Diperpanjang, PPh Final UMKM Orang Pribadi Berlaku Hingga 2029

JAKARTA. Pemerintah mengumumkan rencana perpanjangan masa berlaku fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5% untuk wajib pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Namun, perpanjangan ini hanya berlaku bagi wajib pajak UMKM berstatus orang pribadi. Sebelumnya, pemerintah hanya berjanji akan memperpanjang fasilitas PPh final 0,5% hingga akhir 2025.
Kebijakan ini merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi yang diluncurkan pemerintah, pada Senin (15/9) di Jakarta oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Baca Juga: Bom Waktu Otomatisasi PPh Final Untuk WP Badan Baru
Adapun fasilitas ini diberikan untuk wajib pajak dengan kriteria memiliki omzet maksimal Rp4,8 miliar serta penghasilan dalam tahun berjalan di atas Rp500 juta. Menurut Airlangga, perpanjangan ini diberikan untuk meringankan beban pajak dan menyederhanakan kewajiban administrasi.
Ia juga mengungkapkan, alokasi anggaran yang dikeluarkan pemerintah untuk tahun 2025 sebesar Rp2 triliun, yang diperuntukkan bagi 542.000 wajib pajak UMKM. Selain memperpanjang masa berlaku, pemerintah juga akan menyesuaikan jumlah penerima PPh final UMKM.
Ketentuan Umum PPh Final UMKM
Secara umum, ketentuan PPh final UMKM berlaku tidak hanya bagi wajib pajak orang pribadi, tetapi juga wajib pajak badan selama memenuhi kriteria.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 disebutkan, beberapa wajib pajak yang berhak mendapat fasilitas ini antara lain orang pribadi dan wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), dan perseroan terbatas (PT).
Baca Juga: Tiga Paket Ekonomi Baru, Fokus UMKM dan Lapangan Kerja
Selain itu, fasilitas ini juga dapat dinikmati oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) maupun Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma). Namun demikian, ada batas waktu masa berlaku fasilitas tersebut.
Batas Waktu untuk WP Badan
Untuk WP badan berbentuk koperasi, CV, firma, BUMDes, dan BUMDesma, fasilitas berlaku selama empat tahun. Sedangkan untuk WP badan berbentuk PT, fasilitas hanya berlaku selama tiga tahun.
Jangka waktu tersebut dihitung sejak WP terdaftar. Khusus bagi WP badan BUMDes, BUMDesma, dan PT yang sudah terdaftar sebelum aturan berlaku, fasilitas dapat dinikmati sejak aturan tersebut mulai berlaku.
Jika jangka waktu fasilitas berakhir, penghitungan PPh terutang selanjutnya akan mengacu pada ketentuan umum, yaitu Pasal 17 UU PPh. (ASP)