatan sederhana untuk membandingkan beban pajak dengan skema PPh final UMKM sebesar 0,5% dari omzet.

Menentukan Titik Perbandingan: Margin Berapa yang Menentukan?

Untuk melihat pada kondisi apa kedua skema menghasilkan pajak yang sama, pendekatan sederhana dapat digunakan dengan membandingkan:

PPh Final UMKM

Pajak = 0,5% × omzet

PPh tarif umum

Pajak = 11% × laba fiskal

Dalam pendekatan sederhana, laba usaha sering digambarkan sebagai margin × omzet. Namun perlu diingat bahwa dalam praktiknya laba fiskal dapat berbeda dengan laba komersial karena adanya koreksi fiskal positif maupun negatif.

Jika menggunakan pendekatan margin usaha, maka titik perbandingan dapat digambarkan sebagai berikut:
0,5% × omzet = 11% × margin × omzet

Omzet dapat dieliminasi sehingga diperoleh:
Margin = 0,5% ÷ 11%

Hasilnya sekitar:
Margin ≈ 4,55%

Artinya, secara pendekatan sederhana:

Namun angka tersebut hanya pendekatan ilustratif, karena dalam praktiknya penghitungan pajak badan tetap dipengaruhi oleh rekonsiliasi fiskal.

Ilustrasi Sederhana

Misalnya sebuah usaha memiliki omzet Rp1 miliar.

Jika margin usaha 3%
Laba usaha = Rp30 juta

PPh tarif umum (11%)

= 11% × 30 juta

= Rp3,3 juta

PPh final UMKM

= 0,5% × 1 miliar

= Rp5 juta

Dalam ilustrasi ini, penghitungan berdasarkan laba menghasilkan pajak lebih kecil.

Jika margin usaha 10%

Laba usaha = Rp100 juta

PPh tarif umum (11%)

= 11% × 100 juta

= Rp11 juta

PPh final UMKM

= 0,5% × 1 miliar

= Rp5 juta

Dalam kondisi ini, tarif final lebih rendah.

Hal yang Perlu Diperhatikan WP Badan

Jika ke depan WP Badan tidak lagi menggunakan tarif final UMKM, ada satu hal yang menjadi semakin penting: kualitas pembukuan.

Sebab, ketika pajak dihitung berdasarkan laba fiskal, maka:

  • laporan keuangan menjadi dasar penghitungan pajak,
  • proses rekonsiliasi fiskal harus dilakukan dengan benar,
  • kesalahan pencatatan dapat memengaruhi besarnya pajak terutang.


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Head Office - Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Branch Office - Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.

Integrity & Responsibility

Good Corporate Citizenship

Whistleblowing

Privacy Policy


© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru