Revisi PP 55/2022: PPh Final WP UMKM Orang Pribadi Tanpa Batas Waktu
JAKARTA. Pemerintah tengah memfinalisasi perubahan aturan terkait Pajak Penghasilan final untuk Wajib Pajak (WP) Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Sebelumnya, ketentuan terkait PPh UMKM diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022.
Dalam beleid itu, WP UMKM yaitu wajib pajak yang memiliki peredaran usaha bruto (omzet) maksimal Rp4,8 miliar setahun berhak mendapat fasilitas PPh final 0,5% dari jumlah omzet.
Tanpa Batas Waktu
Mengutip Kompas.com, perubahan penting yang akan dilakukan, pemerintah tidak akan memberikan batas waktu penggunaan fasilitas bagi WP UMKM berstatus orang pribadi. Sebelumnya, WP orang pribadi berhak menggunakan tarif PPh final 0,5% hanya selama tujuh tahun.
Dengan demikian, rencana ini akan mengubah janji pemerintah sebelumnya yang menyatakan batas waktu fasilitas UMKM hanya diperpanjang hingga tahun 2027.
WP Badan Tak Berhak PPh Final 0,5%
Sementara itu, pemerintah berencana menghapus fasilitas PPh final 0,5% untuk WP badan. Dalam aturan sebelumnya, WP badan berbentuk persekutuan komanditer, firma, dan badan usaha milik desa, dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar berhak mendapat fasilitas tersebut selama tiga tahun.
Penghapusan fasilitas ini dilakukan untuk menekan modus penghindaran pajak oleh WP badan, dengan cara memecah perusahaan atau firm splitting agar omzetnya tetap sesuai threshold WP UMKM.
Modus Menahan Omzet
Menurut catatan pemerintah, banyak pelaku usaha yang menahan omzet agar tetap berada di batas Rp4,8 miliar setahun. Fenomena tersebut disebut sebagai bunching omzet.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, selanjutnya WP badan harus membuat pembukuan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Sehingga, dalam menghitung PPh harus menggunakan tarif yang berlaku umum. (ASP)