News

Soal Perpanjangan PPh Final 0,5%, DJP Minta WP Tunggu Aturannya Dirilis



Soal Perpanjangan PPh Final 0,5%, DJP Minta WP Tunggu Aturannya Dirilis

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan rencana pemerintah yang akan memperpanjang batas waktu pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5%.

Menurut DJP, wajib pajak orang pribadi pelaku Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) yang telah memanfaatkan fasilitas PPh Final 0,5% selama tujuh tahun pada tahun 2024, akan diberikan perpanjangan satu tahun yaitu hingga tahun 2025.

Namun demikian, hingga kini aturan terkait perpanjangan itu belum kunjung terbit. Karenanya, ketentuan yang masih dijadikan acuan dalam implementasi pengenaan PPh Final 0,5% masih Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022.

Baca Juga: Periode PPh Final 0,5% UMKM Diperpanjang

Jangka Waktu PPh Final 0,5%

Berdasarkan ketentuan tersebut, wajib pajak yang dapat memanfaatkan PPh Final 0,5% hanyalah wajib pajak orang pribadi maupun badan yang memiliki omzet maksimal Rp4,8 miliar setahun.

Adapun jangka waktu penggunaannya meliputi tujuh tahun untuk wajib pajak orang pribadi, empat tahun untuk wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma dan badan usaha milik desa serta tiga tahun untuk wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas.

Persoalannya, dengan janji perpanjangan satu tahun, menimbulkan kebingungan bagi wajib pajak orang pribadi UMKM yang telah memanfaatkan fasilitas ini sejak tahun 2018. Mengingat mereka harus segera melakukan pengajuan surat keterangan pengenaan PPh Final 0,5%.

Tunggu Aturan Baru PPh Final 0,5% Terbit

Terkait hal ini, DJP lewat unggahannya di akun X @Kring_Pajak mengungkapkan, selama aturan baru belum terbit maka jangka waktu yang berlaku tetap mengacu pada aturan lama. 

"Sampai saat ini terkait ketentuan teknis yang mengatur belum terbit. Sehingga jangka waktu pengenaan PPh Final 0,5% masih mengacu ke Pasal 59 ayat (1) PP 55 Tahun 2022 ya," demikian petikan pernyataan DJP yang dikutip Sabtu (29/3).

Baca Juga: Hitung Pajak, Tidak Semua Pengusaha Wajib Siapkan Laporan Keuangan

Penggunaan NPPN

Bagi wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang memiliki omzet kurang dari Rp4,8 miliar dapat juga menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).

Untuk dapat menggunakan NPPN wajib pajak dapat menyampaikan pemberitahuan kepada DJP, paling lambat tanggal 31 Maret setiap tahunnya.

Pemberitahuan dapat disampaikan baik secara langsung, melalui pos, jasa ekspedisi atau secara elektronik lewat coretax maupun Kring Pajak 1500200. (ASP)


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru